Berita

Hukum

Habiburokhman: JPU Harus Cabut Banding Seperti Ahok

SELASA, 23 MEI 2017 | 05:31 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memutuskan mencabut banding atas vonis hukuman 2 tahun penjara terkait kasus penistaan agama.

Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air, Habiburokhman, berprasangka baik  atas keputusan Ahok tersebut.

"Kita prasangka baik saja. Mungkin beliau sudah menyadari apa yang beliau lakukan di Pulau Seribu memang salah dan hukuman dua tahun dianggap layak," jelasnya lewat pesan singkat (Selasa, 23/5).


Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga hendaknya mencabut banding. Supaya perkara ini bisa segera berkekuatan hukum tetap dan Ahok tenang menjalani hukuman.

"Akan sangat aneh kalau JPU tidak ikut cabut banding. Karena tugas JPU adalah mendakwa dan menuntut, sementara orang yang didakwa dan dituntut sudah menerima putusan," ungkapnya.

Dia sendiri berharap kasus ahok tersebut dijadikan sebagai pelajaran. "Agar kita bisa bersatu, saling menghormati dan saling menghargai," tandasnya.

Pencabutan banding itu disampaikan istri Ahok, Veronica Tan dan tim pengacara Ahok yang datang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara di gedung eks PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (22/5).

"Besok kami akan menyampaikan alasannya jam 12 siang, menceritakan alasan kenapa keluarga akhirnya memutuskan untuk mencabut banding ini," ujar adik kandung Ahok Fifi Lety Indra kepada wartawan.

Sementara tim JPU tetap mengajukan banding. Memori banding sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Seperti yang sudah disampaikan Kapuspenkum. (Jaksa) sudah menyatakan banding dan sudah menyatakan memori banding," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakut, Robert M Tacoy kemarin. [zul]

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Mendag AS Akhirnya Mengakui Pernah Makan Siang di Pulau Epstein

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:10

Israel Resmi Gabung Board of Peace, Teken Piagam Keanggotaan di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:09

Profil Jung Eun Woo: Bintang Welcome to Waikiki 2 yang Meninggal Dunia, Tinggalkan Karier Cemerlang & Pesan Misterius

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:08

Harga Minyak Masih Tinggi Dipicu Gejolak Hubungan AS-Iran

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:59

Prabowo Terus Pantau Pemulihan Bencana Sumatera, 5.500 Hunian Warga Telah Dibangun

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:49

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp16.811 per Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:47

Salah Transfer, Bithumb Tak Sengaja Bagikan 620.000 Bitcoin Senilai 40 Miliar Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:33

Menteri Mochamad Irfan Yusuf Kawal Pengalihan Aset Haji dari Kementerian Agama

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:18

Sinyal “Saling Gigit” dan Kecemasan di Pasar Modal

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:09

KPK: Kasus PN Depok Bukti Celah Integritas Peradilan Masih Terbuka

Kamis, 12 Februari 2026 | 08:50

Selengkapnya