Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi mulai mengambil langkah hukum terkait kenaikan tarif air yang diberlakukan di Kota Medan.
Diberitakan RMOL Sumut bahwa salah seorang pelanggan PDAM Tirtanadi, Ismail Koto, sudah memberi kuasa kepada Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) untuk menggugat Gubernur Sumatera Utara terkait kenaikan tarif PDAM Tirtanadi.
"Sebagai langkah awal, kami sudah melakukan somasi (pemberitahuan) akan dilakukan gugatan Citizen Lawsuit kepada Gubernur Sumatera Utara jika tidak mencabut SK Gubsu Nomor 188.44/732/KPTS/2016 tentang kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi," kata Sekretaris LAPK sekaligus kuasa hukum, Padian Adi Siregar, kepada RMOL Sumut, Senin (29/5).
Padian menjelaskan, terdapat beberapa poin yang menjadi dasar gugatan. Di antaranya adalah Pasal 25 Ayat 1 Permendagri 71/2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Di sana dijelaskan, Kepala Daerah (Gubernur Sumatera Utara) menetapkan tarif air minum paling lambat bulan November setiap tahun.
Kemudian poin lain yakni Pasal 75 Perda 10/2009 tentang PDAM Tirtanadi, di mana dijelaskan besarnya tarif air minum dan air limbah ditetapkan dengan keputusan kepala daerah atas usul direksi setelah disetujui oleh Dewan Pengawas dengan terlebih dahulu dikonsultasikan ke DPRD.
Dalam hal ini, mereka mengindikasikan bahwa kenaikan tarif Air Minum dan Air Limbah PDAM Tirtanadi diduga karena kelalaian dan atau melanggar Pasal 25 Ayat 1 Permendagri 71/2016 dan pasal 75 Perda 10/2009 tentang PDAM Tirtanadi.
"Di sini klien kami juga menilai penyesuaian tarif air minum dan air limbah oleh PDAM Tirtanadi tanpa penjaringan aspirasi dan sosialisasi rencana perhitungan tarif air kepada pelanggan secara distributif proporsional, serta tidak melakukan rapat konsultasi melibatkan Komisi C DPRD Sumut sebagai wakil rakyat atau pelanggan, telah merugikan hak-hak pelanggan," ujarnya.
Atas dasar tersebut, Gubernur Sumut harus mencabut dan membatalkan SK Gubernur Sumut nomor 188.44/732/KPTS/2016 karena ditetapkan lewat proses yang melanggar hukum. Dalam hal ini, Gubernur dinilai lalai dan gagal melindungi serta memenuhi hak-hak warga sipil atas air bersih.
"Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka segera kami daftarkan gugatan Citizen Lawsuit ke Panitera Perdata Pengadilan Negeri Medan. Bahwa sebelum gugatan A Quo benar-benar didaftarkan, kami tentu memberikan kesempatan kepada Gubernur Sumater Utara untuk melakukan perbaikan kesalahan dengan pengajuan kembali tarif untuk diberlakukan tahun 2018 sesuai mekanisme dan prosedur penetapan tarif sesuai Permendagri 71/2016 dan pasal 75 Perda 10/2009," demikian Padian.
[ald]