Berita

Amien Rais/Net

Hukum

KPK Diminta Periksa Amien Rais, Sekjen PAN Pilih Hormati Hukum

KAMIS, 01 JUNI 2017 | 22:17 WIB | LAPORAN:

Munculnya nama Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan mantan Ketua Umum Soetrisno Bachir dalam persidangan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2005 menuai kontroversi.

Terlebih, dana dari korupsi dengan terdakwa mantan Menkes Siti Fadilah Supari itu juga masuk ke rekening PAN yang sekarang menjadi koalisi partai pendukung pemerintah.

Sekjen Federasi Serikat Buruh BUMN Bersatu Tri Sasono menilai, fakta persidangan tersebut menjadi langkah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menelisik lebih lanjut pihak-pihak yang diduga ikut mendapat keutungan dari korupsi pengadaan alkes di Kemenkes tahun 2005.


"KPK tidak boleh segan dan takut untuk memeriksa Amien Rais, sebab pertaruhannya kredibilitas KPK di mata publik jika KPK tidak memeriksa Amien Rais," ujarnya saat dihubungi, Kamis (1/6).

Tri menambahkan, sebagai politisi senior yang vokal terhadap pemberantasan korupsi, sudah sepatutnya Amien berinisiatif mendatangi KPK untuk memberikan keterangan. Apalagi, mantan ketum PAN itu merupakan salah satu tokoh Reformasi, sementara KPK merupakan lembaga yang lahir dari proses Reformasi.

"Jika terbuki menerima dana hasil korupsi, KPK harus segera menahan Amien Rais. Jangan terlalu lama sebab nanti bisa menjadi politisasi terhadap KPK," ujarnya.

Di kesempatan berbeda, Sekjen PAN Eddy Soeparno lebih memilih menyerahkan persoalan tersebut dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Pihaknya tak ingin berasumsi dan berspekulasi mengenai munculnya nama dua nama mantan ketua umum PAN. Pihaknya juga berharap proses hukum yang berjalan mengedepankan keadilan dan tidak disusupi kepentingan lain.

"Sebagai warga negara yang menjunjung tinggi supermasi hukum, kami berharap bahwa proses hukum berjalan fair, transparan dan berbasis fakta yang jelas dan kredibel serta tidak disusupi kepentingan lain," pungkasnya.

Nama Amien dan Sutrisno disebut-sebut sebagai pihak yang ikut mendapat keuntungan dari korupsi pengadaan alkes tahun 2005 yang menyeret Siti Fadilah sebagai terdakwa. Munculnya kedua nama petinggi PAN itu saat jaksa KPK membacakan surat tuntutan bagi terdakwa.

Dalam surat tuntutan, disebutkan Sutrisno Rp 250 juta pada 26 Desember 2006. Sementara uang yang mengalir ke rekening Amien Rais mencapai Rp 600 juta dengan enam kali pengiriman. Transfer pertama pada 15 Januari, 13 April, 1 Mei tahun 2007. Kemudian pada 21 Mei, 13 Agustus dan 2 November di tahun yang sama dengan masing-masing nominal Rp 100 juta.

Uang berasal dari keuntungan PT Mitra Medidua yang ditunjuk langsung oleh Siti Fadilah sebagai penyedia alkes. Uang ditransfer ke rekening Yurinda Adlaini selaku sekretaris Yayasan Sutrisno Bachir Foundation.

Tak sampai di situ, aliran uang korupsi juga mengalir ke kas DPP PAN. Pengiriman uang merupakan arahan dari Siti untuk membantu partai yang sekarang dipimpin Zulkifli Hasan tersebut,

"Pengiriman dana dari PT Mitra Medidua kepada Yayasan SBF yang kemudian sebagian ditransfer ke rekening pengurus DPP PAN telah sesuai dengan arahan terdakwa untuk membantu PAN," ujar Jaksa Ali Fikri saat melanjutkan pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam kasus ini, jaksa menuntut Siti Fadilah dengan pidana penjara enam tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Siti Fadilah juga diwajibkan membayar uang pengganti ke negara Rp 1,9 miliar subsider satu tahun kurungan penjara.

Siti Fadilah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 6.148.638.000. Angka itu karena dia bersama terpidana Mulya A. Hasjmy, Muhammad Naguib, dan Munadai Subrata telah menguntungkan pemenang tender PT Indofarma Tbk. sebesar lebih Rp 364,678 juta dan supplier PT Mitra Medidua sebesar Rp 5.783.959.060. [wah]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Sekolah Rakyat Jadi Senjata Putus Rantai Kemiskinan

Sabtu, 18 April 2026 | 20:05

Megawati: Lemhannas Bukan Lembaga Pencetak Sertifikat

Sabtu, 18 April 2026 | 19:36

Bahaya Judi Online, Hadir Seperti Permainan dengan Keuntungan

Sabtu, 18 April 2026 | 19:09

Sidak Gudang Bulog, Prabowo Cek Langsung Stok Beras di Magelang

Sabtu, 18 April 2026 | 18:52

Megawati Minta Hak Veto PBB Dihapus, Pancasila Masuk Piagam Dunia

Sabtu, 18 April 2026 | 18:27

Perempuan Bangsa Gelar Aksi Nyata Tanam Pohon untuk Jaga Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:43

Perjuangan Fraksi PKB untuk Pesantren Berbuah Penghargaan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:10

PDIP: Jangan Sampai Indonesia Dianggap Proksi Kekuatan Global

Sabtu, 18 April 2026 | 16:37

wondr Kemala Run 2026, Peserta Berlari Sambil Berbagi

Sabtu, 18 April 2026 | 16:21

Menggugat Algoritma, Pentingnya Lampaui Dogmatisme Hukum Klasik

Sabtu, 18 April 2026 | 15:48

Selengkapnya