Berita

Nusantara

Penerapan IBOS Tidak Mendesak Di Indonesia

RABU, 17 MEI 2017 | 21:06 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Wacana pembentukan sistem data secara realtime atau Integrated Box Office System (IBOS) terus menuai kritik. Penerapan IBOS diduga digalakkan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) untuk mengakomodasi hibah 5,5 juta dolar dari Korea Selatan.

"Kondisi perfilman kita tidak dalam kondisi sekarat, maka tidak ada urgensinya menerapkan IBOS," kata pengamat industri perfilman nasional Kemala Atmojo dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu (17/5).

Justru, lanjut dia, saat ini kondisi perfilman Tanah Air sedang berada dalam masa puncak. Tren positif ini telah berlangsung sedari 2016. Penonton film perlahan-lahan juga meningkat dan diharapkan terus meningkat.


Kemala juga mempersoalkan keterbukaan informasi sebagai alasan dibalik perlunya penerapan IBOS. Menurutnya, masalah keterbukaan informasi telah diatur dalam UU Perfilman, yang antara lain mengatur bahwa pelaku usaha bioskop wajib melaporkan data perolehan penonton kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara berkala.

Kemala mengingatkan dalam aturan tersebut tidak mengatur, melapor kepada publik apalagi harus realtime.

"Jadi, jika ada tuntutan transparansi harus jelas alasannya, jelas dasar hukumnya," katanya.

Kemala memaklumi dugaan IBOS dimanfaatkan Korea Selatan untuk mencari pasar di Indonesia. Sederhananya, kata dia, ada yang mencurigai bahwa desakan penerapan IBOS menjadi bagian dari kegiatan business intelligence.

"Begitu sistem ini diterapkan, maka pihak yang berkepentingan tahu potensi pasar kita, film seperti apa yang laku, dan seteranya," papar Kemala.

Kemala pun mengingatkan terkait rencana penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) soal IBOS, bahwa peraturan menteri tidak bisa melampui undang-undang.

Karena dalam UU Perfilman telah diaturan mengenai laporan jumlah penonton, menurut Kemala, peraturan menteri sebaiknya sekadar turunan. Misalnya, ditentukan aturan lanjutan yang menentukan berkalanya itu berapa lama, satu bulan sekali atau dua bulan sekali.

"Kalau peraturan menteri mengatur bahwa laporan harus disampaikan ke publik dan harus instan, itu ya melampaui apa yang sudah diatur UU," tukas Kemala, sembari mengingatkan untuk memajukan industri perfilman nasional terletak pada kualitas film, dan ada banyak bukti bahwa film yang nyambung dengan keinginan masyarakat selalu dipenuhi penonton. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya