Berita

Istimewa

Hukum

Johnson W S Tak Berhak Pakai Logo INSA

JUMAT, 19 MEI 2017 | 22:28 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Konflik asosiasi industri pelayaran terus berlanjut. Kuasa Hukum DPP Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Alfin Sulaiman menyatakan, penggunaan nama dan logo DPP INSA yang dilakukan oleh Johnson W. Sutjipto merupakan perbuatan melawan hukum.

Hal ini, kata dia, merujuk pada  hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan perkumpulan badan hukum INSA yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Surat Keputusan MenKumHam No:AHU-0035091.AH.01.07. Tahun 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Indonesian National Shipowners’ Association.

Putusan PTUN Jakarta ini juga diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta sebagaimana Putusan No. 315/B/2016/PT.TUN.JKT tertanggal 19 Januari 2017.


Adapun, permohonan kasasi yang diajukan oleh Perkumpulan INSA Johnson telah dinyatakan tidak memenuhi syarat formal berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 66/G/2016 tanggal 20 April 2017 sehingga tidak dapat diteruskan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia

"Selanjutnya logo dan nama INSA telah juga diperoleh oleh klien kami sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual," kata dia di Jakarta, Jumat (19/5).

Untuk itu, pihaknya mengingatkan tindakan Johnson yang masih mengatasnamakan sebagai Ketua Umum INSA dengan melakukan kegiatan pelantikan DPC INSA Cabang Tanjung Priok, Marunda dan Banten melanggar ketetapan hukum PTTUN.

Pihaknya pun telah melayangkan peringatan pertama dan kedua kepada Johnson WS atas tindakan penggunaan nama Ketua Umum INSA oleh Johnson WS yang telah dilakukan berulang kali.

“Ini adalah pelanggaran yang kesekian kalinya setelah Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta membatalkan  Badan Hukum Perkumpulan INSA Johnson.
Dan perlu diketahui, pelanggaran atas tidak dipatuhinya putusan pengadilan merupakan suatu perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Sekretaris Umum DPP INSA Budhi Halim mengharapkan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengambil langkah tegas dengan membatalkan atau mencabut surat keputusan (SK) badan hukum perkumpulan INSA sesuai putusan pengadilan  tinggi tata usaha Negara yang sudah merupakan keputusan tetap.

DPP INSA, lanjut dia, juga akan membuat surat kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam hal ini Ditjen Perhubungan Laut untuk menjelaskan agar Kementerian Perhubungan cq DirJenPerLa segera  merevisi suratnya No:HK.008/2016 tertanggal 9 Agustus 2016 atas keberadaan organisasi INSA.

Sementara itu, Budhi juga mengimbau kepada seluruh stakeholder kemaritiman untuk tidak berkomunikasi dan melayani organisasi di luar DPP INSA yang sah secara hukum dibawah kepemimpinan Carmelita Hartoto.

Menurutnya, tindakan ini diperlukan untuk menjaga soliditas kepengurusan INSA dan oleh karenanya kepada seluruh anggota INSA agar tidak terpengaruh dengan tindakan penyalahgunaan yang dilakukan oleh Johnson WS,  bahkan sebaliknya seluruh DPC dan anggota bersama-sama menjaga kesatuan dan persatuan DPP INSA demi kemajuan dunia kemaritiman nasional.

"Tentunya, dinamika organisasi yang terjadi saat ini harus disikapi dengan dewasa, dan justru menjadikan pengurus DPP, DPC dan anggota INSA pada umumnya semakin bergandengan erat dan bersatu demi kemajuan industri pelayaran nasional," katanya.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya