Berita

Tumpas Terorisme/net

Pertahanan

TNI Dan Polisi Tarik Menarik Kepentingan Pertanda Elit Negara Lupa Ada BNPT

RABU, 31 MEI 2017 | 20:35 WIB | LAPORAN:

Keberlangsungan keamanan nasional harus mendapatkan perhatian serius,  terutama menyangkut elemen-elemen yang kerap merongrong semisal terorisme.

Hal itu disampaikan Peneliti ILEW (Indonesia Law Enforcement Watch), JP Mulyadi kepada redaksi, Rabu (31/5).
 
"Mengingat pentingnya kepastian keamanan nasional tersebut maka pembahasan RUU Terorisme  seharusnya mengambil fokus pada penguatan peran dan wewenang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)," kata Mulyadi.


Namun sebagaimana diketahui bahwa pembahasan RUU Terorisme menyisakan silang pendapat di ruang publik terkait keterlibatan dan kewenangan penanggulangan teror.  Sebagian berpendapat bahwa kewenangan penanggulangan terorisme merupakan milik kepolisian di bawah Densus 88.  Sementara di lain kutub, ada pandangan yang mengatakan agar kewenangan penanggulangan terorisme juga diberikan kepada TNI.

Polri pun berharap agar UU Terorisme mrmberi ruang untuk polri diperkuat dalam peran pencegahan.  Sementara senada dengan Presiden, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) juga mengatakan bahwa TNI diperlukan utk menangani terorisme.

Sebagai kepala negara, kata Mulyadi, sejatinya akan lebih elok jika presiden dan wapres tidak ikut meramaikan opini apakah TNI dilibatkan atau tidak.

"Sebab yang seharusnya diingatkan oleh kepala Negara adalah penguatan peran BNPT sebagai lembaga negara yang memang dibuat khusus untuk menanggulangi masalah-masalah terkait terorisme, dari hulu hingga hilir," tegas Mulyadi.

Pasalnya menurut Mulyadi, perdebatan tentang siapa yang seharusnya diberi kewenangan dalam hal ini sejatinya hanya membuang waktu dan cenderung kontraproduktif.

"Sebab pada saat yang sama, tarik menarik opini antara memberi kewenangan kepada polri atau TNI menunjukkan bahwa kita lupa Republik ini memiliki sebuah lembaga penanggulangan teror bernama BNPT," tegas Mulyadi.

Penting untuk dicatat kata Mulyadi bahwa sesuai fungsinya, tugas BNPT bukan hanya merancang program, melainkan juga melakukan fungsi kordinasi pihak terkait menyangkut penanganan terorisme.

Hasil dari RUU Anti Terorisme tersebut imbuh Mulyadi seharusnya bukan berayun di antara apakah porsi kewenangan disorong ke arah TNI atau Polri, melainkan mensinergikan kerja seluruh satuan elit anti teror dari tiap angkatan untuk bergerak bersama di bawah kordinasi BNPT.

Hal tersebut menurut Mulyadi menjadi penting sebab fungsi BNPT bukan sekadar sosialisasi deradikalisasi dan bahaya radikalisme. BNPT adalah ruang kordinasi, ruang bekerja bersama. Melalui BNPT, TNI dan Polri seharusnya dapat bergandengan tangan untuk kemudian memukul mundur terorisme baik sebagai gagasan maupun gerakan.

"BNPT seharusnya menjadi lembaga strategis negara yang dioptimalkan sebaik mungkin untuk melindungi negara dari bahaya terorisme," tegas Mulyadi.

Mulyadi berharap detasemen elit anti teror yang telah ada pada tiap angkatan dapat difungsikan bersama menjadi sebuah unit khusus yang bergerak di bawah komando BNPT. Terkait kewenangan BNPT, Mulyadi juga mengatakan untuk patut dipertimbangkan modifikasi undang-undang yang mengaturnya guna meningkatkan kewenangan BNPT terkait penindakan, penyelidikan dan penyidikan.

"Sebagaimana keadaan darurat korupsi yang melahirkan KPK sebagai lembaga yang memiliki fungsi optimal dengan hak yang lekat pada lembaga tersebut, maka Terkait keadaan darurat terorisme, BNPT juga harus dilekatkan dengan fungsi dan kewenangan yang diperlukan, dalam hal ini fungsi penyelidikan dan penyidikan," demikian Mulyadi.[san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya