Berita

Basaria Panjaitan/Net

Hukum

Basaria Panjaitan: KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Amien Rais

JUMAT, 02 JUNI 2017 | 10:33 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup mata mengenai kemunculan nama Amien Rais dalam surat tuntutan Siti Fadilah Supari, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Kementerian Kesehatan tahun 2005.

Dalam surat tuntuan tersebut Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional​ (PAN) itu diduga ikut menerima uang hasil korupsi pengadaan Alkes sebesar Rp 600 juta.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menilai penyidik tidak tinggal diam mengenai adanya sejumlah pihak yang diuntungkan dari kasus tersebut.


Tidak menutup kemungkinan pengembangan kasus tertuju kepada pihak-pihak yang diduga menikmati aliran uang dari kasus tersebut. Termasuk mendalami dugaan aliran uang yang diterima mantan ketua MPR tersebut.

"Nanti akan didalami oleh penyidik. (Kelanjutannya) tergantung evaluasi penyidik," ujar Basaria saat dikonfirmasi, Jumat (2/6).

Sejurus dengan Basaria, Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya terus mencermati fakta-fakta yang akan muncul kembali dalam persidangan Siti Fadilah Supari. Sebab, setelah sidang pembacaan tuntutan, masih ada agenda pembelaan atau pledoi dan pembacaan putusan majelis hakim.

Febri menambahakan sejumlah fakta yang muncul dipersidangan tersebut akan dianalisa dan hasilnya diserahkan kepada pimpinan KPK.

"Kami tentu cermati fakta yang muncul di persidangan terlebih dahulu. Kita analisis seluruh fakta yang muncul tersebut. Nanti penuntut umum tentu juga akan menyampaikan hasilnya secara berjenjang di KPK," tuturnya.

Sebelumnya, Amien Rais diduga menerima uang dari korupsi pengadaan alkes guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005. Amien menerima aliran uang secara bertahap selama enam kali.

Transfer ke Amien dilakukan pada 15 Januari 2007, kemudian 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, 13 Agustus 2007, dan 2 November 2007 dengan masing-masing transfer Rp 100 juta.

Amien sudah angkat bicara atas dugaan penerimaan uang yang diterimanya. Terkait hal itu dirinya berencana menemui pimpinan KPK untuk mengklarifikasi dugaan penerimaan uang tersebut.

Menurut Amien pertemuan dengan KPK nantinya tidak hanya memberikan keterangan, dirinya bakal melaporkan dugaan skandal korupsi dua tokoh besar di Indonesia.

"Apapun itu, saya terima dengan senang hati. Menurut saya, ini blessing in disguise," ujarnya saat ditemui wartawan di rumahnya, Kompleks Pandeansari, Depok, Sleman, Kamis kemarin. [rus]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Sekolah Rakyat Jadi Senjata Putus Rantai Kemiskinan

Sabtu, 18 April 2026 | 20:05

Megawati: Lemhannas Bukan Lembaga Pencetak Sertifikat

Sabtu, 18 April 2026 | 19:36

Bahaya Judi Online, Hadir Seperti Permainan dengan Keuntungan

Sabtu, 18 April 2026 | 19:09

Sidak Gudang Bulog, Prabowo Cek Langsung Stok Beras di Magelang

Sabtu, 18 April 2026 | 18:52

Megawati Minta Hak Veto PBB Dihapus, Pancasila Masuk Piagam Dunia

Sabtu, 18 April 2026 | 18:27

Perempuan Bangsa Gelar Aksi Nyata Tanam Pohon untuk Jaga Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:43

Perjuangan Fraksi PKB untuk Pesantren Berbuah Penghargaan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:10

PDIP: Jangan Sampai Indonesia Dianggap Proksi Kekuatan Global

Sabtu, 18 April 2026 | 16:37

wondr Kemala Run 2026, Peserta Berlari Sambil Berbagi

Sabtu, 18 April 2026 | 16:21

Menggugat Algoritma, Pentingnya Lampaui Dogmatisme Hukum Klasik

Sabtu, 18 April 2026 | 15:48

Selengkapnya