Berita

Hukum

JK Tidak Mau Pemfitnah Dirinya Kena Hukum Jalanan

SENIN, 29 MEI 2017 | 16:53 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

. Bareskrim Polri telah resmi menerima laporan Advokat Peduli Kebangsaan terhadap Silfester Matutina yang dianggap melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK).

Laporan tersebut diterima dengan nomor laporan LP/554/V/2017/Bareskrim, tanggal 29 Mei 2017.

Anggota Advokat Peduli Kebangsaan, Muhammad Ihsan, mengatakan, pada awalnya ia pesimis kasus ini bakal diteruskan ke kepolisian. Pasalnya, keluarga JK menolak perkara dibawa ke ranah hukum.


"Pak JK dan keluarga tidak ingin persoalan ini dibawa ke ranah hukum. Beliau berpikir ini pahalanya, orang menghujat beliau ini pahalanya dan dosa buat orang yang membuatnya," kata Ihsan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (29/5).

Tetapi, pada akhirnya JK dan keluarga sepakat kasus ini dibawa ke ranah hukum. JK tak ingin jika kasus ini selesai di luar koridor hukum alias menggunakan "hukum jalanan".

"Apa yang dilakukan Silfester sudah menyinggung keluarga. Seharusnya jika dia tidak suka dan melihat Pak JK seperti apa yang dia sebutkan, dia menempuh jalur hukum. Pak JK juga mempersilakan," ungkapnya, dikutip RMOL Jakarta.

Dalam laporannya ke kepolisian, Ihsan dan rekan-rekannya membawa bukti rekaman saat Silfester menyampaikan orasinya di depan Mabes Polri saat demonstrasi pada 15 Mei 2017.

"Dan mudah-mudahan tidak lama prosesnya akan bisa dijalankan dan kita nanti bisa lihat di pengadilan. Biarlah nanti pengadilan yang memutuskan," pungkasnya.

‎Diketahui, Advokat Peduli Kebangsaan melaporkan perbuatan Silfester ke polisi karena diduga melanggar pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan 311 KUH Pidana.

Dalam orasinya, Silfester menyebut Wapres JK sebagai akar penyebab kerusuhan di Pilgub DKI lantaran sengaja menggunakan isu SARA dan rasial untuk memenangkan paslon tertentu.

JK, ujar Silfester, berkepentingan dengan Pilgub DKI demi memuluskan langkah di Pilpres 2019 dan membangun dinasti korupsi. [ald]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

PLN Gercep Pulihkan Listrik Pascagempa NTT: Bukti Negara Hadir

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:26

Peduli NTT, Pemkab Tuban Batalkan Pesta Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:15

Tunda Agenda Internal, PDIP Fokus Bantu Korban Gempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:00

Ketika Emak-emak Mengamuk di Depan Kepala BGN

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:50

HUT RI Momentum Bangkit Bersama di Tengah Duka Gempa

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:49

Operasional Pelabuhan Marina Disetop Pangkas Pendapatan Daerah Rp11 Miliar

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:33

PKS Yakin Rakyat Aceh Konsisten Bersama NKRI

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:30

BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Bisa Dipakai via QRIS

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:27

Bitcoin Menguat Terimbas Sentimen Positif Pasar Kripto Global

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:19

HUT Ke-81 RI Diwarnai Duka Gempa NTT: Ada Kesedihan di Tengah Perayaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:17

Selengkapnya