Kinerja laporan keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak secerah prestasi mereka dalam memberantas pencurian ikan. Prestasi empat tahun berturut-turut mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak mampu mereka pertahankan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan laporan pengadaan kapal.
BPK memberikan opini disÂclaimer atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atas laporan keuangan tahun 2016.
Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara menerangÂkan, salah satu alasan pihaknya tidak memberikan opini atas laporan keuangan kepada KKP karena dari hasil pemeriksaan, ada masalah terkait pengadaan 750 kapal untuk para nelayan. Menurutnya, berdasarkan aturan, pengadaan itu selesai sesuai tahun buku yaitu pada 31 DesemÂber 2016. Namun, prosesnya ternyata hanya merampungkan 48 kapal.
"Pengadaannya kemudian diperpanjang hingga Maret 2017. Sementara itu anggaran senilai Rp 209 miliar untuk pengadaan baÂrang tersebut sudah keluar. Ada masalah pada Berita Acara Serah Terima (BAST)," ungkap MoerÂmahadi di Jakarta, kemarin.
Untuk memperpanjang pengadaan barang, lanjutnya, ada syarat yang harus dipenuhi seperti harus ada BAST. Tapi, proses administrasinya belum selesai. "Para auditor BPK menemukan adanya ketidakÂsesuaian dalam pertanggungÂjawaban pengadaan kapal-kapal tersebut," tegasnya.
Namun demikian, MoerÂmahadi menekankan, sampai saat ini auditor belum masuk ke tataran dugaan penggunaan laporan fiktif terhadap dana yang telah keluar. Jika BAST sudah diserahkan, menurutnya, pemeriksaan lanjutan mungkin tidak diperlukan.
Moermahadi meminta, prestasi atas kinerja Menteri Susi harus dipisahkan dengan akuntabilitas terkait laporan keuangan di keÂmenteriannya.
Jangan Senang Dulu Ketua BPK Moermahadi meÂminta, pemerintah tidak cepat puas telah mendapatkan laporan WTP. "Opini bisa naik turun nggak bisa diprediksi, kalau nanti ada sesuatu yang di luar kendali juga berarti bisa turun juga," ujarnya.
Dia menuturkan, hasil audit tersebut opini hanya mengÂgambarkan posisi di satu tahun anggaran tersebut. Sedangkan, hasil audit ke depan sangat berÂgantung pada pengelolaan sistem keuangan pemerintah.
Walau begitu, Moermahadi memuji capaian tersebut. Karena, hasil audit tersebut juga menunjukkan bahwa pemerintah menindaklanjuti rekomendasi permasalahan dari opini wajar dengan pengecualian (WDP) pada LKPP 2015.
Moermahadi menjelaskan, dalam melakukan audit LKPP, BPK mengacu kepada empat poin utama. Pertama, yaitu peÂnyajian laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Kedua, pengungÂkapan bukti-bukti pembelanjaan anggaran yang memadai. KeÂtiga, sistem pengendalian interÂnal yang baik. Dan, keempat, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai, opini WTP atas LKPP 2016 dapat menjadi momenÂtum untuk terus meningkatkan akuntabilitas. Karena dengan seÂmakin transparannya keuangan negara akan membawa manfaat untuk masyarakat.
Dia meminta agar jajaran Kementerian Keuangan tidak berlebihan dalam menyikapi opini wajar yang baru pertama kali disematkan kepada laporan keuangan negara dalam 12 tahun terakhir. ***