Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Captain Agus Wahjudo Dipanggil KPK

JUMAT, 02 JUNI 2017 | 12:32 WIB | LAPORAN:

Berkas penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus A330-300 milik PT Garuda Indonesia dari perusahaan mesin raksasa, Rolls Royce Plc mulai dibuka kembali.

Kali ini penyidik memanggil mantan Executive Project ‎Manager PT. Garuda Indonesia, Captain Agus Wahjudo untuk diperiksa dalam kasus yang menyeret eks Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," ungkap Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/6).


Agus sendiri merupakan salah satu pihak yang masuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri dari KPK. Pemeriksaan hari ini bukan yang pertama bagi Agus, pada 3 Februari lalu, Agus diperiksa penyidik terkait kasus yang menyeret pimpinannya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni, Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught Intenational, Soetikno Soedarjo.

Keduanya diduga bersekongkol untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan perusahaan mesin terama, Rolls Royce terkait pengadaan mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia.

Emirsyah diduga telah menerima suap dari Soetikno, suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang dari Rolls Royce. Dari pengembangan sementara Emir menerima 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar AS atau setara Rp 20 miliar. Dan barang yang diterima senilai 2 juta dolar AS, yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Atas perbuatannya Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU 31/1991 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara, Soetikno selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1991 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.[wid]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya