Berita

Al Khaththath/Net

Hukum

Muntah-muntah, Tersangka Makar Al Khaththath Dirujuk Ke Rumah Sakit

SABTU, 20 MEI 2017 | 12:50 WIB | LAPORAN:

Satu bulan lebih mendekam di rumah tahanan (rutan) Markas Korps Brigade Mobil (Mako Brimob), Kelapa Dua, Depok, kondisi kesehatan Al Khaththath menurun.

Bahkan, tersangka kasus dugaan pemufakatan makar itu terpaksa dirawat untuk memulihkan kondisi kesehatannya.

"Iya benar sakit. Muntah-muntah. Demam juga, tensi darahnya tinggi," ungkap kuasa hukum tersangka, Ahmad Michdan saat dikonfirmasi, Sabtu (20/5).


Michdan mengaku tidak tahu penyebab sakit kliennya. Apakah faktor depresi atau menu makanan yang salah. Meski demikian, Michdan tetap memonitor kondisi kliennya saat menjalani perawatan medis.

"Nggak tahu saya (penyebabnya). Masih dirawat. Saya monitor terus. Tensi darahnya tinggi tapi sekarang sudah mulai membaik," paparnya.

Permohonan dirawat tersebut, lanjutnya, merupakan permintaan dari pihak keluarga Al Khaththtath. Pihaknya merasa lega setelah permohonan tersebut dikabulkan penyidik Polda Metro Jaya.

"Jadi keluarganya khawatir, meminta Al Khaththat dirawat. Ya kami minta dirawat, Alhamdulillah akhirnya dirawat," pungkasnya.

Seperti diketahui, Al Khaththtath diciduk polisi di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, jelang aksi bela islam, 31 Maret lalu. Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) itu mengajak massanya menuntut Presiden Joko Widodo memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur Jakarta.

Pria bernama asli Muhammad Gatot Saptono itu dijerat dengan Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.

Selain Khaththath, polisi juga empat aktivis Zainuddin Arsyad, Irwansyah, Diko Nugraha dan Andry. Mereka diduga melanggar Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. [rus]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Strategi Perang Laut Iran Miliki Relevansi dengan Indonesia

Minggu, 19 April 2026 | 05:59

Inflasi Pengamat dan Ilusi Kepakaran di Era Digital

Minggu, 19 April 2026 | 05:45

Relawan MBG Kini Wajib Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 19 April 2026 | 05:23

PB HMI Ajak Publik Pakai Rasionalitas Hadapi Polemik JK

Minggu, 19 April 2026 | 04:55

Perlawanan Iran: Prospek Tatanan Dunia Baru

Minggu, 19 April 2026 | 04:35

PDIP Setuju Parpol Wajib Lapor soal Pendidikan Politik Pakai Uang Negara

Minggu, 19 April 2026 | 04:15

JK: Rismon Mau Ketemu Saya dengan Tujuh Orang, Saya Tolak!

Minggu, 19 April 2026 | 03:53

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi Militer di Papua

Minggu, 19 April 2026 | 03:30

Belajar dari Era Jokowi, PDIP Ingatkan Partai Koalisi Pemerintah Jangan Antikritik

Minggu, 19 April 2026 | 03:14

Indonesia Harus Belajar Filsafat dan Strategi dari Perang Laut Iran 2026

Minggu, 19 April 2026 | 02:55

Selengkapnya