Berita

Anton Tabah Digdoyo/Net

Hukum

Penodaan Agama Dan Paham Komunisme Bermunculan Karena "Dibiarkan"

SELASA, 30 MEI 2017 | 08:56 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kasus penodaan agama dan simbol-simbol paham komunisme bermunculan belakangan ini karena ada semacam "pembiaran".

"Padahal UU tentang kedua kasus tersebut cukup kuat," kata pakar kepolisian Brigjen Pol (Purn) Anton Tabah Digdoyo dalam Focus Group Discussion (FGD) Kesatuan Pembangunan Politik/Kesbangpol Bandung Raya yang dikuti pimpinan ormas dan tokoh se Jawa Barat, di Kota Bandung, Senin (29/5).

Menurutnya, rakyat juga harus aktif ikut membantu tegaknya aturan. Sementara aparat penegak hukum harus proaktif, jangan menunggu laporan dari masyarkat karena kedua masalah tersebut bukan delik aduan.


UU 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama, misalnya pada Pasal 1, sangat jelas disebutkan, 'setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan dan mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari pokok-pokok ajaran agama itu'.

Dan, Pasal 156a KUHP, 'dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia'.

"Dari UU tersebut kasus Ahok sangat memenuhi unsur-unsurnya. Karena itu vonis hakim sangat tepat namun terlalu ringan jika melihat yurisprudensi dan fatwa Mahkamah Agung pada Mei 1964, yang memerintahkan agar hakim memvonis seberat-beratnya pelaku penodaan agama kerena kasus tersebut memiliki derajat keresahan masyarakat sangat tinggi," ujar Anton.

Terhadap simbol-simbol dan kegiatan-kegiatan yang berindikasi PKI atau pahak komunisme, lanut Anton, Indonesia juga punya UU yang cukup tegas, yaitu Tap MPRS XXV /1966 dan UU 27/1999 tentang Larangan Komunisme Marxisme Leninisme di Indonesia, yang ancaman hukumannya sangat berat mulai dari 12 sampai 20 tahun penjara.

Yang menarik adalah bunyi Pasal 107e ayat b, 'barangsiapa yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan Pemerintah yang sah', maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 ahun.

"Kini ada beberapa partai politik yang diisukan membina hubungan bahkan bekerjasama dengan PKC atau Partai Komunis Cina?"sebut Anton.

Terakhir, Anton meminta aparat harus tegas dalam penegakkan hukum. Adanya UU anti penodaan agama dan UU larangan paham komunisme tersebut untuk menjaga kesatuan dan persatuan bangsa. [rus]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya