Berita

Hukum

Kasus Kematian Amelya Nasution Ada Titik Terang

SENIN, 22 MEI 2017 | 22:24 WIB | LAPORAN:

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) terus mengadvokasi kasus kematian Amelya Nasution, siswi SMKN 3 Padangsidempuan yang meninggal karena meminum racun akibat diintimidasi sejumlah oknum guru. Sejak dilaporkan ke Polres Padangsidempuan hampir dua bulan lalu, namun polisi belum menetapkan satu pun tersangka.

Sehari setelah kematian Amelya, sang ayah melapor ke Polres Padangsidempuan didampingi Yayasan Burangir. Perkembangan laporan yang dilayangkan awal April hingga 9 Mei 2017, masih dalam proses pemeriksaan saksi oleh polres. Pada 10 Mei, kepolisian melakukan gelar perkara dan menyatakaan bahwa tidak ditemukan minimal dua alat bukti untuk membawa kasus itu ke pengadilan.

"Selama ini di benak masyarakat ada kesan bahwa polisi masih bingung untuk menentukan pasal yang dikenakan kepada terlapor karena usia Amel sudah lebih dari 18 tahun pada saat peristiwa intimidasi terjadi, bahkan sudah 19 tahun pada saat Amel menghembuskan nafas terakhirnya, secara kebetulan hari kematiannya bertepatan dengan hari kelahirannya," jelas Wakil Sekjen FSGI Fahriza Marta Tanjung dalam keterangannya, Senin (22/5).


Menurutnya, jika kepolisian menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak tidak memugkinkan karena usia Amelya sudah bukan anak-anak. Tetapi jika pelaku intimidasi dikenakan pasal ancaman dalam KUHP maka tuntutan hukumannya sangat ringan.

"Walaupun terkesan masih bingung namun pihak pelapor menilai polisi serius menangani kasus ini. Bahkan pada hari Minggu pun penyidik tetap melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para saksi. Hal ini perlu diapresiasi," tambah Reza.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sendiri sudah mengeluarkan rekomendasi pasca pelaporan FSGI. Rekomendasi KPAI dengan nomor 533/KPAI/V/2017 ditujukan kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Rekomendasi KPAI diantaranya mendukung kepolisian untuk bekerja profesional dan porposional dalam melakukan penanganan kasus kematian Amelya, dan memastikan keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di SMKN 3 Padangsidempuan dapat berjalan aman dan nyaman. [wah]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya