Berita

Net

Hukum

Penerapan Pidana Korporasi Bisa Bongkar Alur Dana BLBI

KAMIS, 01 JUNI 2017 | 18:35 WIB | LAPORAN:

Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan pidana korporasi dalam mega skandal korupsi Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) mendapatkan dukungan.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting menjelaskan, langkah tersebut bisa digunakan untuk mengusut korupsi yang diduga merugikan negara Rp3,7 triliun tersebut.

"Pidana korporasi bisa saja diterapkan karena sudah diatur dalam UU Tipikor dan apabila ditemukan keterlibatan korporasi dalam perbuatan pidana kasus BLBI," kata dia dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Kamis (1/6).

Miko menjelaskan, penerapan pidana korporasi oleh KPK juga sudah sesuai dalam kasus SKL BLBI. Apalagi Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Korporasi. Artinya perangkat yang ada sudah cukup memberikan peluang bagi KPK dalam menjerat korporasi yang terlibat dalam kasus BLBI tentunya dengan melihat alur berjalannya dana (follow the money).

"Dengan strategi itu (pidana korporasi) maka KPK akan dapat melihat sejauh mana keterlibatan korporasi dalam perbuatan korupsi tersebut. Mulai dari penyaluran kreditnya, siapa penerimanya, digunakan untuk apa. Hal tersebut akan menjadi fokus dalam penyidikan KPK."

Selain itu, lanjut Miko, penerapan pidana korporasi bisa membuat KPK  mewaspadai atau mengetahui penyamaran alur dana BLBI tersebut. Terlebih dengan melihat kasus BLBI ini juga sudah lama yakni sejak tahun 1998.

"Siapapun yang terlibat dan jaringannya harus diusut tuntas," sambungnya.

Soal penetapan tersangka mantan ketua BPPN ( Badan Penyehatan Perbankan Nasional} apakah bisa menjadi pintu masuk untuk mengenakan pidana korporasi dan menjerat tersangka lainnya, Miko menjawab diplomatis.

"Hanya KPK yang mempunyai strategi dan mempunyai jawabannya," jelasnya.

Hanya saja, menurut Miko, agak aneh jika pidana korporasi namun yang disasar pejabat kepala BPPN saat itu.  Karena BPPN bekerja di atas rel keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang diketuai Menko Perekonomian.

"Dalam penerapan pidana korporasi KPK akan mengupayakan pengembalian aset negara dalam kasus  Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). KPK serius mengejar kerugian Negara dan phak pihak yang diduga menikmati kerugian Negara. Para pelaku akan dijerat dengan dengan  pidana korporasi. Yakni mereka   yang ikut menikmati penyaluran Dana BLBI, bukan lagi terkait penyelenggara negara, seperti mantan Kepala BPPN," tandasnya. [wah] 

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya