Berita

Amien Rais/Net

Hukum

KPK Diminta Periksa Amien Rais, Sekjen PAN Pilih Hormati Hukum

KAMIS, 01 JUNI 2017 | 22:17 WIB | LAPORAN:

Munculnya nama Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan mantan Ketua Umum Soetrisno Bachir dalam persidangan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2005 menuai kontroversi.

Terlebih, dana dari korupsi dengan terdakwa mantan Menkes Siti Fadilah Supari itu juga masuk ke rekening PAN yang sekarang menjadi koalisi partai pendukung pemerintah.

Sekjen Federasi Serikat Buruh BUMN Bersatu Tri Sasono menilai, fakta persidangan tersebut menjadi langkah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menelisik lebih lanjut pihak-pihak yang diduga ikut mendapat keutungan dari korupsi pengadaan alkes di Kemenkes tahun 2005.


"KPK tidak boleh segan dan takut untuk memeriksa Amien Rais, sebab pertaruhannya kredibilitas KPK di mata publik jika KPK tidak memeriksa Amien Rais," ujarnya saat dihubungi, Kamis (1/6).

Tri menambahkan, sebagai politisi senior yang vokal terhadap pemberantasan korupsi, sudah sepatutnya Amien berinisiatif mendatangi KPK untuk memberikan keterangan. Apalagi, mantan ketum PAN itu merupakan salah satu tokoh Reformasi, sementara KPK merupakan lembaga yang lahir dari proses Reformasi.

"Jika terbuki menerima dana hasil korupsi, KPK harus segera menahan Amien Rais. Jangan terlalu lama sebab nanti bisa menjadi politisasi terhadap KPK," ujarnya.

Di kesempatan berbeda, Sekjen PAN Eddy Soeparno lebih memilih menyerahkan persoalan tersebut dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Pihaknya tak ingin berasumsi dan berspekulasi mengenai munculnya nama dua nama mantan ketua umum PAN. Pihaknya juga berharap proses hukum yang berjalan mengedepankan keadilan dan tidak disusupi kepentingan lain.

"Sebagai warga negara yang menjunjung tinggi supermasi hukum, kami berharap bahwa proses hukum berjalan fair, transparan dan berbasis fakta yang jelas dan kredibel serta tidak disusupi kepentingan lain," pungkasnya.

Nama Amien dan Sutrisno disebut-sebut sebagai pihak yang ikut mendapat keuntungan dari korupsi pengadaan alkes tahun 2005 yang menyeret Siti Fadilah sebagai terdakwa. Munculnya kedua nama petinggi PAN itu saat jaksa KPK membacakan surat tuntutan bagi terdakwa.

Dalam surat tuntutan, disebutkan Sutrisno Rp 250 juta pada 26 Desember 2006. Sementara uang yang mengalir ke rekening Amien Rais mencapai Rp 600 juta dengan enam kali pengiriman. Transfer pertama pada 15 Januari, 13 April, 1 Mei tahun 2007. Kemudian pada 21 Mei, 13 Agustus dan 2 November di tahun yang sama dengan masing-masing nominal Rp 100 juta.

Uang berasal dari keuntungan PT Mitra Medidua yang ditunjuk langsung oleh Siti Fadilah sebagai penyedia alkes. Uang ditransfer ke rekening Yurinda Adlaini selaku sekretaris Yayasan Sutrisno Bachir Foundation.

Tak sampai di situ, aliran uang korupsi juga mengalir ke kas DPP PAN. Pengiriman uang merupakan arahan dari Siti untuk membantu partai yang sekarang dipimpin Zulkifli Hasan tersebut,

"Pengiriman dana dari PT Mitra Medidua kepada Yayasan SBF yang kemudian sebagian ditransfer ke rekening pengurus DPP PAN telah sesuai dengan arahan terdakwa untuk membantu PAN," ujar Jaksa Ali Fikri saat melanjutkan pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam kasus ini, jaksa menuntut Siti Fadilah dengan pidana penjara enam tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Siti Fadilah juga diwajibkan membayar uang pengganti ke negara Rp 1,9 miliar subsider satu tahun kurungan penjara.

Siti Fadilah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 6.148.638.000. Angka itu karena dia bersama terpidana Mulya A. Hasjmy, Muhammad Naguib, dan Munadai Subrata telah menguntungkan pemenang tender PT Indofarma Tbk. sebesar lebih Rp 364,678 juta dan supplier PT Mitra Medidua sebesar Rp 5.783.959.060. [wah]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya