Berita

Foto/RMOL

Bisnis

Tiga Poros Wilayah Ekonomi Percepat Kemakmuran Rakyat

SENIN, 29 MEI 2017 | 18:15 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Guna mempercepat pembangunan dan pengembangan ekonomi, Indonesia Raya Incorporated (IRI) mengusulkan agar dibentuk tiga poros wilayah ekonomi yang disebut Poros Ekonomi Indonesia (PEI).

Ketiga poros ekonomi usulan IRI adalah Poros Ekonomi Indonesia Barat (PEIB), Poros Ekonomi Indonesia Tengah (PEIT), dan Poros Ekonomi Indonesia Timur (PEIR).

PEIB meliputi Kepri-Sumatera-Jawa bagian Barat, PEIT mencakup Kalimantan-Jateng sampai dengan NTT, adapun PEIR meliputi Sulawesi-Maluku sampai dengan Papua.


"Dengan pembagian tiga poros wilayah ekonomi diharapkan ada skala prioritas dalam pelaksanaan pembangunan dan pengembangan ekonomi di masing-masing wilayah. Dengan demikian, tidak ada daerah yang akan tertinggal di dalam pembangunan," ujar penggagas IRI, AM Putut Prabantoro saat Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Poros Ekonomi Indonesia Tengah (PEIT) Untuk Kemakmuran Seluruh Rakyat Indonesia", di kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Kentingan, Senin (29/5).

Putut menjelaskan tiga poros wilayah ekonomi dibentuk berdasarkan kriteria kekuatan ekonomi wilayah, sumberdaya (alam, penduduk, finansial, posisi geografis), infrastruktur, jalur telekomunikasi dan political will.

Namun pada prinsipnya, jelas Putut yang juga Ketua Pelaksana Gerakan Ekayastra Unmada (Semangat Satu Bangsa), masing-masing poros ekonomi akan memiliki sumber ekonomi dan memberi kemakmuran sebanyak-banyaknya bagi rakyat Indonesia.
 
Prioritas dan fokus pembangunan PEIB pada multi bisnis dan niaga serta multi industri pembuatan barang jadi (assembly factory). PEIT pada multi energy primer, kawasan industri pembuatan dan pengolahan barang setengah jadi multi komoditas, multi moda untuk interkonektivitas (darat, laut, udara dan sungai).

"Adapun PEIR fokus pada pembangunan infrastruktur interkonektivitas (laut, udara dan darat) serta infrastruktur pengelolaan kekuatan lokal (sumber energi lokal, sumber daya alam lokal)," kata Putut.

FGD diadakan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UNS bekerja sama dengan Gerakan Ekayastra Unmada (Semangat Satu Bangsa). Hadir juga sebagai pembicara lainnya adalah Darsono (UNS) dan Y Sri Susilo (Universitas Atma Jaya Yogyakarta), keduanya merupakan dua tim ahli ekonomi IRI yang berasal dari 14 perguruan tinggi.

Sementara itu, Sri Susilo mengatakan bahwa agar tujuan Pasal 33 UUD 1945 tercapai, pembangunan dan pengembangan wilayah harus berdasar pada konsep IRI. Konsep ekonomi IRI berintikan perkawinan BUMN (pemerintah pusat) dan BUMD (pemerintah daerah provinsi dan kabupaten di mana sumber ekonomi berada) dengan melibatkan penyertaan modal dan sumber daya dari BUMD seluruh Indonesia. Jika perkawinan ini sudah terbentuk, rakyat Indonesia dapat ikut menikmati kemakmuran dengan membeli saham di Pasar Saham IRI.

"Sebagai hasilnya, seluruh daerah dan rakyat Indonesia dapat menikmati kemakmuran setinggi-tingginya dari hasil usaha bersama yang berazaskan kekeluargaan dan yang sumber ekonominya dikuasai negara (pusat dan daerah) sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945," katanya.

Adapun Darsono mengatakan, Indonesia tidak lagi membiarkan dirinya menjadi objek ekonomi karena pengelolaan yang tidak berdasar pada Pasal 33 UUD 1945. Kekayaan sumber ekonomi yang dimiliki Indonesia sudah harus ditujukan untuk pencapaian kemakmuran dan kesejahteraan sebesar-besarnya rakyat. Dan, menurut dia, kondisi politik dan keamanan Indonesia saat ini menuntut ekonomi sistem IRI segera diimplementasikan.

"Pemerintah Indonesia tidak dapat membiarkan sumber-sumber dan potensi kekayaan ekonomi dikuasai sekelompok golongan, negara asing dan bahkan kejahatan transnasional," kata Darsono.

Sistem ekonomi baru IRI telah dipresentasikan di Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada awal Maret 2017 dan akan dibawa kepada Presiden Joko Widodo. Selain didukung penuh oleh Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD), IRI terus digodok dan disempurnakan oleh akademisi dari 14 perguruan tinggi.[san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya