Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan diharapkan ikut mengawal pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja, termasuk aspek regulasi yang bertentangan dengan Undang-undang.
"Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan merupakan mintra strategis manajemen dan perwakilan seluruh apresiasi pegawai tanpa membedakan SARA dan Serikat Pekerja tidak boleh ekslusif," kata Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif dalam sambutan Rapat Kerja Tahun 2017, Dewan Pengurus Kantor Pusat Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan (DPKP SP BPJS Ketenagakerjaan) di Jakarta, Selasa (23/5).
Khrisna juga menegaskan, Serikat Pekerja SP BPJS Ketenagakerjaan tidak melakukan poilitik praktis demi golongan tertentu. "Serikat Pekerja diharapkan mampu meningkatkan suasana kekeluargaan di kantor pusat untuk mendorong produktivitas pegawai," imbuhnya.
Dia juga berharap Serikat Pekerja mendukung manajemen untuk mengupayakan peningkatan manfaat-manfaat program, termasuk manfaat layanan tambahan perumahan ataupun program pendidikan gratis hingga tingkat sarjana di kemudian hari.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Kantor Pusat (DPKP) Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan Tarimantan Sanberto Saragih menegaskan, selama ini para teknokrat jaminan sosial tidak banyak memberikan masukan terkait dengan pelaksanaan jaminan sosial. Dampaknya, setelah diundangkan UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pada kurun tahun 2015 atau 11 tahun berselang, keluarlah banyak aturan termasuk PP Nomor 70/2015 yang menabrak semangat UU SJSN Nomor 40/2004.
"Karena memang orang hanya memikirkan manfaatnya saja, tidak kembali pada semangat dibentuknya Undang-undang menggalang gotong royong diantara pekerja di Indonesia. Tentu saja, para pekerja sudah terlalu capek bekerja sehingga abai terhadap substansi-subtansi aturan yang dibuat. Untuk itu sudah selayaknya para teknorat jaminan sosial termasuk anggota serikat pekerja mesti terus bersikap kritis terhadap berbagai praktik penyelewengan dari semangat dibentuknya Undang-undang jaminan sosial," terangnya.
Dia juga mengungkapkan, ada banyak aturan yang memerlukan revisi karena sudah menyimpang dari semangat semula. Karena itu, dia jugan mengimbau pada anggota serikat untuk terus mencermati dan melakukan koordinasi, baik ke dalam ke pihak manajemen, maupun menggalang upaya dengan serikat pekerja lainnya melakukan pembenahan regulasi sehingga tercapai praktik pelaksanaan jaminan sosial yang ideal.
Acara rapat kerja Dewan Pengurus Kantor Pusat Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan tahun 2017 berlangsung dua hari dengan menghadirkan pembicara pengamat dari BPJS Watch, Timboel Siregar yang juga aktivis serikat pekerja.
[zul]