Berita

Hukum

JK Tidak Mau Pemfitnah Dirinya Kena Hukum Jalanan

SENIN, 29 MEI 2017 | 16:53 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

. Bareskrim Polri telah resmi menerima laporan Advokat Peduli Kebangsaan terhadap Silfester Matutina yang dianggap melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK).

Laporan tersebut diterima dengan nomor laporan LP/554/V/2017/Bareskrim, tanggal 29 Mei 2017.

Anggota Advokat Peduli Kebangsaan, Muhammad Ihsan, mengatakan, pada awalnya ia pesimis kasus ini bakal diteruskan ke kepolisian. Pasalnya, keluarga JK menolak perkara dibawa ke ranah hukum.


"Pak JK dan keluarga tidak ingin persoalan ini dibawa ke ranah hukum. Beliau berpikir ini pahalanya, orang menghujat beliau ini pahalanya dan dosa buat orang yang membuatnya," kata Ihsan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (29/5).

Tetapi, pada akhirnya JK dan keluarga sepakat kasus ini dibawa ke ranah hukum. JK tak ingin jika kasus ini selesai di luar koridor hukum alias menggunakan "hukum jalanan".

"Apa yang dilakukan Silfester sudah menyinggung keluarga. Seharusnya jika dia tidak suka dan melihat Pak JK seperti apa yang dia sebutkan, dia menempuh jalur hukum. Pak JK juga mempersilakan," ungkapnya, dikutip RMOL Jakarta.

Dalam laporannya ke kepolisian, Ihsan dan rekan-rekannya membawa bukti rekaman saat Silfester menyampaikan orasinya di depan Mabes Polri saat demonstrasi pada 15 Mei 2017.

"Dan mudah-mudahan tidak lama prosesnya akan bisa dijalankan dan kita nanti bisa lihat di pengadilan. Biarlah nanti pengadilan yang memutuskan," pungkasnya.

‎Diketahui, Advokat Peduli Kebangsaan melaporkan perbuatan Silfester ke polisi karena diduga melanggar pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan 311 KUH Pidana.

Dalam orasinya, Silfester menyebut Wapres JK sebagai akar penyebab kerusuhan di Pilgub DKI lantaran sengaja menggunakan isu SARA dan rasial untuk memenangkan paslon tertentu.

JK, ujar Silfester, berkepentingan dengan Pilgub DKI demi memuluskan langkah di Pilpres 2019 dan membangun dinasti korupsi. [ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya