Berita

Andi Narogong/Net

Politik

Setor 20 Miliar Masih Dilempar Piring

Kesaksian Tersangka E-KTP
SELASA, 30 MEI 2017 | 10:09 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengadilan Tipikor kemarin menghadirkan salah satu saksi penting e-KTP: Andi Narogong. Pengusaha yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka itu mengaku menyerahkan uang 1,5 juta dolar AS (senilai Rp 20 miliar) kepada terdakwa Irman. Meski begitu, dia tetap dimaki-maki, bahkan sampai dilempar piring oleh Irman. Kenapa?

Andi menyebut, eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri ini marah lantaran dirinya membocorkan pemenang tender e-KTP kepada pengusaha lain.

Andi menceritakan, ini bermula ketika Kemendagri mengumumkan delapan peserta lelang yang lolos tahap verifikasi pada Maret 2011.


Saat itu, Andi dipanggil oleh Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto yang kini duduk sebagai terdakwa bersama Irman.

Sugiharto memanggil Andi untuk datang ke sebuah ruko Taman Galaxy, Bekasi. Di sana, Andi dikenalkan kepada Dedi Apriyadi, keponakan Irman. Dedi juga merupakan Direktur PTOptima Infocitra Universal.

Dalam pertemuan itu, Sugiharto menyampaikan, lelang proyek e-KTP kemungkinan dimenangkan oleh PTMega Global. Andi pun disuruh berkoordinasi dengan Dedi. "Saya bilang kepada Pak Sugiharto, siap! Siapa pun yang menang yang penting saya dapat kerja," ujar Andi kepada jaksa KPK.

Andi kemudian mengabarkan informasi itu kepada Paulus Tannos, Direktur PTSandipala Arthapura. Perusahaan itu adalah anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang ikut tender e-KTP. Informasi itu disampaikan Andi, karena ia pernah diberitahu oleh Irman bahwa Paulus adalah orang dekat Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.

Mendengar informasi Paulus Tannos ngadu ke Azmin Aulia, adik Gamawan. Azmin pun menegur Irman. Karena itu Irman memanggil Andi ke sebuab restoran Jepang di Grand Hyatt. Di dalam ruang privat, Irman yang hadir bersama Sugiharto, memarahinya. "Saya diomelin, dimaki-maki, saya dilempar piring sama Irman. Itu karena saya cerita soal PT Mega Global kepada Paulus," tutur Andi.

Tak berapa lama, Paulus Tannos dan Azmin Aulia datang ke restoran itu. Irman pun kembali memarahi Andi. Paulus Tannos, ikut-ikutan diomeli Irman. "Intinya semua harus menuruti perintah Pak Irman. Tidak ada yang boleh menolak perintah beliau," ucap Andi.

Beberapa hari kemudian, pemenang tiga besar lelang e-KTP diumumkan. Pemenangnya adalah PT Mega Global, PNRI, dan PT Astragraphia. Namun ternyata PT Mega mengalami gagal demo sehingga dinyatakan gugur.

Akhirnya panitia menetapkan PNRI sebagai pemenang tender e-KTP. Namun, karena PNRI bukanlah pemenang yang diinginkan Irman, konsorsium itu diperintahkan untuk membagi pekerjaan e-KTP kepada PT Karatama, PT Mega Global, dan perusahaan-perusahaan yang direkomendasikan Irman.

PNRI pun menolak keras. Akibatnya, PNRI dipersulit dalam mengerjakan proyek e-KTP. Salah satunya, tak diberi uang panjer alias DP. Saking sulitnya, salah satu anggota konsorsium, PT Quadra Solution, meminjam uang kepada Andi sebesar Rp 36 miliar sebagai modal. Andi pun meminjamkan dengan harapan dapat pekerjaan dari sub kontrak proyek itu.

Rupanya, uang pinjaman itu masih kurang. Quadra masih butuh Rp 200 miliar lagi. Andi pun mengaku tak sanggup. Dia kemudian meminta kembali uang Rp 36 miliar yang dipinjamkannya kepada Quadra. Setelah itu, dia "out" dari konsorsium.

Andi mengaku sakit hati dengan perkataan Irman yang menyebutnya calo di depan anggota konsorsium sehingga tak perlu diberi pekerjaan. "Sejak saat itu saya tidak pernah berhubungan dengan anggota konsorsium," keluhnya.

Padahal, menurut Andi, dia sudah menyerahkan uang sebesar 1,5 juta dolar AS (senilai Rp 20 miliar dengan kurs 1 dolar= Rp 13.350) kepada Irman dan Sugiharto. Pemberian uang itu atas permintaan Irman yang dikemukakan kepada Andi di ruangan Sugiharto pada 2011. "Untuk uang operasional kata Pak Irman," tuturnya. Andi pun menyanggupi permintaan itu. "Maksud tujuan saya berikan uang adalah, agar siapa pun pemenangnya (lelang), saya bisa dapat pekerjaan sub kontraktor," jelas Andi.

Andi kemudian menugaskan adiknya, Vidi Gunawan untuk menyerahkan uang itu kepada Yoseph Sumartono, bawahan Irman dan Sugiharto. Pemberian pertama sebesar USD500 ribu diserahkan di Cibubur Junction. Kemudian, USD400 ribu di Holland Bakery, Kampung Melayu. Selanjutnya, USD 400 ribu diserahkan di SPBU Kemang. Terakhir, pada bulan April 2011, USD200 ribu.

Uang itu hingga kini tak pernah kembali padanya. "Saya anggap itu risiko usaha. Saya pikir, ke depan saya kelak bisa dapat pekerjaan lagi dari Pak Irman," ujarnya.

Andi juga mengakui pemberian uang itu melanggar hukum. "Saya terus terang menyesal telah memberikan sejumlah uang kepada Pak Irman. Itu sebuah kesalahan saya akui salah secara hukum demi mendapatkan pekerjaan," ucap Andi dengan nada lirih.

Sementara Irman menyebut, Andi mengaku utusan Komisi II saat berkenalan dengan dirinya. Irman menyebut, Andi memberitahukan ke dirinya mengenai kunci anggaran proyek e-KTP bukan Komisi II, namun Setya Novanto. Novanto saat itu menjabat Ketua Fraksi Golkar.

"Andi menyampaikan kepada saya 'tapi Pak Irman..', ini Pak Sugiharto saksinya, 'kunci daripada anggaran ini proyek ini nanti bukannya Komisi II, SN," tutur Irman saat memberi tanggapan.

"Karena itu Kalau berkenan saya harus pertemukan Pak Irman, Pak Sugiharto, dan SN. Itulah awal mula pertemuan di Gran Melia. Seminggu sebelum bertemu di Gran Melia," lanjut Irman.

Andi sendiri mengaku mengenal Novanto ketika berbisnis soal kaos dan atribut kampanye pada 2009. Dia mengaku hanya dua kali bertemu Novanto. Tapi, tak pernah di Gran Melia seperti yang dikatakan Irman. "Pak Sugiharto sama Pak Irman yang bohong berarti," seloroh jaksa Basir.

Selain Andi, jaksa juga menghadirkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakhrulloh yang dulu menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Kemendagri. Kemudian, Bambang Supriyanto yang merupakan Kepala Seksi Pemeliharaan dan Pengamanan Data Kependudukan Ditjen Dukcapil pada Kemendagri. Sidang akan dilanjutkan pekan depan. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

NATO Turun Gunung Usai Trump Mau Tarik 5 Ribu Pasukan dari Jerman

Minggu, 03 Mei 2026 | 00:03

Komdigi Dorong Sinergi Penegakan Hukum Ruang Digital

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:45

Wamenkeu soal Purbaya Masuk RS: Insya Allah Sehat, Doakan Saja!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:32

Negosiasi Berjalan Buntu, Trump Tuding Iran Tidak Punya Pemimpin Jelas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:19

Pernyataan Amien Rais di Luar Batas Kritik Objektif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:51

Sekolah Tinggi, Disiplin Rendah: Catatan Hardiknas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:38

Aktivis 98: Pernyataan Amien Rais Tidak Cerminkan Intelektual

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:18

Wakil Wali Kota Banjarmasin Dinobatkan Sebagai Perempuan Inspiratif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:48

KAI Pasang Pemasangan Palang Pintu Sementara di Perlintasan Jalan Ampera

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:34

Paguyuban Tak Pernah Ideal, Tapi Harus Berdampak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:52

Selengkapnya