Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra (SAP), Paulus Tannos mengaku pernah dua kali bertemu dengan Ketua DPR RI Setya Novanto untuk membahas proyek KTP elektronik. Pertemuan itu digelar atas inisiasi tersangka kasus pengadaan proyek pengadaan e-KTP, Andi Agustinus atau Andi Narogong.
Kesaksian itu sebagaimana disampaikan Paulus saat menjadi saksi dalam sidang ke-15 perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Kamis (18/5).
"Untuk proyek eKTP, saya bertemu dengan Pak Setya Novanto yang ketika itu ketua Fraksi Golkar. Saya diminta saudara Andi Agustinus untuk bersama-sama bertemu Setya Novanto. Saya berpikir, Andi ingin menyombongkan diri bahwa kenal dengan Setya Novanto," ujarnya.
Paulus mengaku saat itu diberi alamat Jalan Wijaya 13, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sebagai tempat pertemuan dengan Setya Novanto oleh Andi Agustinus. Paulus datang seorang diri dan tiba lebih dulu. Andi mengabarinya bahwa akan datang terlambat karena masih terjebak macet.
"Saya ketemu Pak Setya Novanto. Saya perkenalkan diri, saya jelaskan bahwa saya Dirut Sandipala. Itu pertama kali saya bertemu (Setya). Setelah itu tiba-tiba Pak Setya Novanto mendapatkan telepon. Beberapa menit kemudian, stafnya menemui saya dan bilang kalau Pak Setya Novanto harus pergi," tutur Paulus.
Beberapa hari kemudian, Paulus beserta Andi kembali menemui Setya Novanto di kantornya di daerah SCBD. Paulus tidak ingat ketika itu di lantai berapa. Namun saat ia baru keluar lift berpapasan dengan Setya Novanto.
"Yang dibicarakan terkait menjelaskan tanggung jawab apa yang dikerjakan dalam proyek e-KTP. Dan akhirnya pembicaraan terputus," kata Paulus.
"Apa kepentingan Anda dan Andi Agustinus bertemu dengan saudara Setya Novanto?" tanya Hakim Ketua, John Halasan Butarbutar.
"Pertama, saya perkenalkan diri. Saya jelaskan tanggung jawab juga apa yang kita kerjakan pada proyek e-KTP. Saya melihatnya, saudara Andi ingin menunjukan pada saya bahwa Andi orang dekat dengan Pak Setya Novanto," jawab Paulus.
"Anda sudah kenal lama dengan saudara Andi?" tanya hakin John lagi.
"Dikenalkan oleh Ketua Konsorsium PNRI, Pak Ishnu. Awalnya saya kira perusahaan Andi akan ikut konsorsium kita. Ternyata belakangan saya pikir perusahaannya tidak jadi ikut,' jawab Paulus.
Dalam sidang ke 15 perkara korupsi pengadaan e-KTP hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menjadwalkan delapan orang saksi. Namun hanya enam yang mengonfirmasi hadir dalam persidangan.
Sidang dimulai pukul 10.00 WIB dengan saksi Paulus Tannos diperiksa pertama via telekonferensi karena dia tengah berada di Singapura.
[ian]