Berita

Triawan Munaf

Bisnis

Legislator PDIP: Bekraf Tidak Profesional Dalam Pengelolaan Anggaran

SELASA, 23 MEI 2017 | 17:06 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Anggota Komisi X DPR Sofyan Tan menilai Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) tidak profesional dalam pengelolaan anggaran menyusul predikat buruk yang diterima lembaga tersebut dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Lembaga yang dipimpin Triawan Munaf itu merupakan salah satu dari enam Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) yang mendapat opini Tidak Menyatakan Pendapat (disclaimer opinion) dari BPK.

Lima lainnya adalah  Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Lembaga Penyiaran Publik TVRI, dan Badan Keamanan Laut. 


"Bekraf kesulitan ketika penggunaan anggaran harus sesuai dengan tata cara pembayaran. Mereka punya program tetapi belum mampu dilaksanakan dengan tata kelola yang baik. Secara administrasi, orang-orang dalam Bekraf memang kurang menguasai. Mungkin mereka masih butuh waktu untuk adaptasi," kata Sofyan dalam keterangan persnya  (Selasa, 23/5).

Anggota Fraksi PDI Perjuangan mengungkapkan bahwa Bekraf memang tidak mampu mengelola anggaran dengan baik dan optimal. Hal ini dibuktikan, dari rendahnya daya serap anggaran lembaga tersebut.

Ketika melakukan FGD dengan DPR, lanjut Sofyan, bahkan Bekraf mengakui bahwa SDM yang mereka miliki memang belum memadai untuk melaksanakan kegiatan penggunaan anggaran dengan baik.

"Harusnya dengan peningkatan status sebagai lembaga pemerintah non kementerian, kinerja Bekraf lebih baik dibandingkan sebelumnya, yakni ketika masih berada di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Nyatanya, banyak program yang seharusnya dijalankan untuk meningkatkan ekonomi kreatif, termasuk produk UKM, namun tidak dilaksanakan," ujar Sofyan.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Utara ini mencontohkan dua produk asal Sumatera Utara, yaitu Kain Ulos dan Soto Medan. Ketika Bekraf melakukan kunjungan ke luar negeri, mereka sama sekali tidak memperkenalkan produk tersebut. Padahal, produk tersebut memiliki potensi besar untuk dikembangkan, termasuk untuk pasar mancanegara.

"Kejelian mereka masih sangat kurang," tandasnya.

Presiden Jokowi sendiri sudah menginstruksikan kepada Kementerian Negara dan Lembaga yang mendapatkan opini "Tidak Menyatakan Pendapat" atau "Disclaimer" dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membentuk task force atau satuan tugas. Tujuannya  agar Kementerian Negara dan Lembaga bisa mendapatkan opini yang lebih baik dari BPK.[zul]

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Mendag AS Akhirnya Mengakui Pernah Makan Siang di Pulau Epstein

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:10

Israel Resmi Gabung Board of Peace, Teken Piagam Keanggotaan di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:09

Profil Jung Eun Woo: Bintang Welcome to Waikiki 2 yang Meninggal Dunia, Tinggalkan Karier Cemerlang & Pesan Misterius

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:08

Harga Minyak Masih Tinggi Dipicu Gejolak Hubungan AS-Iran

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:59

Prabowo Terus Pantau Pemulihan Bencana Sumatera, 5.500 Hunian Warga Telah Dibangun

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:49

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp16.811 per Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:47

Salah Transfer, Bithumb Tak Sengaja Bagikan 620.000 Bitcoin Senilai 40 Miliar Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:33

Menteri Mochamad Irfan Yusuf Kawal Pengalihan Aset Haji dari Kementerian Agama

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:18

Sinyal “Saling Gigit” dan Kecemasan di Pasar Modal

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:09

KPK: Kasus PN Depok Bukti Celah Integritas Peradilan Masih Terbuka

Kamis, 12 Februari 2026 | 08:50

Selengkapnya