Berita

Hukum

Kasus Mafia Tanah Di Desa Peusar, Tangerang Bakal Dilaporkan Ke Komnas HAM Dan DPR

MINGGU, 21 MEI 2017 | 01:35 WIB | LAPORAN:

Pemerintahan Jokowi-JK serta aparat kepolisian diminta tidak menutup mata terhadap berbagai aksi penyerobotan tanah, khususnya milik petani.

Saat ini kasus tersebut marak terjadi di daerah. Seperti yang dialami petani warga Desa Peusar, Kabupaten Tangerang, atas lahannya seluas 1,9 hektar (ha).

Kuasa hukum petani Desa Peusar Tangerang, Agus Wijaya dalam keterangan persnya mengatakan, kasus ini sudah dinyatakan P21 alias berkas penyidikan telah lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
   

   
"Sayangnya kasus ini seakan terhapus begitu saja, tanpa ada kejelasan," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Bahkan, dia mencium gelagat oknum aparat terkesan berbelit-belit dalam menangani kasus mafia tanah.

"Seharusnya setelah menerima berkas P21 dari kejaksaan, polisi wajib menyerahkan langsung berkas tersangkanya untuk ditindaklanjuti ke pengadilan," imbuh dia.

Untuk diketahui, lanjut Agus, penyidik sudah menetapkan tersangkanya, berinisial SM serta dan Nu (Sekdes Peusar) dan Su (Lurah Peusar).

"Para penduduk awam yang tak paham hukum, bisa jadi masih dibohongi dengan aksi oknum-oknum nakal tersebut,” tuturnya.

"Tentunya oknum seperti ini memiliki bekingan yang kuat," tambah Agus.

Untuk itu, pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum selanjutnya.

"Mungkin nanti saya bersama ahli waris akan mengadukan kasus ini. ke Polda Metro Jaya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komnas HAM dan DPR," bebernya.

Sekadar info, laporan polisi sudah dibuat di Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/919/III/2015/PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 11 Maret 2015, dalam perkara menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik dan atau pemalsuan surat akta autentik sebagaimana dimaksud Pasal266 KUHP dan Pasal 264 KUHP, terjadi pada sekitar tahun 2011 di Tangerang.

berkas perkara tersangka Su telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, sesuai Surat Nomor : B-4291/0.6.15/Ep.1/10/2016, tanggal 17 Oktober 2016.

Sementara, berkas perkara tersangka Nu juga telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kab. Tangerang, sesuai Surat Nomor : B-4293/0.6.15/Ep.1/10/2016, tanggal 17 Oktober 2016.

Selain itu berkas perkara tersangka SM juga telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, sesuai Surat Nomor : B-4597/0.6.15/Ep.1/11/2016, tanggal 03 November 2016.

Menurut Agus, Su dkk diduga telah melakukan pemalsuan AJB untuk menguasai tanah seluas 1,9 Ha tersebut. AJB-AJB dibuat oleh SM dan kawan-kawan pada rentang tahun 2006-2007. Berdasarkan AJB-AJB yang dipalsukan tersebut SM menjual tanah milik petani kepada pihak lain.

Namun hingga sampai saat ini , sekalipun pihak Kejari Tigaraksa Tangerang meminta untuk dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, pihak Polda Metro Jaya tidak kunjung melakukan penyerahan tersebut.[wid]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya