Berita

Nusantara

Tarif PDAM Tirtanadi Naik, Pelanggan Gugat Gubernur Sumut

SENIN, 29 MEI 2017 | 18:58 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi mulai mengambil langkah hukum terkait kenaikan tarif air yang diberlakukan di Kota Medan.

Diberitakan RMOL Sumut bahwa salah seorang pelanggan PDAM Tirtanadi, Ismail Koto, sudah memberi kuasa kepada Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) untuk menggugat Gubernur Sumatera Utara terkait kenaikan tarif PDAM Tirtanadi.

"Sebagai langkah awal, kami sudah melakukan somasi (pemberitahuan) akan dilakukan gugatan Citizen Lawsuit kepada Gubernur Sumatera Utara jika tidak mencabut SK Gubsu Nomor 188.44/732/KPTS/2016 tentang kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi," kata Sekretaris LAPK sekaligus kuasa hukum, Padian Adi Siregar, kepada RMOL Sumut, Senin (29/5).


Padian menjelaskan, terdapat beberapa poin yang menjadi dasar gugatan. Di antaranya adalah Pasal 25 Ayat 1 Permendagri 71/2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Di sana dijelaskan, Kepala Daerah (Gubernur Sumatera Utara) menetapkan tarif air minum paling lambat bulan November setiap tahun.

Kemudian poin lain yakni Pasal 75 Perda 10/2009 tentang PDAM Tirtanadi, di mana dijelaskan besarnya tarif air minum dan air limbah ditetapkan dengan keputusan kepala daerah atas usul direksi setelah disetujui oleh Dewan Pengawas dengan terlebih dahulu dikonsultasikan ke DPRD.

Dalam hal ini, mereka mengindikasikan bahwa kenaikan tarif Air Minum dan Air Limbah PDAM Tirtanadi diduga karena kelalaian dan atau melanggar Pasal 25 Ayat 1 Permendagri 71/2016 dan pasal 75 Perda 10/2009 tentang PDAM Tirtanadi.

"Di sini klien kami juga menilai penyesuaian tarif air minum dan air limbah oleh PDAM Tirtanadi tanpa penjaringan aspirasi dan sosialisasi rencana perhitungan tarif air kepada pelanggan secara distributif proporsional, serta tidak melakukan rapat konsultasi melibatkan Komisi C DPRD Sumut sebagai wakil rakyat atau pelanggan, telah merugikan hak-hak pelanggan," ujarnya.

Atas dasar tersebut, Gubernur Sumut harus mencabut dan membatalkan SK Gubernur Sumut nomor 188.44/732/KPTS/2016 karena ditetapkan lewat proses yang melanggar hukum. Dalam hal ini, Gubernur dinilai lalai dan gagal melindungi serta memenuhi hak-hak warga sipil atas air bersih.

"Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka segera kami daftarkan gugatan Citizen Lawsuit ke Panitera Perdata Pengadilan Negeri Medan. Bahwa sebelum gugatan A Quo benar-benar didaftarkan, kami tentu memberikan kesempatan kepada Gubernur Sumater Utara untuk melakukan perbaikan kesalahan dengan pengajuan kembali tarif untuk diberlakukan tahun 2018 sesuai mekanisme dan prosedur penetapan tarif sesuai Permendagri 71/2016 dan pasal 75 Perda 10/2009," demikian Padian. [ald]

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Purbaya Soal THR Swasta Kena Pajak: Protes ke Bos Jangan ke Pemerintah

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:35

Immoderma Clinic Hadirkan Remee Pro, Teknologi Baru Injector Skinbooster

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:28

Keterlibatan di BoP, Indonesia Jangan Terjebak Langgam Donald Trump

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:54

Ketika Risiko Bisnis Dipidanakan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:19

Digelar di Palu, Muswil DPW PPP Sulteng Lancar dan Sesuai Konstitusi

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:35

Komisi I DPR: Pemerintah Harus Konsisten Jalankan Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:13

Maskapai Saudia Mulai Buka Penerbangan Tujuan Dubai

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:59

Perempuan Bangsa Soroti Keselamatan Anak dan Lansia Saat Mudik

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:44

Purbaya Sudah Cairkan THR Pensiunan Rp11,4 Triliun, ASN Pusat Baru Rp3 Triliun

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:26

Pendapatan PGAS Naik Jadi 3,98 Miliar Dolar AS di 2025

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:07

Selengkapnya