Berita

Foto: Istimewa

Politik

Pribumi Kian Terpinggirkan Setelah Reformasi

SELASA, 23 MEI 2017 | 16:48 WIB | OLEH: GDE SIRIANA

DI era Orde Baru, banyak pengusaha keturunan Tionghoa (non pribumi) yang dibentuk dan diciptakan oleh penguasa saat itu. Pribumi Indonesia tidak mendapatkan manisnya pertumbuhan ekonomi yang dicetak Orde Baru saat itu. Kalaupun ada, jumlahnya tidak sebanding dengan proporsi jumlah pribumi di Indonesia.

Paska Reformasi 98, semakin jauh hak-hak pribumi Indonesia untuk mendapatkan kesejahteraan di tanah airnya sendiri. Secara hukum hak-hak pribumi Indonesia bahkan semakin diabaikan ketika Presiden Habibie saat itu mencabut penggunaan istilah pribumi melalui Instruksi Presiden 26/1998 tentang Pelarangan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi. Padahal deklarasi PBB 61/295 menjamin hak-hak pribumi di seluruh dunia.

Data Forbes 2017, dari daftar 20 orang terkaya, hanya ada 1 orang kaya yang pribumi Indonesia. Sementara Lembaga Oxfam menyebutkan harta total empat orang terkaya di Indonesia, yang tercatat sebesar 25 miliar dolar AS, setara dengan gabungan kekayaan 100 juta orang termiskin.


Di era Orde Baru, pemerintah selalu mengumumkan 400 orang dan perusahaan pembayar pajak terbesar. Namun, hal itu tak bisa dilakukan lagi karena Pasal 34 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak membolehkan petugas pajak mengumumkan jumlah pajak yang dibayarkan seseorang, kecuali orang yang bersangkutan mengumumkan sendiri kepada masyarakat.

Dengan demikian masyarakat juga tidak tahu siapa saja yang menguasai ekonomi Indonesia. Tetapi jika melihat daftar Forbes, sepertinya 400 orang terkaya pun diduduki oleh mayoritas non-pribumi Indonesia.

Selama ini ada anggapan tidak menjadi masalah non pribumi menguasai ekonomi nasional yang penting mereka membayar pajak untuk pembangunan. Tetapi persoalan pemilikan aset dan distribusi kesejahteraan/kekayaan bangsa tidak bisa dilihat melalui pendekatan pajak. Ini masalah strategis dari keberlanjutan ekonomi nasional dan bahkan keberlanjutan pribumi itu sendiri di tanah airnya sendiri.

Jika melihat nama-nama orang terkaya non-pribumi di Indonesia, ternyata mereka bukanlah siapa-siapa sebelumnya. Tetapi kemudian negara, di bawah rezim penguasa saat itu, dengan sengaja menjadikan mereka sebagai orang-orang terkaya, melalui kemudahan perijinan, kemudahan pembiayaan bank, kemudahan operasi usaha, bahkan mendapat perlindungan kekuasaan.

Pertanyaannya, mengapa negara enggan memberikan previllege tersebut untuk mencetak dan membesarkan pengusaha pribumi sebanyak-banyaknya? Bahkan seharusnya juga dilahirkan banyak pengusaha besar dan menengah di tiap wilayah Indonesia yang mewakili suku-suku Nusantara sebagai cikal-bakal negara Indonesia. Kita ingin bukan saja redistribusi kekayaan dari non-pribumi kepada pribumi Indonesia, tetapi juga redistribusi kesejahteraan ke seluruh wilayah Indonesia.

Inilah PR besar pribumi Indonesia ke depan! Ini bukan soal diskriminasi.  Membicarakan kesejahteraan pribumi bukanlah pelanggaran hukum karena pribumi memiliki hak yang lebih besar karena pribumilah yang memerdekakan suku-suku dan wilayah Nusantara menjadi Indonesia. [***]

Penulis adalah peneliti Soekarno Institute For Leadership

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya