Berita

Ahok/net

Hukum

Aksi Persekusi Melonjak Gara-Gara Ahok

KAMIS, 01 JUNI 2017 | 16:31 WIB | LAPORAN:

Kasus aksi persekusi yang dialami dokter Fiera Lovita bukan pertama kali terjadi. Dalam catatan Organisasi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) terdapat 59 kasus serupa selama tahun 2017.

Regional Coordinator Safenet Damar Juniarto menjelaskan dari jumlah itu korban yang terbanyak berasal dari wilayah Jawa Barat.

Menurutnya, aksi persekusi muncul sejak kasus penodaan agama yang menyeret Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi terpidana. Dari kasus tersebut laporan mengenai pasal 28 ayat 2 UU ITE meningkat dengan drastis. Hal itu dinilai Damar merupakan effek dari kasus Ahok.


"Setelah Ahok divonis bersalah muncul tindakan persekusi atau pemburuan atas akun-akun yang dianggap menghina agama atau ulama di media sosial," ujarnya dalam jumpa pers di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/6).

Lebih lanjut, Damar menilai, aksi persekusi sudah tidak tersebar di Jawa Barat melainkan ke daerah lain di Indonesia. Salah satu contohnya yakni peristiwa yang dialami dr Fiera Lovita. Fiera yang bekerja di RSUD Solok, Sumatera Barat menjadi korban persekusi.

Tak hanya itu, menurut Damar korban persekusi tidak memilih gender. Semua kalangan, terutama mereka yang dianggap lemah atau tidak memiliki kekuatan bakal menjadi korban. Targetnya adalah nitizen yang menulis status di media sosial dengan konten yang berbeda pendapat dengan pelaku persekusi.

"Kalau dilihat-lihat dari sebarannya sudah merata, nggak ada area yang tidak tercover dari persekusi ini. Jumlahnya merata, laki-laki atau perempuan sama saja, yang paling muda 15 tahun," ujarnya.

Lantas bagaimana cara pelaku persekusi melancarkan aksinya hingga berujung pada tindakan nyata.

Damar menjelaskan persekusi merupakan perbuatan yang sistematis dan memiliki jangkauan yang sangat luas. Aksi persekusi sambung Damar berawal di dunia maya dan berujung pada aksi nyata.

Perubahan aksi di dunia maya ke tindakan nyata ini memiliki empat tahapan. Pertama,
Pelaku akan mengambil menangkap pernyataan seseorang di media sosial yang berbeda pendapat dengan pelaku. Setelah itu, mencari detail informasu mengenai targetnya.

Tahap kedua, hasil dari capture postingan tersebut akan disebarkan ke jaringan yang sependapat dengan pelaku. Tahapan ini menjadi penggerak untuk menggalang massa sebanyak-banyaknya. Terlebih massa akan terprovokasi dengan penambahan kata-kata dalam capture postingan target.

"(Tahap) Kedua ajakan 'berburu' dilakukan dengan membuat mobilisasi dengan pengumuman dan koordinasi," ujarnya.

Tahap ketiga merupakan proses menekan target untuk menyatakan permohonan maaf. Dalam tahapan ini jugalah pelaku membeberkan perbuatan yang target benar-benar dilakukan.

"Pelaku akan menjelaskan apa yang membuat targetnya melakukan permohonan minta maaf. Tahapan terakhir adalah proses kriminalisasi kepada target. Pelaku akan membawa target persekusi ke kepolisian. Mereka langsung meminta kepada polisi untuk melakukan penahanan target dengan tuduhan fitnah atau pencemaran nama baik," demikian Damar.[san]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Sekolah Rakyat Jadi Senjata Putus Rantai Kemiskinan

Sabtu, 18 April 2026 | 20:05

Megawati: Lemhannas Bukan Lembaga Pencetak Sertifikat

Sabtu, 18 April 2026 | 19:36

Bahaya Judi Online, Hadir Seperti Permainan dengan Keuntungan

Sabtu, 18 April 2026 | 19:09

Sidak Gudang Bulog, Prabowo Cek Langsung Stok Beras di Magelang

Sabtu, 18 April 2026 | 18:52

Megawati Minta Hak Veto PBB Dihapus, Pancasila Masuk Piagam Dunia

Sabtu, 18 April 2026 | 18:27

Perempuan Bangsa Gelar Aksi Nyata Tanam Pohon untuk Jaga Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:43

Perjuangan Fraksi PKB untuk Pesantren Berbuah Penghargaan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:10

PDIP: Jangan Sampai Indonesia Dianggap Proksi Kekuatan Global

Sabtu, 18 April 2026 | 16:37

wondr Kemala Run 2026, Peserta Berlari Sambil Berbagi

Sabtu, 18 April 2026 | 16:21

Menggugat Algoritma, Pentingnya Lampaui Dogmatisme Hukum Klasik

Sabtu, 18 April 2026 | 15:48

Selengkapnya