Berita

Yusril Ihza Mahendra/net

Hukum

Yusril: MK Bakal Kewalahan, Pemerintah dan DPR Harus Segera Bentuk Pengadilan Pilkada

SABTU, 20 MEI 2017 | 22:51 WIB | LAPORAN:

Pemerintah dan DPR disesak segera mewujudkan amanat Pasal 157 UU  tentang Perubahan UU Pilkada untuk membentuk pengadilan khusus guna manangani sengketa hasil Pilkada.

Desakan tersebut disampaikan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dalam diskusi panel “Permasalahan Hukum dalam Pilkada” di Hotel Aston, Palembang, Sabtu (20/5).

Menurut mantan menteri kehakiman itu, pengadilan pilkada sangat penting untuk meningkatkan kualitas Pilkada dan meminimaalisasi terjadinya kecurangan.
 

 
“Langkah pemerintah itu sangat penting, apalagi Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mampu lagi menangani sengketa pilkada, apalagi Pilkada serentak yang kali ini akan dilaksanakan di 171 daerah. Karena Pilkada bukanlah termasuk ke dalam kategori Pemilu, MK sendiri sudah lama menyatakan bahwa lembaga itu tidak berwenang mengadili sengketa Pilkada,” tegas Yusril.
 
Yusril menegaskan, alternatif lembaga peradilan khusus untuk Pikada adalah menyerahkannya kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Namun jumlah PT TUN harus ditambah dari empat yang ada sekarang menjadi delapan, yakni PT TUN Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Banjarmasin, Makassar dan Ambon.

"Putusan pengadilan tinggi TUN itu nantinya dapat dilakukan kasasi ke Mahkamah Agung,"kata Yusril.
 
Yusril berpendapat, Pengadilan Tinggi TUN relevan mengadili sengketa hasil Pilkada karena yang digugat adalah Keputusan KPU setempat tentang rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan pasangan pemenang. Keputusan KPU, lanjut Yusril,  adalah Keputusan lembaga tata usaha negara. PT TUN mengadili perkara itu dengan menilai apakah Keputusan KPU itu bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, asas-asas umum pemerintahan yang baik dan asas-asas penyelenggaraan pemilu.
 
“Berdasarkan pengalama saya sebagai Menteri Kehakiman dan HAM, membentuk Pengadilan Tinggi TUN seperti itu tidaklah sulit. Banyak hakim PTUN yang antri untuk dipromosi nenjadi hakim tinggi. Kalau fasilitas gedung, sementara bisa minta bantuan gubernur di daerah-daerah,” papar Yusril.
 
Yusril menegaskan, diserahkannya penyelesaian sengketa hasil Pilkada kepada PT TUN adalah upaya untuk membuka akses yang lebih luas bagi rakyat dalam mencari keadilan yang cepat dan biayanya murah. Kalau semua dibawa ke MK ongkosnya sangat mahal, apalagi dari daerah-daerah yang jauh dari ibu kota.
 
Yusril juga mengkritik ketentuan Pasal 158 UU Pilkada yang membatasi prosentase selisih kekalahan bagi pemohon untuk membawa sengketa hasil Pilkada ke pengadilan berdasarkan jumlah penduduk. "Hak setiap orang untuk mencari keadilan dijamin oleh Pasal 28D ayat 1 UUD 45. Hak yang dijamin oleh UUD itu tidak bisa dibatasi undang-undang dengan prosentase kekalahan dalam Pilkada," tegas Yusril yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang.
 
Oleh karena itu, Yusril menyarankan kepada para bakal calon dalam Pilkada serentak 2018 untuk menguji pasal 158 UU Pilkada tersebut ke Mahkamah Konstutusi agar pasal itu dibatalkan. Para bakal calon itu, menurutnya, mempunyai "legal standing" untuk memohon pengujian undang-undang karena hak konstitusional mereka untuk mencari keadilan, dikesampingkan oleh undang-undang.
 
Yusril menambahkan. pasal 158 UU Pilkada itu  memberi peluang sebesar-besarnya untuk terjadinya kecurangan dalam Pilkada.

"Kalau mau menang Pilkada, silahkan pasangan calon untuk curang-securangnya. Kalau kecurangan itu membuat selisih kemenangannya melebih 0,5  % di provinsi yang berpenduduk di atas 6 juta, maka lawannya tidak bisa melawan ke pengadilan. Masa ada undang-undang membuka peluang bagi Pilkada yang penuh kecurangan. Ini harus dilawan melalui judicial review" tegas Yusril.
 
Pilkada yang dimenangkan oleh calon yang curang, menurut Yusril, bisa membawa bangsa dan negara ini ke jurang kehancuran.

“Dan hal seperti itu tidak bisa dibiarkan dalam Pilkada Serentak Putaran Ketiga tahun 2018 yang akan datang,” demikian Yusril.[san]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya