Sidang itsbat adalah sebuah ikhtiar duniawi pemerintah Indonesia bersama ulama dan ormas Islam dalam menetapkan 1 Ramadan dan Syawal. Karena itu maka bisa diubah dan diperbaharui.
"Sidang itsbat sudah berlangsung puluhan tahun dan layak dikaji keberadannya sesuai dengan perkembangan zaman termasuk perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya dalam bidang astronomi dan ilmu falaq," jelas Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid dalam keterangan persnya (Selasa, 23/5).
Dengan kemajuan iptek ini, dia melanjutkan, sesungguhnya penetapan kalender hijriyah termasuk di dalamnya penetapan 1 Ramadlan dan 1 Syawal sudah bisa dilaksanakan dengan akurat puluhan ahun sebelumnya dalam sebuah Kalender Hijriyah Permanen seperti halnya kalender Masehi permanen.
Menurutnya, setidaknya ada enam alasan penghapusan tradisi sidang itsbat tersebut.
Pertama, kemajuan iptek yang sudah mampu memprediksi dengan akurat penanggalan hari per hari untuk waktu puluhan tahun ke depan.
Kedua, sidang itsbat sering mempertontonkan perbedaan pendapat di kalangan ulama dan pemimpin umat saat menghadapi bulan suci Ramadlan.
"Perbedaan pendapat ini oleh awam (ummat dan masyarakat), sering diartikan sebagai tidak adanya kekompakan bahkan kesan perpecahan ulama dan ormas jelang bulan suci Ramadlan," ungkapnya.
Ketiga, selain kesan perpecahan, perbedaaan penetapan oleh itsbat beberapa hari sebelum tiba bulan puasa, sering memperkuat dan mempertegas kebingungan di kalangan umat awam atas perbedaan tersebut.
Keempat, proses sidang itsbat dari mulai kegiatan pengamatan di lapangan di beberapa titik jauh sebelum sidang itsbat sampai kegiatan sidangnya, memerlukan biaya yang cukup besar.
"Lebih manfaat jika dana itu diserahkn kepada MUI dan ormas Islam untuk pembinaan umat selama Ramadlan," bebernya.
Kelima, sebelum sidang itsbat, ormas-ormas sudah menetapkan dan mensosialisasikan ketetapan 1 Ramadlan dan 1 Syawal kepada jamaah masing masing dan hal tersebut dipegang dengan kuat sebagai pedoman berpuasa.
Terakhir, katanya menambahkan, ormas Islam mempunyai otonomi dalam itsbat 1 Ramadlan dan 1Syawal tanpa ada perasaan sungkan berbeda seperti ketika masih ada sidang itsbat.[zul]