Berita

Hukum

Habiburokhman: JPU Harus Cabut Banding Seperti Ahok

SELASA, 23 MEI 2017 | 05:31 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memutuskan mencabut banding atas vonis hukuman 2 tahun penjara terkait kasus penistaan agama.

Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air, Habiburokhman, berprasangka baik  atas keputusan Ahok tersebut.

"Kita prasangka baik saja. Mungkin beliau sudah menyadari apa yang beliau lakukan di Pulau Seribu memang salah dan hukuman dua tahun dianggap layak," jelasnya lewat pesan singkat (Selasa, 23/5).


Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga hendaknya mencabut banding. Supaya perkara ini bisa segera berkekuatan hukum tetap dan Ahok tenang menjalani hukuman.

"Akan sangat aneh kalau JPU tidak ikut cabut banding. Karena tugas JPU adalah mendakwa dan menuntut, sementara orang yang didakwa dan dituntut sudah menerima putusan," ungkapnya.

Dia sendiri berharap kasus ahok tersebut dijadikan sebagai pelajaran. "Agar kita bisa bersatu, saling menghormati dan saling menghargai," tandasnya.

Pencabutan banding itu disampaikan istri Ahok, Veronica Tan dan tim pengacara Ahok yang datang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara di gedung eks PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (22/5).

"Besok kami akan menyampaikan alasannya jam 12 siang, menceritakan alasan kenapa keluarga akhirnya memutuskan untuk mencabut banding ini," ujar adik kandung Ahok Fifi Lety Indra kepada wartawan.

Sementara tim JPU tetap mengajukan banding. Memori banding sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Seperti yang sudah disampaikan Kapuspenkum. (Jaksa) sudah menyatakan banding dan sudah menyatakan memori banding," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakut, Robert M Tacoy kemarin. [zul]

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Purbaya Soal THR Swasta Kena Pajak: Protes ke Bos Jangan ke Pemerintah

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:35

Immoderma Clinic Hadirkan Remee Pro, Teknologi Baru Injector Skinbooster

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:28

Keterlibatan di BoP, Indonesia Jangan Terjebak Langgam Donald Trump

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:54

Ketika Risiko Bisnis Dipidanakan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:19

Digelar di Palu, Muswil DPW PPP Sulteng Lancar dan Sesuai Konstitusi

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:35

Komisi I DPR: Pemerintah Harus Konsisten Jalankan Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:13

Maskapai Saudia Mulai Buka Penerbangan Tujuan Dubai

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:59

Perempuan Bangsa Soroti Keselamatan Anak dan Lansia Saat Mudik

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:44

Purbaya Sudah Cairkan THR Pensiunan Rp11,4 Triliun, ASN Pusat Baru Rp3 Triliun

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:26

Pendapatan PGAS Naik Jadi 3,98 Miliar Dolar AS di 2025

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:07

Selengkapnya