Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka suap pengadaan Kapal Perang PT PAL Indonesia, Firmansyah Arifin dan Saiful Anwar hari ini, Senin (22/5).
Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, keduanya diperiksa untuk menjadi saksi bagi tersangka Arief Cahyana.
"FA (Firmansyah Arifin) dan SA (Saiful Anwar) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AC (Arief Cahyana)," kata Febri keoada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Saiful Anwar tiba lebih dulu di gedung KPK pukul 10.22 WIB diantarkan mobil tahanan. Saiful merupakan Direktur Keuangan PT PAL. Saiful ditangkap KPK pada 1 April 2017 lalu di Bandara Soekarno Hatta usai melakukan perjalanan ke luar negeri.
Selain Firmansyah dan Saiful, KPK juga panggil tiga pejabat PT PAL lainnya. Direktur SDM dan Umum PT PAL, Etty Soewardani, mantan Direktur Keuangan PT PAL 2012-2016, Imam Sulistyanto, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Usaha PT PAL 2014-2016, Eko Prasetyanto.
"Jumlah ada lima saksi yang akan diperiksa untuk tersangka AC (Arief Cahyana)," tambah Febri.
Seperti diketahui, akhir Maret lalu, penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pejabat PT PAL dan satu pihak swasta. Di antaranya, Direktur Utama PT PAL M. Firmansyah Arifin, General Marketing Treasury PT PAL Arief Cahyana, dan Agus Nugroho dari Ashanti Sales Incorporation. Dari OTT itu, penyidik KPK menyita uang sebesar US$ 25 ribu.
Pada 2014, PT PAL menjual dua unit kapal perang SSV kepada instansi pemerintah Filipina senilai US$ 86,96 juta. Perusahan yang bertindak sebagai agen penjualan kapal SSV itu adalah Ashanti Sales Incorporation. Dari nilai kontrak tersebut, Ashanti Sales Incorporation mendapatkan 4,75 persen atau sekitar US$ 4,1 juta yang diduga sebagai 'fee agency'.
Saiful dan petinggi PT PAL lain diduga menerima 1,25 persen atau US$ 1,087 juta (sekitar Rp 14,476 miliar) dari total nilai penjualan dua kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) senilai US$ 86,96 juta.
[san]