Berita

Blitz

Soal IBOS, Bekraf Tak Mau Gegabah

RABU, 24 MEI 2017 | 03:45 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) ternyata tak mau gegabah terkait wacana pemberlakuan integrated box office system (IBOS).

Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Ricky Pesik memastikan IBOS tidak akan diterapkan jika membuat film nasional tidak akan kunjung menguasai pasar.

"Jika mencelakakan, Bekraf akan melupakan metode ini (IBOS). Bila sebaliknya, tugas Bekraf memperjuangkan hadirnya kebijakan tata kelola yang lebih bermanfaat," kata Ricky dalam keterangannya (Selasa, 23/5).
Dikatakan dia IBOS sekadar metode, bukan produk untuk melakukan pendataan jumlah penonton menjadi lebih detail dan akurat.

Dikatakan dia IBOS sekadar metode, bukan produk untuk melakukan pendataan jumlah penonton menjadi lebih detail dan akurat.

Dia menambahkan penerapan IBOS memerlukan payung hukum, yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). Untuk iti Bekraf terus berkoordinasi dengan Kemendikbud.

"Kepentingan Bekraf untuk ekosistem industri yang lebih baik dengan mengacu pada aspirasi pelaku di industri perfilman," masih kata Ricky.

Sebelumnya Ketua Badan Perfilman Indonesia Chand Parwez Servia mengatakan, penerapan sistem data secara realtime atau IBOS tak diatur dalam undang-undang. Dia khawatir wacana penerapan IBOS justru akan banyak memunculkan persoalan.

"Ini (sistem IBoS) akan lebih banyak mudharat dari manfaatnya. Selama ini saya sebagai produser film selalu mendapatkan data yang dibutuhkan untuk kepentingan film saya," paparnya.

Adapun Kepala Pusat Pengembangan Perfilman Kemendikbud Maman Wijaya mengatakan, sesuai amanat UU Perfilman, pelaku usaha bioskop hanya diwajibkan melaporkan pertunjukan film kepada Kemendikbud.

Dalam aturan tersebut disebutkan Kemendikbud diwajibkan memberikan laporan perihal jumlah penonton dalam setiap judul film yang diputar di bioskop kepada masyarakat.

"Dalam aturan tidak disebutkan bahwa pelaku usaha diwajibkan membuka data kepada masyarakat sebab laporan akan disampaikan kementerian," demikian Maman. [zul]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya