Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kemenaker Diminta Sikapi Ancaman PHK 22 Ribu Pekerja Hutan Industri

RABU, 24 MEI 2017 | 17:18 WIB | LAPORAN:

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Riau berencana akan menyurati Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) perihal adanya potensi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) dampak Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) P.17/2017.

SPSI Riau meminta Kemenaker untuk bersuara, merespon kebijakan yang membawa dampak negatif bagi nasib para pekerja di kawasan hutan tanam industri.

"Kami berharap Kemenaker dan Dinas Ketenagakerjaan agar merespon ini, dan membawa pesan-pesan ini ke pemerintah pusat," ujar Ketua Umum SPSI Riau, Nursal Tanjung dalam keterangannya, Selasa (23/5).


Berdasarkan catatan SPSI, jumlah pekerja di Riau yang berpotensi terdampak dari kebijakan ini mencapai 22 ribu pekerja.

"Ingat pekerja itu hidup bukan hanya untuk dirinya tapi juga untuk keluarga dan anak-anaknya. Nah yang kami takutkan nanti persoalan-persoalan sosial lain yang akan muncul," kata Nursal.

Sebelumnya Kamis (18/5) lalu, Nursal menyatakan bahwa SPSI Riau telah mengirim surat imbauan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar bersedia meninjau ulang Permen LHK P.17/2017. "Surat diserahkan Kamis, dibawa oleh anggota kita ke Jakarta," ujarnya.

Jika aspirasi SPSI Riau yang disampaikan lewat surat tidak direspon, Nursal mengaku akan menempuh cara-cara lain yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kita nggak mau lari dari itu, tentu sesuai prosedur yang ada, kami kan punya hak juga untuk menyatakan pendapat. Pendapat itu bisa saja disampaikan melalui surat, dialog atau demo, dan itu tidak melanggar undang-undang," kata Nursal

Nursal berharap pemerintah bijak dan dapat mempertimbangkan kembali Permen LHK P.17/2017.[wid]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya