Berita

Susi Pudjiastuti/Net

Politik

Angket Cantrang Menteri Susi Diajukan Seminggu Lagi

SABTU, 20 MEI 2017 | 00:53 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Rencana hak angket untuk Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bakal diajukan seminggu lagi. Seluruh fraksi dianggap sudah satu suara terkait kebijakan Menteri Susi yang melarang penggunaan cantrang dalam menangkap ikan.


Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelarangan Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan serta Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Tangkap Ikan di Wilayah Perikanan Republik Indonesia.

"Hampir seluruh  fraksi di Komisi IV sudah menyatakan setuju, dan dalam waktu dekat kita akan bawa ke rapat paripurna. Saya sih maunya seminggu sudah bisa kita kirim ke paripurna," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan kepada redaksi, Jumat (20/5).


Dia mengungkapkan, hak angket diajukan untuk memaksa Menteri Susi berdialog dengan penerima kebijakan seperti nelayan. Karena, selama ini banyak keluhan penerapan kebijakan dilakukan tanpa sosialisasi.

Daniel menjelaskan, seluruh fraksi kecuali Gerindra sudah setuju dengan pengajuan hak angket. Namun, lanjut dia, Gerindra bukan tidak setuju tapi ingin ada dialog sekali lagi dengan Menteri Susi terkait adanya kisruh kebijakan yang dibuatnya.

Dirinya mengaku optimis hak angket bisa segera digulirkan. Karena, jika hak angket terhadap seluruh kebijakan KKP dilaksanakan, maka semua akan paham kondisi nelayan yang sesungguhnya.

"Hak angket sangat kuat. Masyarakat dan presiden menjadi paham bahwa nelayan sudah sengsara selama 3 tahun," ujarnya.

Menurutnya, selama ini pemahaman masyarakat dan Presiden Joko Widodo yang menganggap nelayan sejahtera adalah keliru. "Ini yang bahaya. Antara kenyataan dengan opini yg muncul berbeda. Karena Presiden hanya mendengarnya dari Ibu Susi saja," jelasnya.

Daniel menyesalkan seharusnya dalam membuat aturan Susi harus mengetahui dampak  yang akan ditimbulkan dari kebijakannya. Karena, seluruh kebijakan yang dikeluarkan saat ini bukan mensejahterakan nelayan dan pembudidaya perikanan ataupun kemajuan sektor usaha perikanan.

"Dalam sejarah, tidak pernah ada nelayan itu demo besar saat 2015 lalu. Jadi, prestasi Menteri Susi saat ini adalah pertama kalinya nelayan demo besar. Itu tandanya lonceng kematian untuk nelayan," cetusnya. [ian]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya