Berita

Foto/Net

Nusantara

Polri Harus Kejar Gembong Pengoplos BBM Terbesar Di Lampung

RABU, 31 MEI 2017 | 11:39 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Mabes Polri diapresiasi atas keberhasilan penggerebekan terkait penimbunan dan pengoplosan Bahan Bakar Minya (BBM) di Panjang, Kota Bandar Lampung, Lampung, Selasa malam (30/5).

Demikian disampaikan Ketua Bidang SPBU DPD I Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Lampung, Doni Irawan, Rabu (31/5).

Pihaknya berharap gembong mafia penimbunan dan pengoplosan BBM yang terbesar di Lampung itu, jangan sampai lolos lagi.


Menurut Doni, Hiswana Migas Lampung sudah dua tahun ini mendengus adanya praktek ilegal penimbunan dan pengoplosan BBM. Bahkan, pihaknya menduga gembongnya adalah Sinaga.

"Dia selalu lolos karena memakai tangan orang lain," kata dia yang turun melihat lokasi penangkapan.

Menurut Doni, tempat yang digerebek merupakan lokasi penimbunan dan pengoplosan terbesar di Lampung.

"Sudah berkali-kali, dua tahun terakhir ini, kami meminta pemiliknya, diduga bernama Sinaga, diproses, jangan sampai lolos lagi," katanya.

Penggerebekan ini sudah kesekian kali. Tapi pemiliknya selalu lolos dan tetap menimbun dan pengoplos BBM.

"Sudah berkali-kali dimuat dalam berita nasional, namun tetap saja selalu bebas dan terus melakukan penimbunan dan pengoplosan BBM," sebut Doni yang juga ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung.

Tim dari Mabes Polri dikerahkan ke Lampung untuk menggerebek sebuah gudang yang ditengarai sebagai tempat pengoplosan BBM. Hasilnya, ditemukan 24.000 liter BBM oplosan Pertalite dan Pertamax. Gudang pengoplosan itu terletak di Jalan Soekarno-Hatta (Bypass) Panjang, Bandar Lampung. Di sana ditemukan juga satu truk tangki, dan satu mobil L300.

Namun belum diketahui identitas pemilik gudang itu tetapi polisi telah menangkap tiga orang yang berada di sana. Dua orang sebagai sopir dan seorang kernet truk. Serta barang bukti mobil tangki BBM. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya