Berita

Yoga-Neya/RMOL

Hukum

Wartawan RMOL Sudah Maafkan Oknum Protokoler PUPR Tapi Proses Hukum Tetap Jalan

KAMIS, 01 JUNI 2017 | 07:17 WIB | LAPORAN:

. Wartawan Kantor Berita Politik RMOL Bunaiya Fauzi Arubone (Neya) resmi melaporkan seorang protokoler Kementerian PUPR bernama Jaka, ke Polda Metro Jaya (PMJ), Kamis dinihari (1/6).

Laporan Neya, setelah empat jam setengah dirinya tiba di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) PMJ, Rabu malam (31/5).

"Alhamdulillah. Laporan (polisi) saya sudah diterima," timpal Neya usai mengantongi selembar LP/2647/V/2017/PMJ/Ditreskrimum.


Neya datang ke PMJ bersama istri tanpa didampingi kuasa hukum saat tiba di SPKT PMJ sekira pukul 19.30 WIB.

Petugas sempat menolak melayani laporannya karena telah memasuki pergantian waktu piket jaga. Sehingga, Neya pun terpaksa menunggu satu jam petugas jaga selanjutnya untuk mengadukan insiden yang dialaminya.

Ketika sudah waktu pergantian petugas, satu jam berikutnya, Neya yang ikut ditemani Pemimpin Perusahaan RMOL Dar Edi Yoga, laporan belum juga dilayani.

"Mereka (petugas) minta tunggu, kasus laporan menyangkut institusi negara. Jadi, harus ada petugas berpangkat perwira yang menangani," tutur pria kelahiran Ende, NTT itu.

Setengah jam kemudian, Neya pun memasuki ruangan konseling untuk membahas aduan yang ingin dilaporkannya, pukul 23.00 WIB. Dua jam berlalu, Neya sempat keluar ruangan karena petugas belum bisa menerima laporannya.

Alasannya, belum cukup alat bukti untuk membuat LP. Maklum, saat itu, Neya hanya menyertakan sorang saksi dari rekan wartawan yang ada dan menyaksikan insiden di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Setelah berkonsultasi dengan Yoga, Neya kembali masuk didampingi bosnya itu menemui petugas SPKT PMJ. Satu jam berlalu, Neya pun keluar dari gedung SPKT PMJ tersenyum sumringah dengan selembar LP ditangannya.

"Mudah-mudahan bisa langsung diproses hukum," harap pemilik ban hitam Taekwondo tersebut.

Selama proses pelaporan di SPKT PMJ, beberapa perwakilan dari Kementerian PUPR memang sempat mendatanginya. Tujuannya, mewakili Menteri PUPR Basuki Hadimuljono untuk meminta maaf atas kejadian menimpa Neya sekaligus memohon agar membatalkan laporan.

"Ya, mereka minta saya batalkan niat melapor. Tapi, saya tolak secara halus. Saya bilang soal maaf perkara biasa. Saya bisa maafkan, tapi proses hukum akan saya lanjutkan," terang pria berkacamata itu.

Untuk dikahui, laporan terkait dugaan perbuatan tidak terpuji dan kekerasan verbal oleh Jaka terhadap Neya, terjadi saat melakukan tugas jurnalisitiknya di Kementerian PUPR, Rabu sore, setelah azan Maghrib.

Tepatnya di lantai 17, Gedung Utama Kementerian PUPR. Saat itu, Menteri PUPR Basuki Hadimoeljono hendak membagi-baikan plakat di acara pengukuhan pengurus Badan Kejuruan Teknik Lingkungan Persatuan Insinyur Indonesia periode 2017-2020.

Saat Neya hendak memotret menteri, disaat bersamaan, seorang yang mengaku petugas protokoler memintanya minggir karena hendak menaruh gelas.

Bunaiya yang sedang menjalankan tugas meminta izin untuk mengambil foto lebih dahulu sebelum menyingkir. Tetapi, petugas yang diketahui bernama Jaka tersebut justru memaki Neya..

"Saya bilang sebentar Bang belum dapat foto bagus. Tapi orang protokol PUPR itu bilang 'monyet nih anak'," ungkap Neya.

Neya yang tidak terima dihina kemudian menanyakan maksud orang tersebut. Tapi petugas protokoler itu malah mencekik sembari mendorongnya ke luar ruangan.

"'Gue protokoler sini. Lu jangan macam-macam', dia bilang gitu sambil cekik dan dorong Saya keluar ruangan," papar Neya.

Tak hanya itu, petugas protokoler PUPR itu mengelilingi Neya bersama pelayan dan petugas keamanan seolah hendak menangkap penjahat. Ia pun melempar kartu pers saat Neya memperlihatkannya.

"Bodo amat lu dari Rakyat Merdeka kek. Terus salah satu pelayan membentak saya untuk keluar dari ruangan. Saya juga dituduh wartawan abal-abal," ungkap Bunaiya. Dia kemudian digiring dua orang petugas keamanan PUPR ke lift sambil terus memarahinya.

Selain aksi tidak beradab terlapor, dalam insiden itu tidak ada upaya Menteri Basuki untuk mendinginkan suasana. Imbasnya, Neya pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke PMJ. Dalam laporan ini terlapor dijerat pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya