Berita

Kombes Argo

Hukum

Kombes Argo Pastikan Rizieq Minta Firza Telanjang Via Chat WhatsApp

SELASA, 30 MEI 2017 | 06:29 WIB | LAPORAN:

. Rizieq Shihab tidak hanya dianggap mempersulit proses penyidikan. Sejumlah bukti di kasus dugaan chat berkonten porno dengan Firza Husein yang melibatkan Imam Besar FPI itu dipastikan valid.

Salah satu bukti kuat yang ditemukan polisi untuk menjadikan Rizieq tersangka adalah bukti chat WhatsApp (WA) antara Rizieq dan Firza Husein.

"Handphone satu (Firza) dengan handphone satunya lagi (Rizieq) ada transmisi. Sudah dicek oleh Telkom atas nama pak Rizieq," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya, Senin (29/5).


Kedua pihak, baik Firza mau pun Rizieq, telah membantah terkait hal itu sebelumnya. Bahkan, Firza yang telah ditetapkan tersangka, tidak mengakui chat tersebut. Tepatnya, saat ketua Yayasan Solidaritas Cendana itu diperiksa polisi 16 Mei yang lalu.

"Ya boleh (tidak mengakui). Nggak masalah. Firza mengelak apanya? Chat-nya? Handphonenya mengelak juga nggak? Enggak toh. Nolaknya cuma chat-nya," timpal Argo.

Dalam salah chat yang berkonten porno itu, akun WA yang diduga bernama Rizieq meminta Firza berswafoto dalam keadaan telanjang. Hasil pengujian oleh tim Inafis Polri, foto dalam chat WA tersebut dipastikan asli.

Saat ini, Rizieq diduga berada di Arab Saudi dan belum berani pulang ke Indonesia. Belum jelas, apa alasan yang membuat Imam Besar FPI itu bertahan di sana sejak berangkat umrah, akhir April lalu.

Dalam kasus ini, selain ditetapkan tersangka, Rizieq juga dijerat dengan Undang-undang (UU) No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Yaitu, Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29, Pasal 6 jo Pasal 32 dan Pasal 9 jo Pasal 35.

Rizieq juga disangkakan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU RI No. 11 Tahun 2008 jo UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [zul]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya