Berita

Hukum

Antasari Pertanyakan Bareskrim Hentikan Kasusnya

JUMAT, 19 MEI 2017 | 19:55 WIB | LAPORAN:

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mempertanyakan keputusan Bareskrim Polri yang berencana menghentikan laporan kasusnya. Apalagi, rencana itu dengan hanya mempertimbangkan alat bukti yang dianggap tidak ada.

"Terlapor sepengetahuan kami belum diperiksa. Kok belum apa-apa sudah rilis tidak ada dua alat bukti," ujar Boyamin Saiman selaku kuasa hukum Antasari kepada RMOL (Jumat, 19/5).

Menurut Boy, pihaknya menghormati kinerja kepolisian yang telah menerima laporan kliennya. Sebagai mantan pejabat di kejaksaan maupun KPK, Antasari memaklumi dan menghargai kerja penyidik kepolisian.


"Apapun hasilnya yang penting Pak Antasari sudah berani melapor dengan segala resikonya. Tidak sekedar klaim dan teriak-teriak kriminalisasi," paparnya.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim memastikan penghentian proses penyelidikan laporan dugaan kriminalisasi yang dilayangkan Antasari Azhar pada Februari 2017 lalu. Ketiadaan bukti menjadi alasan tidak bisa naiknya perkara ke tahap penyidikan. Apalagi, dia menilai, laporan yang dilayangkan Antasari menyangkut putusan hukum yang sudah tetap atau inkracht.
 
"Pak Antasari mengangkat masalah kenapa dia ditahan dulu. Kami pelajari bahwa yang beliau sampaikan sudah menjadi materi persidangan," ujar Direktur Dittipidum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak, Rabu lusa (17/5).

Diketahui, Antasari memastikan diri tidak bersalah atas kematian Dirut PT. Putera Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen. Dia mengklaim kasusnya hanya hasil kriminalisasi oleh segelintir pihak. Imbasnya, mantan kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu divonis bersalah karena dituding sebagai otak pembunuhan. Namun, Antasari dinyatakan bebas bersyarat saat grasinya dikabulkan Presiden Joko Widodo. [wah] 

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya