Berita

Argo Yuwono/Net

Hukum

Polda: Firza Husein Tidak Ditahan Karena Alasan Kesehatan

KAMIS, 18 MEI 2017 | 13:13 WIB | LAPORAN:

Alasan kesehatan menjadi salah satu pertimbangan polisi tidak menahan tersangka Firza Husein (FH).

Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Komisaris Besar Argo Yuwono menilai alasan itu sebagai hal yang wajar. Terlebih tidak semua kasus mewajibkan tersangka ditahan.

"Kenapa tak melakukan penahanan? karena itu subyektivitas penyidik ya. Kan tidak semua kasus, (tersangka) wajib ditahan. Penyidik punya pertimbangan, yakni alasan kesehatan. Ini manusiawi. Sehingga FH dipulangkan," ujar Argo di kantornya, Kamis (18/5).


Menurut Argo, penyidik telah bertindak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Apalagi, penetapan tersangka terhadap Firza dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dalam kasusnya.

"(Tahapannya) diperiksa sebagai tersangka. Tentunya setelah itu penyidik melakukan gelar perkara. Jadi, setelah dilakukan gelar perkara tentunya ada kesimpulan. Bahwa tersangka FH ini tak dilakukan penahanannya," paparnya.

Meski demikian, Argo menjamin kasus tersebut tetap akan diproses hingga berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lengkap. Sehingga, berkasnya dapat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Yang bersangkutan ini (Firza) tetap menjadi tersangka dan untuk pemeriksaan berkas dan penyidikan tetap dilakukan. Penyidik tetap memproses dan menyusun berkas perkara tersebut sehingga akan diajukan ke JPU," jamin Argo.

Sebelumnya, Firza diperiksa sejak Selasa (16/5), pukul 10.00 hingga 23.00 WIB. Penyidik menetapkan tersangka terhadap Firza dan dilakukan pemeriksaan lanjutan 1x24 jam, hari berikutnya.

Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana itu resmi tersangka dalam kasus dugaan percakapan dan foto berkonten porno. Sementara Imam Besar FPI Rizieq Shihab yang diduga menjadi lawan bicara dalam chat/percakapan berbau pornografi itu, masih berstatus sebagai saksi. [ian]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya