Pemerintahan Jokowi-JK serta aparat kepolisian diminta tidak menutup mata terhadap berbagai aksi penyerobotan tanah, khususnya milik petani.
Saat ini kasus tersebut marak terjadi di daerah. Seperti yang dialami petani warga Desa Peusar, Kabupaten Tangerang, atas lahannya seluas 1,9 hektar (ha).
Kuasa hukum petani Desa Peusar Tangerang, Agus Wijaya dalam keterangan persnya mengatakan, kasus ini sudah dinyatakan P21 alias berkas penyidikan telah lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
"Sayangnya kasus ini seakan terhapus begitu saja, tanpa ada kejelasan," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Bahkan, dia mencium gelagat oknum aparat terkesan berbelit-belit dalam menangani kasus mafia tanah.
"Seharusnya setelah menerima berkas P21 dari kejaksaan, polisi wajib menyerahkan langsung berkas tersangkanya untuk ditindaklanjuti ke pengadilan," imbuh dia.
Untuk diketahui, lanjut Agus, penyidik sudah menetapkan tersangkanya, berinisial SM serta dan Nu (Sekdes Peusar) dan Su (Lurah Peusar).
"Para penduduk awam yang tak paham hukum, bisa jadi masih dibohongi dengan aksi oknum-oknum nakal tersebut,†tuturnya.
"Tentunya oknum seperti ini memiliki bekingan yang kuat," tambah Agus.
Untuk itu, pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum selanjutnya.
"Mungkin nanti saya bersama ahli waris akan mengadukan kasus ini. ke Polda Metro Jaya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komnas HAM dan DPR," bebernya.
Sekadar info, laporan polisi sudah dibuat di Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/919/III/2015/PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 11 Maret 2015, dalam perkara menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik dan atau pemalsuan surat akta autentik sebagaimana dimaksud Pasal266 KUHP dan Pasal 264 KUHP, terjadi pada sekitar tahun 2011 di Tangerang.
berkas perkara tersangka Su telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, sesuai Surat Nomor : B-4291/0.6.15/Ep.1/10/2016, tanggal 17 Oktober 2016.
Sementara, berkas perkara tersangka Nu juga telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kab. Tangerang, sesuai Surat Nomor : B-4293/0.6.15/Ep.1/10/2016, tanggal 17 Oktober 2016.
Selain itu berkas perkara tersangka SM juga telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, sesuai Surat Nomor : B-4597/0.6.15/Ep.1/11/2016, tanggal 03 November 2016.
Menurut Agus, Su dkk diduga telah melakukan pemalsuan AJB untuk menguasai tanah seluas 1,9 Ha tersebut. AJB-AJB dibuat oleh SM dan kawan-kawan pada rentang tahun 2006-2007. Berdasarkan AJB-AJB yang dipalsukan tersebut SM menjual tanah milik petani kepada pihak lain.
Namun hingga sampai saat ini , sekalipun pihak Kejari Tigaraksa Tangerang meminta untuk dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, pihak Polda Metro Jaya tidak kunjung melakukan penyerahan tersebut.
[wid]