Berita

Hukum

Advokat Bandung: Pasal Penodaan Agama Tidak Layak Dipertahankan

SABTU, 20 MEI 2017 | 03:45 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Negara melakukan kesalahan fatal karena telah mengatur hak privasi terhadap keyakinan iman yang dianut oleh warga negara.

Begitu kata para advokat Bandung yang tergabung dalam organisasi LYSOI menanggapi wacana penghapusan pasal penistaan agama.

"Hal ini dapat diindikasikan sebagai salah satu bentuk intervensi yang menyebabkan negara melakukan perbuatan hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," ujar Ketua LYSOI Polmer Sirait dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/5).


Dijelaskan Polmer, pilar dalam hukum pidana adalah asas legalitas, yang harus terpenuhinya dua syarat yakni Lex Scripta atau sesuai dengan yang tertulis dan Lex Verta atau hukum yang tidak boleh multitafsir. Jika asas ini dikesampingkan, maka dapat menimbulkan penyimpangan. Terutama terhadap asas kepastian hukum.

"Jadi hukum bukan untuk menilai benar tidaknya keyakinan seseorang, melainkan cara dan manifestasi yang menyimpang dari pokok ajaran agama," jabarnya.

Atas uraian itu, Polmer menilai bahwa pasal tentang penodaan agama layak untuk dihapuskan.

"Tindak pidana penodaan agama berdasarkan perkembangan kesadaran hukum dan HAM tidak layak untuk dipertahankan," pungkas Polmer. [ian]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya