Berita

Nusantara

Penerapan IBOS Tidak Mendesak Di Indonesia

RABU, 17 MEI 2017 | 21:06 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Wacana pembentukan sistem data secara realtime atau Integrated Box Office System (IBOS) terus menuai kritik. Penerapan IBOS diduga digalakkan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) untuk mengakomodasi hibah 5,5 juta dolar dari Korea Selatan.

"Kondisi perfilman kita tidak dalam kondisi sekarat, maka tidak ada urgensinya menerapkan IBOS," kata pengamat industri perfilman nasional Kemala Atmojo dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu (17/5).

Justru, lanjut dia, saat ini kondisi perfilman Tanah Air sedang berada dalam masa puncak. Tren positif ini telah berlangsung sedari 2016. Penonton film perlahan-lahan juga meningkat dan diharapkan terus meningkat.


Kemala juga mempersoalkan keterbukaan informasi sebagai alasan dibalik perlunya penerapan IBOS. Menurutnya, masalah keterbukaan informasi telah diatur dalam UU Perfilman, yang antara lain mengatur bahwa pelaku usaha bioskop wajib melaporkan data perolehan penonton kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara berkala.

Kemala mengingatkan dalam aturan tersebut tidak mengatur, melapor kepada publik apalagi harus realtime.

"Jadi, jika ada tuntutan transparansi harus jelas alasannya, jelas dasar hukumnya," katanya.

Kemala memaklumi dugaan IBOS dimanfaatkan Korea Selatan untuk mencari pasar di Indonesia. Sederhananya, kata dia, ada yang mencurigai bahwa desakan penerapan IBOS menjadi bagian dari kegiatan business intelligence.

"Begitu sistem ini diterapkan, maka pihak yang berkepentingan tahu potensi pasar kita, film seperti apa yang laku, dan seteranya," papar Kemala.

Kemala pun mengingatkan terkait rencana penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) soal IBOS, bahwa peraturan menteri tidak bisa melampui undang-undang.

Karena dalam UU Perfilman telah diaturan mengenai laporan jumlah penonton, menurut Kemala, peraturan menteri sebaiknya sekadar turunan. Misalnya, ditentukan aturan lanjutan yang menentukan berkalanya itu berapa lama, satu bulan sekali atau dua bulan sekali.

"Kalau peraturan menteri mengatur bahwa laporan harus disampaikan ke publik dan harus instan, itu ya melampaui apa yang sudah diatur UU," tukas Kemala, sembari mengingatkan untuk memajukan industri perfilman nasional terletak pada kualitas film, dan ada banyak bukti bahwa film yang nyambung dengan keinginan masyarakat selalu dipenuhi penonton. [sam]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya