KPK mengembangkan penyidikan perkara Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia. Politisi PKS itu diduga mendapat jatah proyek di Balai Sungai Wilayah Kalimantan II Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Kemarin, penyidik memangÂgil Ketua Balai Sungai Wilayah Kalimantan IIWahyu Nugroho untuk dimintai keterangan sebagaisaksi. "Saksi diperiksa untuk tersangka YWA (Yudi)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.
Hasil pengembangan penyidikanini akan dimasukkan dalam berkas perkara Yudi. "Semua informasi terkait dugaan penyÂimpangan yang melibatkan terÂsangka akan ditelusuri penyidik. Jika benar ada keterkaitan dalam proyek lainnya, pasti diambil tindakan hukum sesuai prosedur yang ada," kata Febri.
Sebagaimana diketahui, Yudi telah ditetapkan sebagai tersangÂka kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Modusnya, anggota DPR berjamaah meminta jatah proyek sebagai timbal-balik pengesahan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016.
Permintaan jatah proyek itu disampaikan kepada pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebelum rapat persetujuan anggaran.
Kasus ini telah menjerat sejumlah anggota Komisi V. Yakni Damayanti Wisnu Putranti (Fraksi PDIP), Budi Supriyanto (Fraksi Golkar), Andi Taufan Tiro (Fraksi PAN), Musa Zainuddin (Fraksi PKB) dan Yudi.
Mereka mendapat jatah proyek jalan di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku-Maluku Utara.
Dalam persidangan kasus ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, calon kontraktormemberikan "fee" berkisar 6-8 persen dari nilai proyek kepada anggota DPR agar bisa menggarap proyek, yang dicantumkan sebagai program aspirasi DPR.
Kongkalikong ini difasiliÂtasi Kepala BPJN IX Amran HI Mustary yang mempertemukan calon kontraktor dengan anggota DPR selaku "pemilik proyek".
Amran sendiri menerima miliaran rupiah dari calon kontrakÂtor untuk suksesi dirinya sebagai Kepala Balai dan keperluan lainÂnya. Calon kontraktor yang berÂminat menggarap proyek jatah milik Yudi adalah So Kok Seng alias Aseng. Perkara bos PT Cahaya Mas Perkasa itu tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam surat dakwaan yang disusun jaksa KPK disebutkan,Yudi sempat mengutus M Kurniawan untuk mengurusi proyek yang akan digarap Aseng. Ketika itu Kurniawan masih menjabat tenaga honorer di Komisi V DPR. Kini Kurniawan anggota DPRD Kota Bekasi.
Jaksa mengemukakan, Aseng mengenal Kurniawan sejak 2008. "Terdakwa pada awal tahun 2014 meminta bantuan kepada M Kurniawan untuk mengupayakan usulan program aspirasi tahun 2015. Permintaan terdakwa disÂanggupi oleh M Kurniawan yang mengatakan akan diupayakan melalui Yudi Widiana Adia. Selain itu, terdakwajuga meÂnyanggupi adanyakomitmen fee lima persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Yudi Widiana Adia melalui M Kurniawan," beber jaksa.
Bak gayung bersambut, Yudi mempersilakan Kurniawan membantu Aseng. Yudi juga meminta Kurniawan menyerahkan uang dari Aseng ke Paroli alias Asep.
"Setelah mengetahui 'program aspirasi' milik Yudi Widiana Adia disetujui oleh Kementerian PUPR, terdakwa berkomunikasi dengan M Kurniawan. Terdakwa mengutarakan akan menyamÂpaikan uang komitmen fee atas usulan kegiatan yang dimaksud untuk Yudi Widiana Adia," kata jaksa KPK.
Realisasinya, pada Mei 2015 sekitar pukul 21.00 WIB, Aseng menyuruh stafnya menemui Kurniawan di basement Hotel Alia Cikini Jakarta Pusat untuk menyerahkan sebagian uang komitmen fee yang berjumlah Rp 2 miliar. Uang itu untuk Yudi.
Aseng kembali memberikan Rp 2 miliar yang merupakan sisa dari komitmen fee dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika kepada Kurniawan untuk diterÂuskan ke Yudi.
Kurniawan lalu menyatukan uang Rp 2 miliar sebelumnya sehingga totalnya menjadi Rp 4 miliar. Uang itu yang akan diserahkan kepada Yudi.
Berdasarkan arahan Yudi, pada 12 Mei 2015, pukul 23.00 WIB bertempat di SPBU di Tol Bekasi Barat, Kurniawan meÂnyerahkan uang komitmen fee dari Aseng sejumlah Rp 4 miliar kepada Yudi lewat perantara Paroli alias Asep.
Pada 14 Mei 2015, Kurniawan melaporkan penyerahan uang itu kepada Yudi lewat pesan singkat. Kurniawan menggunakan kata sandi dalam pesan yang dikirim ke Yudi.
"Semalam sdh liqo dengan asp ya", tulis Kurniawan.
SMS itu dibalas Yudi, "Naam, brp juz?" dan dijawab Kurniawan "Sekitar 4 juz lebih campuran"
Kurniawan mengirimkan sms kembali yang berisi kata, "Itu ikhwah Ambon yg selesaikan, masih ada minus juz yg agak suÂsah kemarin, skrg tinggal tunggu yg mahad jambi."
Lalu Yudi membalas, "Naam.. Yg pasukn lili blm konek lg?" Kurniawan menjawab, "Sdh respon bebeberapa. pekan depan mau coba dipertemukan lagi sisanya".
Meski sudah ditetapkan seÂbagai tersangka, hingga kini Yudi belum ditahan. Menurut Febri, penyidik yang menenÂtukan urgensi penahanan terÂsangka.
Kilas Balik
Dimintai THR, Aseng Kasih Anak Buah Damayanti 6 Ribu Dolar SingapuraDua anak buah Damayanti Wisnu Putranti yakni Dessy Ariyanti Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi, kerap menagih fee proyek jalan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku-Maluku Utara keÂpada Abdul Khoir.
PT Windhu Tunggal Utama (WTU), perusahaan Khoir ditunjuksebagai penggarap proyek jatah anggota Komisi V DPRDamayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto di BPJN IX.
"Mereka (Dessy dan Uwi) menyampaikan kalau Ibu (Damayanti) meminta supaya kewajibannya diselesaikan," ungkap Abdul saat bersaksi untuk perkaraDessy dan Uwi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Khoir lalu menyerahkan uang 328.000 dolar Singapura pada 25 November 2015 kepada Dessy setelah ditelepon. Penyerahan dilakukan di restoran Merah Delima, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kemudian pada 7 Januari 2016, Khoir kembali menyerahkan uang 404.000 dolar Singapura pada 7 Januari 2016 setelah di-sms Uwi. Kata Uwi, uang akan diserahkan kepada Budi Supriyanto.
Khoir menyerahkan fee proyek kepada Dessy dan Uwi karena sebelumnya telah diperintah Damayanti. "Waktu itu Bu Damayanti bilang penyelesaiannya sama Mbak Dessy dan Mbak Uwi," tutur Khoir.
Uang yang diserahkan kepada Dessy merupakan fee proyek pelebaran jalan Tehoru-Laimu jatah Damayanti. Nilai proyek itu Rp 41 miliar.
Sedangkan penyerahan uang 404 ribu merupakan fee proyek rekonstruksi jalan Werinama-Laimu jatah Budi Supriyanto. Nilai proyek itu Rp 50 miliar.
Selain Khoir, ternyata Komisaris PT Cahya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng juga mengaku pernah dimintai uang oleh Dessy dan Uwi. Hal itu diungkapkan Aseng saat memberiÂkan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor kemarin.
"Waktu itu bulan Januari, Dessy telepon minta THR, ya saya bilang nanti ada ketemu saya kasih," beber Aseng.
Pengusaha konstruksi di Kota Ambon itu kemudian bertolak ke Jakarta demi memenuhi perÂmintaan anak buah Damayanti. Dia pun menyiapkan uang dalam pecahan dolar Singapura untuk keduanya.
"Satu orang 3.000 dolar Singapura," ungkap Aseng.
Hakim bertanya, apakah makÂsud pemberian uang agar hubunÂgannya dengan Damayanti seÂlaku anggota DPR lancar. Aseng mengelak. "Tidak, (duit) hanya penuhi permintaan mereka," sebut Aseng.
Dessy dan Uwi didakwa menerima duit sejumlah 328 ribu dolar Singapura, Rp1 miliar dalam bentuk dolar Amerika dan 404 ribu dolar Singapura.
Jaksa menduga duit tersebut untuk menggerakkan Damayanti mengusulkan pelebaran jalan Tehoru-Laimu.
Fulus itu juga diduga untuk menggerakkan Budi Supriyanto agar mengusulkan pekerjaan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di BPJN IX.
Atas perbuatannya tersebut, Damayanti, Julia dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. ***