Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Manulife Pernah Disomasi Karyawannya Karena Diskriminasi Rasial

JUMAT, 19 MEI 2017 | 17:47 WIB | LAPORAN:

RMOL.  Kebijakan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dalam perekrutan agent ternyata pernah disomasi melanggar UU 40/2008, khususnya pasal 4 huruf a tentang penghapusan diskirminasi ras dan etnis.

Hal ini terungkap dari surat mantan Branch Manager PT Asuransi Manulife Indonesia cabang Medan Fantastic, Andika Antonius, tertanggal 14 Desember 2016, yang ditujukan kepada Ketua Komisi III dan Ketua Komisi XI DPR RI. Beserta surat itu juga dilampirkan fotokopi sejumlah buktinya.  

Dalam surat sebanyak tiga lembar tersebut, Andika mengaku sudah bekerja kurang lebih 20 tahun di Manulife Indonesia.


"Selama bekerja pada Manulife tersebut, saya telah memberikan kontribusi yang cukup baik dan tidak pernah melakukan kesalahan baik sengaja maupun tidak sengaja yang dapat merugikan Manulife secara langsung maupun tidak langsung," urai Andika, menambahkan.

Namun kemudian muncul surat nomor 285/MLI/AOD/S/IV/2016 tanggal 8 April 2016 dari Manulife perihal penangguhan sementara atau skorsing terhadap dirinya dengan tuduhan melanggar kode etik karena berhubungan dengan bekas pimpinannya yang sekarang bekerja pada perusahaan asuransi lain.  

Ia menduga skorsing sementara yang berlanjut pemberhentian/PHK yang diterimanya dari korporasi karena mengkritik kebijakan pemberian hadiah bagi branch manager yang merekrut agent etnis tionghoa yang berhasil menjual polis asuransi.

Andika menceritakan, berawal saat acara meeting di kantor ”Manulife" Medan, tanggal 22 Maret 2016 dan 28 Maret 2016 yang dipimpin oleh Jefrey Kie (Pejabat Kantor Pusat Manulife / Territory Head) dan dihadiri oleh Emma Gunawan serta 30 orang personal/Branch Manager. Mereka mengumumkan kontes atau perlombaan yang berbunyi, "Siapa yang berhasil merekrut agent Chinese (maksudnya agent dari etnis Tionghoa) dan Agent tersebut bisa menjual polis, maka manager tersebut akan memperoleh reward (maksudnya hadiah) sebesar Rp 500.000".

Ia pun protes karena menilai kebijakan tersebut sangat berbahaya jika terus menerus dipraktekkan, karena Manulife di Indonesia, akan menaburkan bibit-bibit kecemburuan sosial bagi etnis lainnya yang mengakibatkan terganggunya persatuan dan kesatuan di masyarakat Indonesia, khususnya di kota Medan yang multi etnis.

Di akhir suratnya, Andika berharap Komisi III dan Komisi XI DPR berkenan untuk memanggil para pihak yang terkait dalam suatu rapat dengar pendapat dan selanjutnya menerbitkan rekomendasi terhadap sikap Manulife tersebut.[wid]


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya