Net
Net
Menurutnya, bila sidang itsbat dihapus, maka proses penetapan 1 Ramadan dan 1 Syawal dilakukan oleh Menteri Agama dengan proses.
Pertama, Menteri Agama sebelumnya telah menetapkan tim dari kalangan ilmuwan dan ulama untuk menyusun kalander hijriyah permanen. Kedua, jelang tiba bulan puasa, Menteri Agama meminta penegasan kepada tim tentang pertanggalan 1 Ramadan dan 1 Syawal tahun berjalan berdasar kalender hijriyah permanen yang sudah ditetapkan.
Ketiga, menampung laporan itsbat (penetapan) 1 Ramadan dan 1 Syawal dari ormas Islam baik dalam forum pertemuan langsung dengan pimpinan ormas atau cukup laporan tertulis. Keempat, pengumuman penegasan pertanggalan 1 Ramadan dan 1 Syawal tahun berjalan Republik Indonesia oleh Menteri Agama berdasarkan kalender hijriyah permanen yang sudah disusun dan ditetapkan sebelumnya.
Kelima, pada saat penegasan 1 Ramadan dan 1 Syawal versi pemerintah, Menteri Agama menyampaikan pula hasil itsbat ormas ormas Islam baik yang sama atau yang beda dengan pemerintah.
"Masyarakat dipersilakan untuk mengikuti itsbat sesuai keyakinnanya seperti selama ini sudah berjalan," jelas politikus Gerindra ini dalam keterangan persnya (Selasa, 23/5).
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
UPDATE
Senin, 12 Januari 2026 | 14:15
Senin, 12 Januari 2026 | 14:10
Senin, 12 Januari 2026 | 14:08
Senin, 12 Januari 2026 | 14:03
Senin, 12 Januari 2026 | 14:03
Senin, 12 Januari 2026 | 13:52
Senin, 12 Januari 2026 | 13:40
Senin, 12 Januari 2026 | 13:12
Senin, 12 Januari 2026 | 13:10
Senin, 12 Januari 2026 | 13:04