Berita

Nusantara

Tarif PDAM Tirtanadi Naik, Pelanggan Gugat Gubernur Sumut

SENIN, 29 MEI 2017 | 18:58 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi mulai mengambil langkah hukum terkait kenaikan tarif air yang diberlakukan di Kota Medan.

Diberitakan RMOL Sumut bahwa salah seorang pelanggan PDAM Tirtanadi, Ismail Koto, sudah memberi kuasa kepada Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) untuk menggugat Gubernur Sumatera Utara terkait kenaikan tarif PDAM Tirtanadi.

"Sebagai langkah awal, kami sudah melakukan somasi (pemberitahuan) akan dilakukan gugatan Citizen Lawsuit kepada Gubernur Sumatera Utara jika tidak mencabut SK Gubsu Nomor 188.44/732/KPTS/2016 tentang kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi," kata Sekretaris LAPK sekaligus kuasa hukum, Padian Adi Siregar, kepada RMOL Sumut, Senin (29/5).


Padian menjelaskan, terdapat beberapa poin yang menjadi dasar gugatan. Di antaranya adalah Pasal 25 Ayat 1 Permendagri 71/2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Di sana dijelaskan, Kepala Daerah (Gubernur Sumatera Utara) menetapkan tarif air minum paling lambat bulan November setiap tahun.

Kemudian poin lain yakni Pasal 75 Perda 10/2009 tentang PDAM Tirtanadi, di mana dijelaskan besarnya tarif air minum dan air limbah ditetapkan dengan keputusan kepala daerah atas usul direksi setelah disetujui oleh Dewan Pengawas dengan terlebih dahulu dikonsultasikan ke DPRD.

Dalam hal ini, mereka mengindikasikan bahwa kenaikan tarif Air Minum dan Air Limbah PDAM Tirtanadi diduga karena kelalaian dan atau melanggar Pasal 25 Ayat 1 Permendagri 71/2016 dan pasal 75 Perda 10/2009 tentang PDAM Tirtanadi.

"Di sini klien kami juga menilai penyesuaian tarif air minum dan air limbah oleh PDAM Tirtanadi tanpa penjaringan aspirasi dan sosialisasi rencana perhitungan tarif air kepada pelanggan secara distributif proporsional, serta tidak melakukan rapat konsultasi melibatkan Komisi C DPRD Sumut sebagai wakil rakyat atau pelanggan, telah merugikan hak-hak pelanggan," ujarnya.

Atas dasar tersebut, Gubernur Sumut harus mencabut dan membatalkan SK Gubernur Sumut nomor 188.44/732/KPTS/2016 karena ditetapkan lewat proses yang melanggar hukum. Dalam hal ini, Gubernur dinilai lalai dan gagal melindungi serta memenuhi hak-hak warga sipil atas air bersih.

"Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka segera kami daftarkan gugatan Citizen Lawsuit ke Panitera Perdata Pengadilan Negeri Medan. Bahwa sebelum gugatan A Quo benar-benar didaftarkan, kami tentu memberikan kesempatan kepada Gubernur Sumater Utara untuk melakukan perbaikan kesalahan dengan pengajuan kembali tarif untuk diberlakukan tahun 2018 sesuai mekanisme dan prosedur penetapan tarif sesuai Permendagri 71/2016 dan pasal 75 Perda 10/2009," demikian Padian. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya