Berita

Miko Panji Tirtayasa/Net

Hukum

Polisi Pulangkan Miko Terduga Penyerang Novel

JUMAT, 19 MEI 2017 | 13:31 WIB | LAPORAN:

. Polisi akhirnya melepaskan Miko Panji Tirtayasa, pria yang diduga pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan, Jumat (19/5). Padahal, sejak ditahan Selasa (16/5) lalu, Miko sempat berpotensi ditetapkan sebagai tersangka alias potential suspect oleh penyidik Polda Metro Jaya (PMJ).

"Dia (Miko) memang sempat potensial untuk kasus penyiraman (Novel). Setelah kami cek alibinya, ternyata tidak ada kaitannya. Ya sudah, kami pulangkan. Masa kami mau paksa seseorang menjadi tersangka," ujar Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (19/5).

Polisi memulangkan Miko karena tak terbukti menyerang penyidik KPK Novel Baswedan. Menurut pihak PMJ, Miko tidak berada di Jakarta saat kejadian berlangsung, 11 April lalu.


"Sudah kami cek. (Saat kejadian) dia (Miko) sedang berada di luar Jakarta," papar Argo.

Untuk diketahui, Miko merupakan keponakan Muhtar Efendi. Sebelumnya, Miko sempat membuat pengakuan dala video yang diunggahnya ke media sosial. Dirinya mengaku terpaksa memberikan keterangan bohong saat proses penyidikan KPK dan persidangan kasus suap Akil Mochtar, karena ancaman Novel Baswedan.

Dalam video yang tersebar, Miko mengaku kesaksiannya soal penyerahan uang telah membuat Akil Mochtar dan pamannya, Muhtar Efendi, divonis bersalah dan dihukum pidana penjara.

"Dia cuma menyampaikan rasa ketidakpuasan karena dia ditekan," kata Argo terkait video yang diduga mengacu pada kinerja penyidik senior KPK tersebut.

Selain Miko, polisi sempat menahan empat orang dalam penyelidikan kasus Novel. Mereka adalah Hasan, Mukhlis, Muhammad dan Lestaluhu.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih belum berhasil menangkap pelaku penyerangan. Alasanya, kelima orang tersebut memiliki alibi yang kuat saat peristiwa penyerangan Novel Baswedan.

"Sekarang kita lakukan penyelidikan yang lain lagi. Yang ada potensi-potensi itu," demikian Argo. [rus]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya