Berita

Hukum

Advokat Bandung: Pasal Penodaan Agama Tidak Layak Dipertahankan

SABTU, 20 MEI 2017 | 03:45 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Negara melakukan kesalahan fatal karena telah mengatur hak privasi terhadap keyakinan iman yang dianut oleh warga negara.

Begitu kata para advokat Bandung yang tergabung dalam organisasi LYSOI menanggapi wacana penghapusan pasal penistaan agama.

"Hal ini dapat diindikasikan sebagai salah satu bentuk intervensi yang menyebabkan negara melakukan perbuatan hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," ujar Ketua LYSOI Polmer Sirait dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/5).


Dijelaskan Polmer, pilar dalam hukum pidana adalah asas legalitas, yang harus terpenuhinya dua syarat yakni Lex Scripta atau sesuai dengan yang tertulis dan Lex Verta atau hukum yang tidak boleh multitafsir. Jika asas ini dikesampingkan, maka dapat menimbulkan penyimpangan. Terutama terhadap asas kepastian hukum.

"Jadi hukum bukan untuk menilai benar tidaknya keyakinan seseorang, melainkan cara dan manifestasi yang menyimpang dari pokok ajaran agama," jabarnya.

Atas uraian itu, Polmer menilai bahwa pasal tentang penodaan agama layak untuk dihapuskan.

"Tindak pidana penodaan agama berdasarkan perkembangan kesadaran hukum dan HAM tidak layak untuk dipertahankan," pungkas Polmer. [ian]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya