Berita

Hukum

Antasari Pertanyakan Bareskrim Hentikan Kasusnya

JUMAT, 19 MEI 2017 | 19:55 WIB | LAPORAN:

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mempertanyakan keputusan Bareskrim Polri yang berencana menghentikan laporan kasusnya. Apalagi, rencana itu dengan hanya mempertimbangkan alat bukti yang dianggap tidak ada.

"Terlapor sepengetahuan kami belum diperiksa. Kok belum apa-apa sudah rilis tidak ada dua alat bukti," ujar Boyamin Saiman selaku kuasa hukum Antasari kepada RMOL (Jumat, 19/5).

Menurut Boy, pihaknya menghormati kinerja kepolisian yang telah menerima laporan kliennya. Sebagai mantan pejabat di kejaksaan maupun KPK, Antasari memaklumi dan menghargai kerja penyidik kepolisian.


"Apapun hasilnya yang penting Pak Antasari sudah berani melapor dengan segala resikonya. Tidak sekedar klaim dan teriak-teriak kriminalisasi," paparnya.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim memastikan penghentian proses penyelidikan laporan dugaan kriminalisasi yang dilayangkan Antasari Azhar pada Februari 2017 lalu. Ketiadaan bukti menjadi alasan tidak bisa naiknya perkara ke tahap penyidikan. Apalagi, dia menilai, laporan yang dilayangkan Antasari menyangkut putusan hukum yang sudah tetap atau inkracht.
 
"Pak Antasari mengangkat masalah kenapa dia ditahan dulu. Kami pelajari bahwa yang beliau sampaikan sudah menjadi materi persidangan," ujar Direktur Dittipidum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak, Rabu lusa (17/5).

Diketahui, Antasari memastikan diri tidak bersalah atas kematian Dirut PT. Putera Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen. Dia mengklaim kasusnya hanya hasil kriminalisasi oleh segelintir pihak. Imbasnya, mantan kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu divonis bersalah karena dituding sebagai otak pembunuhan. Namun, Antasari dinyatakan bebas bersyarat saat grasinya dikabulkan Presiden Joko Widodo. [wah] 

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Strategi Perang Laut Iran Miliki Relevansi dengan Indonesia

Minggu, 19 April 2026 | 05:59

Inflasi Pengamat dan Ilusi Kepakaran di Era Digital

Minggu, 19 April 2026 | 05:45

Relawan MBG Kini Wajib Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 19 April 2026 | 05:23

PB HMI Ajak Publik Pakai Rasionalitas Hadapi Polemik JK

Minggu, 19 April 2026 | 04:55

Perlawanan Iran: Prospek Tatanan Dunia Baru

Minggu, 19 April 2026 | 04:35

PDIP Setuju Parpol Wajib Lapor soal Pendidikan Politik Pakai Uang Negara

Minggu, 19 April 2026 | 04:15

JK: Rismon Mau Ketemu Saya dengan Tujuh Orang, Saya Tolak!

Minggu, 19 April 2026 | 03:53

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi Militer di Papua

Minggu, 19 April 2026 | 03:30

Belajar dari Era Jokowi, PDIP Ingatkan Partai Koalisi Pemerintah Jangan Antikritik

Minggu, 19 April 2026 | 03:14

Indonesia Harus Belajar Filsafat dan Strategi dari Perang Laut Iran 2026

Minggu, 19 April 2026 | 02:55

Selengkapnya