Berita

Foto: Istimewa

Hukum

Ratusan Nelayan Pulau Pari Geruduk Kejari Jakut

Siap Jadi Penjamin 3 Rekannya
SELASA, 23 MEI 2017 | 22:46 WIB | LAPORAN:

Ratusan Nelayan Pulau Pari mendesak 3 rekannya mendapatkan penangguhan penahanan karena didiskriminasi. Pengajuan penangguhan penahanan ini sebagai bentuk solidaritas dan perjuangan nelayan atas dugaan kriminalisasi yang dialami Mustaghfirin alias Boby, Mastono alias Baok, dan Bahrudin alias Edo. Ketiga nelayan ini ditangkap pada tanggal 11 Maret 2017 di Pantai Perawan Pulau Pari dan dituduh melakukan Pungli oleh tim saber pungli polres kepulauan seribu.
 
Koordinator Forum Peduli Pulau Pari Sahrul menyampaikan, kepolisian keliru menuduh ketiga nelayan melakukan pungli. Berdasarkan hukum pungli disamakan dengan tindak pidana korupsi, sehingga hanya dapat dikenakan kepada aparat pemerintah atau pegawai negeri sipil. Tidak bisa pungli dikenakan kepada warga bukan aparat / PNS.
 
"Ketiga nelayan ini tidak melakukan pungli, mereka adalah pengurus pantai yg memiliki tugas mengelola Pantai Perawan. Karena pantai ini dibuka dan dikelola oleh warga, maka untuk menutup biaya operasinal wisatawan yang datang dikenakan biaya Rp 5000,” ujar Sahrul saat menggelar aksi solidaritas Nelayan Pulau Pari, di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Jalan Enggano No. 1, RT. 04 / RW. 08, Tanjung Priok, Stasiun Tanjung Priok, Selasa (23/5).


Aksi ini dilakukan untuk menjamin rekan-rekan mereka agar dilepas dari tahanan. Menurutnya, dana yang dipungut itu ditujukan untuk membeli alat kebersihan, membayar listrik, membangun tempat peristirahatan dan upah petugas kebersihan, sebagian dana diberikan ke mushola dan anak yatim.
 
"Wisatawan tidak pernah dipaksa untuk membayar, sifatnya sukarela. Apabila wisatawan enggan membayar tidak masalah,” jelas Sahrul.
 
Anggota Tim Advokasi Nelayan Pulau Pari Tigor Gemdita Hutapea mengatakan, nelayan menduga, penangkapan  terhadap rekan-rekannya berkaitan dengan ancaman privatisasi pulau yang dilakukan oleh PT Bumi Pari.
 
Pada tahun 2015 PT Bumi Pari mengklaim memiliki 90 (sembilan puluh) persen wilayah Pulau Pari, mereka mengklaim memiliki sertifikat namun kami menduga penerbitan dilakukan secara ilegal.
 
"Pada tanggal 15 Mei 2017 Kejaksaan Negeri Jakarta Utara langsung menahan ketiga nelayan tersebut. Kini ketiganya menjadi tahanan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Atas dasar tersebut, ratusan nelayan akan mengajukan diri sebagai penjamin guna menangguhkan penahanan atas ketiga nelayan,” ujar Tigor.
 
Untuk itu, lanjut dia, Nelayan yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Pulau Pari menuntut agar diberikan penangguhan penahanan terhadap 3 nelayan Pulau Pari.
 
"Dan hentikan bentuk-bentuk kriminalisasi terhadap nelayan Pulau Pari,” pungkasnya. [sam]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya