Berita

Istimewa

Hukum

Johnson W S Tak Berhak Pakai Logo INSA

JUMAT, 19 MEI 2017 | 22:28 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Konflik asosiasi industri pelayaran terus berlanjut. Kuasa Hukum DPP Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Alfin Sulaiman menyatakan, penggunaan nama dan logo DPP INSA yang dilakukan oleh Johnson W. Sutjipto merupakan perbuatan melawan hukum.

Hal ini, kata dia, merujuk pada  hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan perkumpulan badan hukum INSA yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Surat Keputusan MenKumHam No:AHU-0035091.AH.01.07. Tahun 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Indonesian National Shipowners’ Association.

Putusan PTUN Jakarta ini juga diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta sebagaimana Putusan No. 315/B/2016/PT.TUN.JKT tertanggal 19 Januari 2017.


Adapun, permohonan kasasi yang diajukan oleh Perkumpulan INSA Johnson telah dinyatakan tidak memenuhi syarat formal berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 66/G/2016 tanggal 20 April 2017 sehingga tidak dapat diteruskan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia

"Selanjutnya logo dan nama INSA telah juga diperoleh oleh klien kami sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual," kata dia di Jakarta, Jumat (19/5).

Untuk itu, pihaknya mengingatkan tindakan Johnson yang masih mengatasnamakan sebagai Ketua Umum INSA dengan melakukan kegiatan pelantikan DPC INSA Cabang Tanjung Priok, Marunda dan Banten melanggar ketetapan hukum PTTUN.

Pihaknya pun telah melayangkan peringatan pertama dan kedua kepada Johnson WS atas tindakan penggunaan nama Ketua Umum INSA oleh Johnson WS yang telah dilakukan berulang kali.

“Ini adalah pelanggaran yang kesekian kalinya setelah Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta membatalkan  Badan Hukum Perkumpulan INSA Johnson.
Dan perlu diketahui, pelanggaran atas tidak dipatuhinya putusan pengadilan merupakan suatu perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Sekretaris Umum DPP INSA Budhi Halim mengharapkan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengambil langkah tegas dengan membatalkan atau mencabut surat keputusan (SK) badan hukum perkumpulan INSA sesuai putusan pengadilan  tinggi tata usaha Negara yang sudah merupakan keputusan tetap.

DPP INSA, lanjut dia, juga akan membuat surat kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam hal ini Ditjen Perhubungan Laut untuk menjelaskan agar Kementerian Perhubungan cq DirJenPerLa segera  merevisi suratnya No:HK.008/2016 tertanggal 9 Agustus 2016 atas keberadaan organisasi INSA.

Sementara itu, Budhi juga mengimbau kepada seluruh stakeholder kemaritiman untuk tidak berkomunikasi dan melayani organisasi di luar DPP INSA yang sah secara hukum dibawah kepemimpinan Carmelita Hartoto.

Menurutnya, tindakan ini diperlukan untuk menjaga soliditas kepengurusan INSA dan oleh karenanya kepada seluruh anggota INSA agar tidak terpengaruh dengan tindakan penyalahgunaan yang dilakukan oleh Johnson WS,  bahkan sebaliknya seluruh DPC dan anggota bersama-sama menjaga kesatuan dan persatuan DPP INSA demi kemajuan dunia kemaritiman nasional.

"Tentunya, dinamika organisasi yang terjadi saat ini harus disikapi dengan dewasa, dan justru menjadikan pengurus DPP, DPC dan anggota INSA pada umumnya semakin bergandengan erat dan bersatu demi kemajuan industri pelayaran nasional," katanya.[dem]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya