Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Masa Kampanye Pilkada 2018 Diperpanjang Menjadi 135 Hari

RABU, 31 MEI 2017 | 06:37 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada Serentak 2018, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (30/5).

Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tantho menyampaikan rancangan PKPU Pilkada 2018 hasil penyempurnaan dari PKPU penyelenggraan pemilihan sebelumnya.

Mengenai rancangan PKPU Tahapan, Jadwal dan Program Pilkada 2018, Pramono menyampaikan bahwa KPU memperpanjang masa kampanye dari 102 hari menjadi 135 hari.


"Masa kampanye itu kita atur alokasi waktunya lebih panjang. Kalau di 2017 kemarin waktunya hanya 102 hari, maka di 2018 nanti masa kampanye itu kita perpanjang menjadi 130 atau 135 hari," kata Pramono.

Pada forum uji publik tersebut hadir perwakilan partai politik, Bawaslu RI, perwakilan pemerintah, lembaga swadaya masyarakat dan pihak terkait lainnya.

Pramono menjelaskan, penambahan masa kampanye itu digunakan untuk mengantisipasi tahapan sengketa pencalonan yang berlarut. Selain itu, penambahan waktu tersebut digunakan untuk memberi waktu bagi pengadaan logistik paska putusan sengketa mengenai pencalonan.

"Penambahan masa kampanye ini terutama untuk mengantisipasi proses penyelesaian sengketa pencalonan. Kalaupun nanti berlarut-larut, teman-teman di divisi logistik masih punya waktu untuk pengadaan logistik jika ada perubahan-perubahan yang terjadi dari proses sengketa pencalonan," ujar mantan ketua Bawaslu Banten ini seperti dilansir dari laman KPU.

Pilkada Serentak 2018 akan digelar pada hari Rabu, 27 Juni 2018. Pilkada 2018 akan diikuti sebanyak 171 daerah di seluruh Indonesia. Rinciannya, 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten. [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya