Berita

Nusantara

Tarif PDAM Tirtanadi Naik, Pelanggan Gugat Gubernur Sumut

SENIN, 29 MEI 2017 | 18:58 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi mulai mengambil langkah hukum terkait kenaikan tarif air yang diberlakukan di Kota Medan.

Diberitakan RMOL Sumut bahwa salah seorang pelanggan PDAM Tirtanadi, Ismail Koto, sudah memberi kuasa kepada Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) untuk menggugat Gubernur Sumatera Utara terkait kenaikan tarif PDAM Tirtanadi.

"Sebagai langkah awal, kami sudah melakukan somasi (pemberitahuan) akan dilakukan gugatan Citizen Lawsuit kepada Gubernur Sumatera Utara jika tidak mencabut SK Gubsu Nomor 188.44/732/KPTS/2016 tentang kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi," kata Sekretaris LAPK sekaligus kuasa hukum, Padian Adi Siregar, kepada RMOL Sumut, Senin (29/5).


Padian menjelaskan, terdapat beberapa poin yang menjadi dasar gugatan. Di antaranya adalah Pasal 25 Ayat 1 Permendagri 71/2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Di sana dijelaskan, Kepala Daerah (Gubernur Sumatera Utara) menetapkan tarif air minum paling lambat bulan November setiap tahun.

Kemudian poin lain yakni Pasal 75 Perda 10/2009 tentang PDAM Tirtanadi, di mana dijelaskan besarnya tarif air minum dan air limbah ditetapkan dengan keputusan kepala daerah atas usul direksi setelah disetujui oleh Dewan Pengawas dengan terlebih dahulu dikonsultasikan ke DPRD.

Dalam hal ini, mereka mengindikasikan bahwa kenaikan tarif Air Minum dan Air Limbah PDAM Tirtanadi diduga karena kelalaian dan atau melanggar Pasal 25 Ayat 1 Permendagri 71/2016 dan pasal 75 Perda 10/2009 tentang PDAM Tirtanadi.

"Di sini klien kami juga menilai penyesuaian tarif air minum dan air limbah oleh PDAM Tirtanadi tanpa penjaringan aspirasi dan sosialisasi rencana perhitungan tarif air kepada pelanggan secara distributif proporsional, serta tidak melakukan rapat konsultasi melibatkan Komisi C DPRD Sumut sebagai wakil rakyat atau pelanggan, telah merugikan hak-hak pelanggan," ujarnya.

Atas dasar tersebut, Gubernur Sumut harus mencabut dan membatalkan SK Gubernur Sumut nomor 188.44/732/KPTS/2016 karena ditetapkan lewat proses yang melanggar hukum. Dalam hal ini, Gubernur dinilai lalai dan gagal melindungi serta memenuhi hak-hak warga sipil atas air bersih.

"Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka segera kami daftarkan gugatan Citizen Lawsuit ke Panitera Perdata Pengadilan Negeri Medan. Bahwa sebelum gugatan A Quo benar-benar didaftarkan, kami tentu memberikan kesempatan kepada Gubernur Sumater Utara untuk melakukan perbaikan kesalahan dengan pengajuan kembali tarif untuk diberlakukan tahun 2018 sesuai mekanisme dan prosedur penetapan tarif sesuai Permendagri 71/2016 dan pasal 75 Perda 10/2009," demikian Padian. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya