Berita

Politik

Militerisasi Polisi

MINGGU, 28 MEI 2017 | 11:27 WIB | OLEH: ZENG WEI JIAN

TERM "Negara Polisi" merujuk pada government that exercises power arbitrarily through the power of the police force.

Robert von Mohl menarik garis tegas antara Rechtsstaat (negara hukum) dan Polizeistaat (police state).

Contoh Negara Polisi, misalnya Uni Soviet. Di sana, polisi punya daya represif besar dan komunitas intelijen kuat (KGB). Dahulu di Jerman Timur, 2,5 persen orang dewasa menjadi informan Stasi. Artinya, satu orang informan (cepu) untuk 6,5 orang penduduk.


Jerman Nazi ngetop sebagai Negara Polisi. Sekalipun lahir dari proses demokratik. Polisi mengontrol negara, sebagai bala-bantuan SS dan Gestapo.

Semasa apartheid, Pemerintah Afrika Selatan menugaskan polisi memberangus organisasi massa, membungkam suara kritis, menciduk aktivis politik, merawat kebijakan apartheid.

Pasca 9/11, War on Terrorism dimulai. Amerika memiliterisasi her police force.

Sebelum 9/11, polisi hanya gunakan tongkat penggebuk, standard pump-action shot gun dan Taser (conducted electrical weapon). Jarang pake senapan laras panjang. M-16 disimpan dalam bagasi.

Setelah Twin Tower runtuh, polisi bersenjata SS (assault rifles) dan berseragam full-battle hitam ada di mana-mana. Bandara Minneapolis dijaga polisi bersenjata M4 carbine assault rifle, senjata yang digunakan militer Amerika melawan Fallujah di Middle East.

Polisi Amerika bahkan diarahkan memiliki "soldier's mentality". Evolusi mentalitas "men in blue" dari "peace officer" menjadi tentara tak bisa dielakan.

Militerisasi polisi ini merupakan ancaman tersendiri bagi kebebasan sipil.

Polisi (law enforcement) dan militer sama-sama merupakan 'legal bearers of arms'. Keduanya diberi kebebasan 'nenteng pistol'. To some extent, mereka punya 'lisence to kill'. Namun, keduanya berbeda dalam fungsi.

Fungsi polisi adalah law enforcement. Domain militer adalah combat. Perbedaan lain antara polisi dan militer adalah training. Polisi dilatih sebagai "peace keeping". Bukan untuk perang.

Teroris adalah musuh negara. Sehingga "terorisme" masuk kategori kejahatan melawan negara. Setara aksi makar, subversif atau kudeta. Pertahanan negara adalah urusan militer. Jadi, tidak pas bila terorisme diserahkan kepada police force.

Di Indonesia, sama seperti Amerika, terjadi militerisasi polisi.

Bedanya, peran militer di Amerika masih krusial. Sekalipun, polisi dilengkapi senjata dan gadget militer tapi kecanggihannya masih di bawah piranti militer. Demikian juga dengan budgeting.
        
Sekarang, militer menjadi ujung tombak anti-terrorism spear. Sejak tahun 2006, White House's National Strategy for Combating Terrorism menyatakan "broken old orthodoxies that once confined our counterterrorism efforts primarily to the criminal justice domain."

Terorisme tidak lagi dipandang sebagai domain criminal justice system. Tapi sudah merupakan ancaman pertahanan negara.

Mestinya, Indonesia juga perlu merevisi ortodoksi tadi. Banyak netizen berkomentar tandas, nyatakan bila TNI yang handle terorisme: KELAR. Peristiwa Woyla jadi referensi prestasi TNI berantas teroris. Sekalipun polisi mengadopsi taktik militer, namun mereka bukan prajurit Sapta Marga. Ada sekitar 41 serangan teroris di Indonesia. Dua kali terjadi di masa Orde Baru. Sisanya pecah pasca polisi ditugasi handle masalah teroris.

Saya kira, Pemerintah perlu merevisi kebijakan soal ini. Kembalikan fungsi TNI. Jangan dengarkan provokasi sipil pseudo-aktivis macam Al Araf dan Hendardi. Urusan jabatan panglima, serahkan kepada TNI. Mereka paling tau who the fittest. Mengadakan reposisi atau manuver shocking hanya akan triger instabilitas. Thus, memperlemah kemampuan TNI menghadapi ancaman terhadap negara.[***]


Penulis merupakan aktivis Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak)
 


Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Jenderal Agus Subiyanto Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 18:11

Rayakan Milad ke-81, GPI Gelar Sidang Dewan Organisasi di Bogor

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 17:22

Jalan Panjang Brigjen Ami Prindani Hingga Jadi Kadensus 88 Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Kurikulum Berbasis Cinta Dorong Pesantren Tanamkan Kesadaran Ekologi

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

PKPA Peradi Profesional Raih Rekor MURI Peserta Terbanyak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:52

Trump Pangkas Dana Iklim Global, Program Konservasi Orangutan RI Ikut Kena Imbas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:22

Ekspor Lesu - Stok Melonjak: Harga Minyak Sawit Mentah Catat Penurunan Mingguan Kedua

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:57

PP GPI Apresiasi Gebrakan Reformasi Suyudi di Tubuh Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:45

DOJ Tutup Kasus Powell, Proyek Renovasi Fed Masih Berujung Audit

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:31

Selengkapnya