Berita

Istimewa

Hukum

Johnson W S Tak Berhak Pakai Logo INSA

JUMAT, 19 MEI 2017 | 22:28 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Konflik asosiasi industri pelayaran terus berlanjut. Kuasa Hukum DPP Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Alfin Sulaiman menyatakan, penggunaan nama dan logo DPP INSA yang dilakukan oleh Johnson W. Sutjipto merupakan perbuatan melawan hukum.

Hal ini, kata dia, merujuk pada  hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan perkumpulan badan hukum INSA yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Surat Keputusan MenKumHam No:AHU-0035091.AH.01.07. Tahun 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Indonesian National Shipowners’ Association.

Putusan PTUN Jakarta ini juga diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta sebagaimana Putusan No. 315/B/2016/PT.TUN.JKT tertanggal 19 Januari 2017.


Adapun, permohonan kasasi yang diajukan oleh Perkumpulan INSA Johnson telah dinyatakan tidak memenuhi syarat formal berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 66/G/2016 tanggal 20 April 2017 sehingga tidak dapat diteruskan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia

"Selanjutnya logo dan nama INSA telah juga diperoleh oleh klien kami sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual," kata dia di Jakarta, Jumat (19/5).

Untuk itu, pihaknya mengingatkan tindakan Johnson yang masih mengatasnamakan sebagai Ketua Umum INSA dengan melakukan kegiatan pelantikan DPC INSA Cabang Tanjung Priok, Marunda dan Banten melanggar ketetapan hukum PTTUN.

Pihaknya pun telah melayangkan peringatan pertama dan kedua kepada Johnson WS atas tindakan penggunaan nama Ketua Umum INSA oleh Johnson WS yang telah dilakukan berulang kali.

“Ini adalah pelanggaran yang kesekian kalinya setelah Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta membatalkan  Badan Hukum Perkumpulan INSA Johnson.
Dan perlu diketahui, pelanggaran atas tidak dipatuhinya putusan pengadilan merupakan suatu perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Sekretaris Umum DPP INSA Budhi Halim mengharapkan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengambil langkah tegas dengan membatalkan atau mencabut surat keputusan (SK) badan hukum perkumpulan INSA sesuai putusan pengadilan  tinggi tata usaha Negara yang sudah merupakan keputusan tetap.

DPP INSA, lanjut dia, juga akan membuat surat kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam hal ini Ditjen Perhubungan Laut untuk menjelaskan agar Kementerian Perhubungan cq DirJenPerLa segera  merevisi suratnya No:HK.008/2016 tertanggal 9 Agustus 2016 atas keberadaan organisasi INSA.

Sementara itu, Budhi juga mengimbau kepada seluruh stakeholder kemaritiman untuk tidak berkomunikasi dan melayani organisasi di luar DPP INSA yang sah secara hukum dibawah kepemimpinan Carmelita Hartoto.

Menurutnya, tindakan ini diperlukan untuk menjaga soliditas kepengurusan INSA dan oleh karenanya kepada seluruh anggota INSA agar tidak terpengaruh dengan tindakan penyalahgunaan yang dilakukan oleh Johnson WS,  bahkan sebaliknya seluruh DPC dan anggota bersama-sama menjaga kesatuan dan persatuan DPP INSA demi kemajuan dunia kemaritiman nasional.

"Tentunya, dinamika organisasi yang terjadi saat ini harus disikapi dengan dewasa, dan justru menjadikan pengurus DPP, DPC dan anggota INSA pada umumnya semakin bergandengan erat dan bersatu demi kemajuan industri pelayaran nasional," katanya.[dem]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya