Berita

Miko Panji Tirtayasa/Net

Hukum

Polisi Pulangkan Miko Terduga Penyerang Novel

JUMAT, 19 MEI 2017 | 13:31 WIB | LAPORAN:

. Polisi akhirnya melepaskan Miko Panji Tirtayasa, pria yang diduga pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan, Jumat (19/5). Padahal, sejak ditahan Selasa (16/5) lalu, Miko sempat berpotensi ditetapkan sebagai tersangka alias potential suspect oleh penyidik Polda Metro Jaya (PMJ).

"Dia (Miko) memang sempat potensial untuk kasus penyiraman (Novel). Setelah kami cek alibinya, ternyata tidak ada kaitannya. Ya sudah, kami pulangkan. Masa kami mau paksa seseorang menjadi tersangka," ujar Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (19/5).

Polisi memulangkan Miko karena tak terbukti menyerang penyidik KPK Novel Baswedan. Menurut pihak PMJ, Miko tidak berada di Jakarta saat kejadian berlangsung, 11 April lalu.


"Sudah kami cek. (Saat kejadian) dia (Miko) sedang berada di luar Jakarta," papar Argo.

Untuk diketahui, Miko merupakan keponakan Muhtar Efendi. Sebelumnya, Miko sempat membuat pengakuan dala video yang diunggahnya ke media sosial. Dirinya mengaku terpaksa memberikan keterangan bohong saat proses penyidikan KPK dan persidangan kasus suap Akil Mochtar, karena ancaman Novel Baswedan.

Dalam video yang tersebar, Miko mengaku kesaksiannya soal penyerahan uang telah membuat Akil Mochtar dan pamannya, Muhtar Efendi, divonis bersalah dan dihukum pidana penjara.

"Dia cuma menyampaikan rasa ketidakpuasan karena dia ditekan," kata Argo terkait video yang diduga mengacu pada kinerja penyidik senior KPK tersebut.

Selain Miko, polisi sempat menahan empat orang dalam penyelidikan kasus Novel. Mereka adalah Hasan, Mukhlis, Muhammad dan Lestaluhu.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih belum berhasil menangkap pelaku penyerangan. Alasanya, kelima orang tersebut memiliki alibi yang kuat saat peristiwa penyerangan Novel Baswedan.

"Sekarang kita lakukan penyelidikan yang lain lagi. Yang ada potensi-potensi itu," demikian Argo. [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya