Berita

Foto/Net

X-Files

KPK Usut Keterlibatan Politisi Partai Golkar Mengatur Saksi

Kasus Keterangan Palsu Di Sidang E-KTP
JUMAT, 02 JUNI 2017 | 09:14 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK mengusut keterlibatan politisi Partai Golkar Markus Nari dalam mengatur kesaksian Miryam S Haryani di sidang korupsi e-KTP. Penyidik telah menggeledah rumah Markus dan menemukan fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi kasus e-KTP.

Penggeledahan dilakukan di kediaman pribadi Markus di Pancoran, Jakarta Selatan dan rumah dinas anggota DPR. Dalam penggeledahan itu, pe­nyidik juga menyita sebuah flash disk dan telepon genggam Markus.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik masih menelusuri keterlibatan Markus berdasar­kan sejumlah barang bukti yang disita dari penggeledahan.


"Sedang dikembangkan apa saja isi dan dua alat bukti yang disita dari rumah saksi," katanya.

Rencananya, Markus bakal kembali diperiksa untuk dimintaiklarifikasi atas sejumlah barang bukti yang disita dari rumahnya.

"Dalam waktu akan dikon­firmasi kepada saksi MN dan orang-orang yang diduga berkaitan dengan dengan barang yang disita penyidik," kata Febri.

Markus pernah dipanggil untuk menjadi saksi kasus pem­berian keterangan palsu yang dilakukan Miryam di sidang korupsi e-KTP. Ia dijadwalkan diperiksa pada 9 Mei 2017, namun tak datang.

Sepekan kemudian, anggota Komisi II DPR 2009-2014 itu memenuhi panggilan KPK.

Untuk menelusuri keterlibatan Markus, KPK bakal memanggil orang-orang dekatnya. Penyidik telah meminta data staf Markus di Senayan dari Sekretaris Jenderal DPR.

Dalam sidang perkara korupsi e-KTP, Markus pernah dipanggil menjadi saksi. Namanya disebut dalam surat dakwaan pernah meminta uang kepada terdakwa Irman (bekas Dirjen Administasi Kependudukan & Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri) sebesar Rp 5 miliar pada Maret 2012.

Untuk memenuhi permintaan itu, Irman memerintahkan Sugiharto (bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan) memintanya dari Anang S Sudiharjo, Direktur UTama PT Quadra Solution. PT Quadra adalah anggota konsor­sium PNRI, pemenang tender e-KTP.

Di persidangan, Markus mengakukenal dengan Sugiharto dan pernah bertemu di kantor Ditjen Adminduk. Namun dia membantah pernah menerima uang dari Irman dan Sugiharto.

"Saat saya datang ke kantor Pak Irman itu, tidak pernah saya bicarakan uang untuk teman-te­man. Saya fokus untuk program ini, makanya saya datang sama tim," kata Markus.

Ia juga membantah ikut mem­bahas anggota proyek e-KTP ketika menjadi anggota Komisi II DPR 2009-2014. "Berarti Saudara ngantuk kalau di kantor. Ada pembahasan anggaran yang akan diluncurkan tahun 2013 sebesar Rp 1,45 triliun dibahas di sepanjang tahun 2012, kok Saudara nggak tahu?" cecar jaksa KPK.

Markus tetap berkelit. Ia han­ya mengakui ikut pembahasan anggaran e-KTP pada April sampai Juli 2012.

Di persidangan ini, Markus mengakui pernah bertemu dengan Miryam di Pacific Place dengan Miryam. Ia membicara­kan sejumlah proyek, namun bukan e-KTP.

Terdakwa Sugiharto menyang­gah kesaksian Markus uang soal. Ia menegaskan pernah menyerahkan langsung uang Rp4 miliar ke tangan Markus.

"Jadi, setelah disampaikan Pak Irman, segera saya tindaklanjuti. Saya sampaikan kepada Markus Rp4 miliar di Senayan. Setelah itu saya serahkan langsung ke Pak Markus," kata Sugiharto.

Meski demikian, Markus tetap berkelit pernah menerima fulus dari Sugiharto. ***

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya