Berita

Net

Nusantara

Presiden Harus Perintahkan Kapolri Stop Mentarget Ulama Kritis

JUMAT, 19 MEI 2017 | 22:28 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Presiden Joko Widodo harus memerintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk berhenti menjadikan Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai target operasi dengan mengait-ngaitkannya ke kasus manipulatif.

"Jika itu tidak dilakukan maka publik akan menganggap Presiden Jokowi menggunakan Polri untuk menguber-uber HRS. Tentu ini tindakan tidak baik dan tidak terpuji," kata aktivis Front Perjuangan Muslimin Indonesia, Muslim Arbi, melalui pesan elektronik yang dipancarluaskannya, Jumat (19/5).

Dikatakan dia, terlihat dengan gamblang dan kasat mata adanya rekayasa untuk mengkriminalisasi para ulama dan aktifis. Menurutnya, kasus chat mesum yang dialamatkan kepada HRS sebagai salah satu diantaranya.


Muslim Arbi mengungkap soal kejanggalan kasus itu. Dikatakannya, para pakar IT sudah membantah bahwa chat mesum itu palsu dan sebuah rekayasa. Bahkan, Emma yang merupakan salah satu saksi yang diperiksa polisi, sudah bicara kalau dirinya dipaksa penyidik untuk mengakui kebenaran apa yang dituduhkan kepada Firza Husein dan HRS.

Sangat aneh lagi, masih kata Muslim Arbi, Firza Husein dijadikan tersangka soal chat mesum itu. Padahal saat heboh soal chat mesum, semua handphone milik Firza disita polisi karena tuduhan makar.

Belakangan muncul klaim chat mesum didapat dari hasil hack Anonymous. Tapi Anonymous pun sudah membantah melakukan itu. Meski sudah ada sanggahan dari para pakar IT dan Anonymous, kata Muslim Arbi menyesalkan, kepolisian Polda Metro Jaya bersikukuh soal kebenaran chat mesum itu.

"Katakanlah jika chat mesum itu benar, siapa yang dirugikan? Sedangkan keluarga HRS tidak ada pernah laporkan kepada polisi soal tuduhan fitnah chat mesum? Lalu polisi proses chat mesum berdasarkan apa? Kalau pun chat mesum itu benar adanya, toh tidak ada yang dikorbankan bukan?" papar dia.

Muslim Arbi pun mengingatkan, semakin pihak kepolisian getol dan gencar melakukan tindakan yang tidak jelas alasan hukumnya kepada HRS akan membuat publik menganggap tindakan polisi hanyalah rekayasa hukum dan penyesatan opini. Dan jika Presiden Jokowi diam saja maka publik akan menganggap tindakan salah kaprah tersebut atas perintahnya, sehingga Kapolri tidak punya pilihan lain.

"Agar publik tidak semakin dalam mempersepsikan kasus chat mesum yang tidak jelas itu, Presiden harus perintahkan Kapolri untuk hentikan pengusutannya, dan memulihkan nama baik HRS. Jika Presiden diam publik anggap agenda kriminalisasi dan pembusukan ulama dan tokoh-tokoh kritis memang sengaja dilakukan. Mungkin nanti akan muncul penyebutan rezim Jokowi adalah rezim yang memusuhi ulama dan umat," tukas dia.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya