Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Manulife Pernah Disomasi Karyawannya Karena Diskriminasi Rasial

JUMAT, 19 MEI 2017 | 17:47 WIB | LAPORAN:

RMOL.  Kebijakan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dalam perekrutan agent ternyata pernah disomasi melanggar UU 40/2008, khususnya pasal 4 huruf a tentang penghapusan diskirminasi ras dan etnis.

Hal ini terungkap dari surat mantan Branch Manager PT Asuransi Manulife Indonesia cabang Medan Fantastic, Andika Antonius, tertanggal 14 Desember 2016, yang ditujukan kepada Ketua Komisi III dan Ketua Komisi XI DPR RI. Beserta surat itu juga dilampirkan fotokopi sejumlah buktinya.  

Dalam surat sebanyak tiga lembar tersebut, Andika mengaku sudah bekerja kurang lebih 20 tahun di Manulife Indonesia.


"Selama bekerja pada Manulife tersebut, saya telah memberikan kontribusi yang cukup baik dan tidak pernah melakukan kesalahan baik sengaja maupun tidak sengaja yang dapat merugikan Manulife secara langsung maupun tidak langsung," urai Andika, menambahkan.

Namun kemudian muncul surat nomor 285/MLI/AOD/S/IV/2016 tanggal 8 April 2016 dari Manulife perihal penangguhan sementara atau skorsing terhadap dirinya dengan tuduhan melanggar kode etik karena berhubungan dengan bekas pimpinannya yang sekarang bekerja pada perusahaan asuransi lain.  

Ia menduga skorsing sementara yang berlanjut pemberhentian/PHK yang diterimanya dari korporasi karena mengkritik kebijakan pemberian hadiah bagi branch manager yang merekrut agent etnis tionghoa yang berhasil menjual polis asuransi.

Andika menceritakan, berawal saat acara meeting di kantor ”Manulife" Medan, tanggal 22 Maret 2016 dan 28 Maret 2016 yang dipimpin oleh Jefrey Kie (Pejabat Kantor Pusat Manulife / Territory Head) dan dihadiri oleh Emma Gunawan serta 30 orang personal/Branch Manager. Mereka mengumumkan kontes atau perlombaan yang berbunyi, "Siapa yang berhasil merekrut agent Chinese (maksudnya agent dari etnis Tionghoa) dan Agent tersebut bisa menjual polis, maka manager tersebut akan memperoleh reward (maksudnya hadiah) sebesar Rp 500.000".

Ia pun protes karena menilai kebijakan tersebut sangat berbahaya jika terus menerus dipraktekkan, karena Manulife di Indonesia, akan menaburkan bibit-bibit kecemburuan sosial bagi etnis lainnya yang mengakibatkan terganggunya persatuan dan kesatuan di masyarakat Indonesia, khususnya di kota Medan yang multi etnis.

Di akhir suratnya, Andika berharap Komisi III dan Komisi XI DPR berkenan untuk memanggil para pihak yang terkait dalam suatu rapat dengar pendapat dan selanjutnya menerbitkan rekomendasi terhadap sikap Manulife tersebut.[wid]


Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya