Berita

Markus Nari/Net

Hukum

Markus Nari Resmi Jadi Tersangka Halangi Penyidikan E-KTP

JUMAT, 02 JUNI 2017 | 15:21 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR periode 2014-2019, Markus Nari sebagai tersangka dugaan menghalangi proses penyidikan dalam perkara korupsi KTP elektronik (e-KTP).

Kader Partai Golkar itu terbukti menekan tersangka Miryam S Haryani untuk memberikan keterangan tidak benar saat menjadi saksi dipersidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

"KPK menetapkan MN (Markus Nari) anggota DPR 2014-2019 sebagai tersangka dengan dugaan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau pun tidak langsung terhadap pemeriksaan disidang pengadilan dalan perkara korupsi e-KTP terhadap tersangka MSH (Miryam S Haryani)," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jumat (2/6).


Selain itu, KPK juga menduga bahwa Markus Nari mencoba mempengaruhi salah satu terdakwa korupsi e-KTP agar memberikan keterangan tidak benar terkait dirinya.

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, nama Markus Nari disebut-sebut pernah meminta dan menerima uang proyek pengadaan e-KTP sebesar Rp 4 miliar.

"MN diduga mencoba mempengaruhi salah satu terdakwa e-KTP untuk memberikan keterangan tidak benar terkait dengan kondisi MN dalam peristiwa e-KTP," tambah Febri.

Atas perbuatan tersebut, Markus Nari dijerat pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[wid]


Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Sekolah Rakyat Jadi Senjata Putus Rantai Kemiskinan

Sabtu, 18 April 2026 | 20:05

Megawati: Lemhannas Bukan Lembaga Pencetak Sertifikat

Sabtu, 18 April 2026 | 19:36

Bahaya Judi Online, Hadir Seperti Permainan dengan Keuntungan

Sabtu, 18 April 2026 | 19:09

Sidak Gudang Bulog, Prabowo Cek Langsung Stok Beras di Magelang

Sabtu, 18 April 2026 | 18:52

Megawati Minta Hak Veto PBB Dihapus, Pancasila Masuk Piagam Dunia

Sabtu, 18 April 2026 | 18:27

Perempuan Bangsa Gelar Aksi Nyata Tanam Pohon untuk Jaga Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:43

Perjuangan Fraksi PKB untuk Pesantren Berbuah Penghargaan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:10

PDIP: Jangan Sampai Indonesia Dianggap Proksi Kekuatan Global

Sabtu, 18 April 2026 | 16:37

wondr Kemala Run 2026, Peserta Berlari Sambil Berbagi

Sabtu, 18 April 2026 | 16:21

Menggugat Algoritma, Pentingnya Lampaui Dogmatisme Hukum Klasik

Sabtu, 18 April 2026 | 15:48

Selengkapnya