Berita

PT PAL Indonesia/net

Hukum

Usut Korupsi PT PAL, KPK Periksa Dua Tersangka Sekaligus

SENIN, 22 MEI 2017 | 11:38 WIB | LAPORAN:

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka suap pengadaan Kapal Perang PT PAL Indonesia, Firmansyah Arifin dan Saiful Anwar hari ini, Senin (22/5).

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, keduanya diperiksa untuk menjadi saksi bagi tersangka Arief Cahyana.

"FA (Firmansyah Arifin) dan SA (Saiful Anwar) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AC (Arief Cahyana)," kata Febri keoada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.


Saiful Anwar tiba lebih dulu di gedung KPK pukul 10.22 WIB diantarkan mobil tahanan. Saiful merupakan Direktur Keuangan PT PAL. Saiful ditangkap KPK pada 1 April 2017 lalu di Bandara Soekarno Hatta usai melakukan perjalanan ke luar negeri.

Selain Firmansyah dan Saiful, KPK juga panggil tiga pejabat PT PAL lainnya. Direktur SDM dan Umum PT PAL, Etty Soewardani, mantan Direktur Keuangan PT PAL 2012-2016, Imam Sulistyanto, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Usaha PT PAL 2014-2016, Eko Prasetyanto.

"Jumlah ada lima saksi yang akan diperiksa untuk tersangka AC (Arief Cahyana)," tambah Febri.

Seperti diketahui, akhir Maret lalu, penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pejabat PT PAL dan satu pihak swasta. Di antaranya, Direktur Utama PT PAL M. Firmansyah Arifin, General Marketing Treasury PT PAL Arief Cahyana, dan Agus Nugroho dari Ashanti Sales Incorporation. Dari OTT itu, penyidik KPK menyita uang sebesar US$ 25 ribu.

Pada 2014, PT PAL menjual dua unit kapal perang SSV kepada instansi pemerintah Filipina senilai US$ 86,96 juta. Perusahan yang bertindak sebagai agen penjualan kapal SSV itu adalah Ashanti Sales Incorporation. Dari nilai kontrak tersebut, Ashanti Sales Incorporation mendapatkan 4,75 persen atau sekitar US$ 4,1 juta yang diduga sebagai 'fee agency'.

Saiful dan petinggi PT PAL lain diduga menerima 1,25 persen atau US$ 1,087 juta (sekitar Rp 14,476 miliar) dari total nilai penjualan dua kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) senilai US$ 86,96 juta.[san]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya