Berita

Ahok/net

Hukum

Aksi Persekusi Melonjak Gara-Gara Ahok

KAMIS, 01 JUNI 2017 | 16:31 WIB | LAPORAN:

Kasus aksi persekusi yang dialami dokter Fiera Lovita bukan pertama kali terjadi. Dalam catatan Organisasi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) terdapat 59 kasus serupa selama tahun 2017.

Regional Coordinator Safenet Damar Juniarto menjelaskan dari jumlah itu korban yang terbanyak berasal dari wilayah Jawa Barat.

Menurutnya, aksi persekusi muncul sejak kasus penodaan agama yang menyeret Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi terpidana. Dari kasus tersebut laporan mengenai pasal 28 ayat 2 UU ITE meningkat dengan drastis. Hal itu dinilai Damar merupakan effek dari kasus Ahok.


"Setelah Ahok divonis bersalah muncul tindakan persekusi atau pemburuan atas akun-akun yang dianggap menghina agama atau ulama di media sosial," ujarnya dalam jumpa pers di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/6).

Lebih lanjut, Damar menilai, aksi persekusi sudah tidak tersebar di Jawa Barat melainkan ke daerah lain di Indonesia. Salah satu contohnya yakni peristiwa yang dialami dr Fiera Lovita. Fiera yang bekerja di RSUD Solok, Sumatera Barat menjadi korban persekusi.

Tak hanya itu, menurut Damar korban persekusi tidak memilih gender. Semua kalangan, terutama mereka yang dianggap lemah atau tidak memiliki kekuatan bakal menjadi korban. Targetnya adalah nitizen yang menulis status di media sosial dengan konten yang berbeda pendapat dengan pelaku persekusi.

"Kalau dilihat-lihat dari sebarannya sudah merata, nggak ada area yang tidak tercover dari persekusi ini. Jumlahnya merata, laki-laki atau perempuan sama saja, yang paling muda 15 tahun," ujarnya.

Lantas bagaimana cara pelaku persekusi melancarkan aksinya hingga berujung pada tindakan nyata.

Damar menjelaskan persekusi merupakan perbuatan yang sistematis dan memiliki jangkauan yang sangat luas. Aksi persekusi sambung Damar berawal di dunia maya dan berujung pada aksi nyata.

Perubahan aksi di dunia maya ke tindakan nyata ini memiliki empat tahapan. Pertama,
Pelaku akan mengambil menangkap pernyataan seseorang di media sosial yang berbeda pendapat dengan pelaku. Setelah itu, mencari detail informasu mengenai targetnya.

Tahap kedua, hasil dari capture postingan tersebut akan disebarkan ke jaringan yang sependapat dengan pelaku. Tahapan ini menjadi penggerak untuk menggalang massa sebanyak-banyaknya. Terlebih massa akan terprovokasi dengan penambahan kata-kata dalam capture postingan target.

"(Tahap) Kedua ajakan 'berburu' dilakukan dengan membuat mobilisasi dengan pengumuman dan koordinasi," ujarnya.

Tahap ketiga merupakan proses menekan target untuk menyatakan permohonan maaf. Dalam tahapan ini jugalah pelaku membeberkan perbuatan yang target benar-benar dilakukan.

"Pelaku akan menjelaskan apa yang membuat targetnya melakukan permohonan minta maaf. Tahapan terakhir adalah proses kriminalisasi kepada target. Pelaku akan membawa target persekusi ke kepolisian. Mereka langsung meminta kepada polisi untuk melakukan penahanan target dengan tuduhan fitnah atau pencemaran nama baik," demikian Damar.[san]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya