Berita

Hukum

Tersangka Kasus Suap PUPR Perintahkan Anak Buahnya Kabur

RABU, 31 MEI 2017 | 20:28 WIB | LAPORAN:

Tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang juga politikus PKB, Musa Zainuddin, pernah memerintahkan staf administrasinya bernama Mutakin untuk melarikan diri.

Hal ini terungkap saat Jaksa KPK menghadirkan Mutakin sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek jalan di Kemenpupera dengan terdakwa Soe Kok Seng alias Aseng, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).

Awalnya, Mutakin yang merupakan perantara uang suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, itu mendatangi Musa yang dirawat di rumah sakit.


Menurut Mutakin, Musa dirawat setelah beberapa hari mendapat surat panggilan dari penyidik KPK. Saat menjenguk itulah Musa memerintahkan Mutakin untuk melarikan diri.

"Beliau sampaikan, apa namanya, saya disuruh untuk lari. Kata pak Musa, kalau kamu enggak lari, kamu yang kena," ungkap Mutakin saat bersaksi.

Lebih lanjut, Mutakin menjelaskan kebutuhan dalam pelariannya dibiayai oleh Musa. Uang kebutuhan tersebut ditransfer ke rekening kerabatnya bernama Harini. Meski demikian dirinya tak mengetahui berapa total biaya yang diberikan Musa selama pelarian.

"Saya terima 10 juta awal sebelum berangkat. Terus ada yang dari Harini. Ada 3 juta, kadang 6 juta, kadang 10 juta maksimal 15 juta. Saya terima bulan Oktober hingga Desember 2016," ujar Mutakin.

Diketahui, Mutakin memiliki peran penting dalam kasus yang menjerat Musa. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, seorang tenaga ahli di Komisi V DPR bernama Jaelani mengaku pernah menjadi perantara uang suap dari Khoir kepada Musa.

Jaelani mengaku memberikan uang itu kepada Mutakin selaku staf Musa. Penyerahan uang itu disebut Jaelani dilakukan pada akhir Desember 2015 di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Jaelani saat itu mengaku tidak tahu nama staf Musa tersebut, tapi ingat wajahnya. Saat diperlihatkan foto Mutakin, Jaelani mengakui telah menyerahkan uang Rp 7 miliar yang ditujukan kepada Musa.

Musa merupakan tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut. Musa disangka menerima duit Rp 7 miliar. [ald]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Sekolah Rakyat Jadi Senjata Putus Rantai Kemiskinan

Sabtu, 18 April 2026 | 20:05

Megawati: Lemhannas Bukan Lembaga Pencetak Sertifikat

Sabtu, 18 April 2026 | 19:36

Bahaya Judi Online, Hadir Seperti Permainan dengan Keuntungan

Sabtu, 18 April 2026 | 19:09

Sidak Gudang Bulog, Prabowo Cek Langsung Stok Beras di Magelang

Sabtu, 18 April 2026 | 18:52

Megawati Minta Hak Veto PBB Dihapus, Pancasila Masuk Piagam Dunia

Sabtu, 18 April 2026 | 18:27

Perempuan Bangsa Gelar Aksi Nyata Tanam Pohon untuk Jaga Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:43

Perjuangan Fraksi PKB untuk Pesantren Berbuah Penghargaan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:10

PDIP: Jangan Sampai Indonesia Dianggap Proksi Kekuatan Global

Sabtu, 18 April 2026 | 16:37

wondr Kemala Run 2026, Peserta Berlari Sambil Berbagi

Sabtu, 18 April 2026 | 16:21

Menggugat Algoritma, Pentingnya Lampaui Dogmatisme Hukum Klasik

Sabtu, 18 April 2026 | 15:48

Selengkapnya