Berita

Fifi Lety Indra/Net

Wawancara

WAWANCARA

Fifi Lety Indra: Proses Hukum Sudah Selesai, Kita Tahu Pengadilan Ini Ada Karena Massa

JUMAT, 26 MEI 2017 | 09:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Adik bungsu Ahok, yang juga masuk barisan kuasa hukum Ahok ini mengungkapkan keputusan untuk mencabut banding atas putusan majelis hakim Pengadi­lan Negeri Jakarta Utara sudah melalui berbagai pertim­bangan. Keputusan itu tidak mudah dilakukan, baik oleh keluarga maupun oleh kuasa hukum Ahok.

Seperti diketahui, kemarin Veronica Tan, istrinya Ahok, mengumumkan sikap yang di­ambil keluarga dan kuasa hukum terkait kasus suaminya. Ahok membatalkan langkah hukum banding yang sebelumnya dipu­tuskan.

"Saya telah belajar mengam­puni dan menerima semua ini. Jika untuk kebaikan berbangsa dan bernegara, alangkah ruginya warga DKI dari sisi kemacetan dan kerugian ekonomi aki­bat adanya unjuk rasa yang menganggu lalu lintas," ujar Veronica Tan.


Lantas apa saja pertimbangan keluarga dan kuasa hukum Ahok hingga membatalkan niatnya membanding keputusan ha­kim Pangadilan Jakarta Utara? Berikut penuturan Fifi seleng­kapnya :

Bagaimana prosesnya kok pengajuan banding itu di­cabut?

Prosesnya panjang dan enggak gampang.

Bisa dijelaskan?
Dari satu sisi kita tahu hak Pak BTP (Basuki Tjahaja Purnama) untuk melakukan banding, untuk mencari keadilan, untuk mem­perjuangkan haknya, maka di satu sisi kami meminta pihak kuasa hukum untuk terus men­jalankan haknya. Untuk band­ing dan memasukkan memori banding. Tapi di satu sisi pihak keluarga justru banyak pertim­bangan. Surat BTP sudah men­jelaskan dengan jelas kenapa pengajuan bandingnya dicabut.

Apa saja pertimbangannya itu?

Semua itu dituangkan ke da­lam surat yang Pak Ahok tulis sendiri.Keputusan baru diambil (pihak keluarga dan penasi­hat hukum) pada Senin (22/5) sore itu juga. Jadi memang banyak pertimbangan-pertim­bangan. Jadi kami enggak mau gegabah.

Ada pertimbangan lain lagi yang menyebabkan pencabu­tan berkas banding?
Kami ingat banyak sekali Ahokers dan relawan-relawan yang jerih payah setiap hari ber­doa, berdiri panas-panasan mem­perjuangkan supaya Pak Ahok bisa tidak ditahan, dibebaskan. Kami mengerti sekali. Rasanya kami juga ingin berjuang seperti itu. Tetapi kami juga mengerti bahwa kami tidak boleh egois dan harus mementingkan ke­pentingan banyak orang.

Jadi pada intinya kuasa hukum dan keluarga Ahok kini sudah menerima putusan hakim ya?
Proses hukum ini sudah sele­sai dan kami mengikutinya sejak awal. Kita mengetahui bahwa pengadilan ini ada karena massa. Banyak sekali rekan-rekan ber­tanya kepada kami, seandainya Ahok itu bukan orang ketu­runan, tidak beragama Kristen, apakah pengadilan ini ada, saya bilang hanya masyarakat dan rekan-rekan sendiri yang dapat menilainya.

Lho kalau sudah menerima mengapa Anda masih berpan­dangan seperti itu?
Seperti diketahui, pada waktu kejadian di Kepulauan Seribu, tidak ada satu pun saksi fakta dari Kepulauan Seribu orang yang tersinggung, marah, merasa agamanya diolok-olok, adanya hujatan yang keluar dari mulut BTP. Tidak ada satu pun umat yang 99 persen beragama Islam yang hadir, dan pada hari ini banyak wartawan.

Sepertinya Anda masih kurang puas dengan putusan majelis hakim...
Perkara ini lebih kuat mua­tan politisnya, Jaksa Penuntut Umum sudah menyatakan bah­wa tidak terbukti BTP melaku­kan penistaan agama. Pasal 156a itu tidak terbukti sama sekali di pengadilan. Yang ter­bukti menurut JPU adalah pasal 156 yaitu penghinaan atas go­longan tertentu saja. Menurut kami tidak terbukti juga pasal 156 itu, karena golongan yang mana.

Nah seorang BTP di dalam bukunya, bahwa pilkada selalu dipakai dengan Al-Maidah ayat 51. Dia juga telah menjelaskan bahwa kita kembali kepada konstitusi.

Kami dari lawyer tentu men­gupayakan hukum banding. Tetapi di pihak (keluarga) sudah bicarakan dan diputuskan. BTP bukan seorang penakut, dia se­orang fighter, BTP adalah orang yang cinta damai. ***

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya