Berita

Fifi Lety Indra/Net

Wawancara

WAWANCARA

Fifi Lety Indra: Proses Hukum Sudah Selesai, Kita Tahu Pengadilan Ini Ada Karena Massa

JUMAT, 26 MEI 2017 | 09:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Adik bungsu Ahok, yang juga masuk barisan kuasa hukum Ahok ini mengungkapkan keputusan untuk mencabut banding atas putusan majelis hakim Pengadi­lan Negeri Jakarta Utara sudah melalui berbagai pertim­bangan. Keputusan itu tidak mudah dilakukan, baik oleh keluarga maupun oleh kuasa hukum Ahok.

Seperti diketahui, kemarin Veronica Tan, istrinya Ahok, mengumumkan sikap yang di­ambil keluarga dan kuasa hukum terkait kasus suaminya. Ahok membatalkan langkah hukum banding yang sebelumnya dipu­tuskan.

"Saya telah belajar mengam­puni dan menerima semua ini. Jika untuk kebaikan berbangsa dan bernegara, alangkah ruginya warga DKI dari sisi kemacetan dan kerugian ekonomi aki­bat adanya unjuk rasa yang menganggu lalu lintas," ujar Veronica Tan.


Lantas apa saja pertimbangan keluarga dan kuasa hukum Ahok hingga membatalkan niatnya membanding keputusan ha­kim Pangadilan Jakarta Utara? Berikut penuturan Fifi seleng­kapnya :

Bagaimana prosesnya kok pengajuan banding itu di­cabut?

Prosesnya panjang dan enggak gampang.

Bisa dijelaskan?
Dari satu sisi kita tahu hak Pak BTP (Basuki Tjahaja Purnama) untuk melakukan banding, untuk mencari keadilan, untuk mem­perjuangkan haknya, maka di satu sisi kami meminta pihak kuasa hukum untuk terus men­jalankan haknya. Untuk band­ing dan memasukkan memori banding. Tapi di satu sisi pihak keluarga justru banyak pertim­bangan. Surat BTP sudah men­jelaskan dengan jelas kenapa pengajuan bandingnya dicabut.

Apa saja pertimbangannya itu?

Semua itu dituangkan ke da­lam surat yang Pak Ahok tulis sendiri.Keputusan baru diambil (pihak keluarga dan penasi­hat hukum) pada Senin (22/5) sore itu juga. Jadi memang banyak pertimbangan-pertim­bangan. Jadi kami enggak mau gegabah.

Ada pertimbangan lain lagi yang menyebabkan pencabu­tan berkas banding?
Kami ingat banyak sekali Ahokers dan relawan-relawan yang jerih payah setiap hari ber­doa, berdiri panas-panasan mem­perjuangkan supaya Pak Ahok bisa tidak ditahan, dibebaskan. Kami mengerti sekali. Rasanya kami juga ingin berjuang seperti itu. Tetapi kami juga mengerti bahwa kami tidak boleh egois dan harus mementingkan ke­pentingan banyak orang.

Jadi pada intinya kuasa hukum dan keluarga Ahok kini sudah menerima putusan hakim ya?
Proses hukum ini sudah sele­sai dan kami mengikutinya sejak awal. Kita mengetahui bahwa pengadilan ini ada karena massa. Banyak sekali rekan-rekan ber­tanya kepada kami, seandainya Ahok itu bukan orang ketu­runan, tidak beragama Kristen, apakah pengadilan ini ada, saya bilang hanya masyarakat dan rekan-rekan sendiri yang dapat menilainya.

Lho kalau sudah menerima mengapa Anda masih berpan­dangan seperti itu?
Seperti diketahui, pada waktu kejadian di Kepulauan Seribu, tidak ada satu pun saksi fakta dari Kepulauan Seribu orang yang tersinggung, marah, merasa agamanya diolok-olok, adanya hujatan yang keluar dari mulut BTP. Tidak ada satu pun umat yang 99 persen beragama Islam yang hadir, dan pada hari ini banyak wartawan.

Sepertinya Anda masih kurang puas dengan putusan majelis hakim...
Perkara ini lebih kuat mua­tan politisnya, Jaksa Penuntut Umum sudah menyatakan bah­wa tidak terbukti BTP melaku­kan penistaan agama. Pasal 156a itu tidak terbukti sama sekali di pengadilan. Yang ter­bukti menurut JPU adalah pasal 156 yaitu penghinaan atas go­longan tertentu saja. Menurut kami tidak terbukti juga pasal 156 itu, karena golongan yang mana.

Nah seorang BTP di dalam bukunya, bahwa pilkada selalu dipakai dengan Al-Maidah ayat 51. Dia juga telah menjelaskan bahwa kita kembali kepada konstitusi.

Kami dari lawyer tentu men­gupayakan hukum banding. Tetapi di pihak (keluarga) sudah bicarakan dan diputuskan. BTP bukan seorang penakut, dia se­orang fighter, BTP adalah orang yang cinta damai. ***

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya