Berita

Nusantara

Penerapan IBOS Tidak Mendesak Di Indonesia

RABU, 17 MEI 2017 | 21:06 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Wacana pembentukan sistem data secara realtime atau Integrated Box Office System (IBOS) terus menuai kritik. Penerapan IBOS diduga digalakkan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) untuk mengakomodasi hibah 5,5 juta dolar dari Korea Selatan.

"Kondisi perfilman kita tidak dalam kondisi sekarat, maka tidak ada urgensinya menerapkan IBOS," kata pengamat industri perfilman nasional Kemala Atmojo dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu (17/5).

Justru, lanjut dia, saat ini kondisi perfilman Tanah Air sedang berada dalam masa puncak. Tren positif ini telah berlangsung sedari 2016. Penonton film perlahan-lahan juga meningkat dan diharapkan terus meningkat.


Kemala juga mempersoalkan keterbukaan informasi sebagai alasan dibalik perlunya penerapan IBOS. Menurutnya, masalah keterbukaan informasi telah diatur dalam UU Perfilman, yang antara lain mengatur bahwa pelaku usaha bioskop wajib melaporkan data perolehan penonton kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara berkala.

Kemala mengingatkan dalam aturan tersebut tidak mengatur, melapor kepada publik apalagi harus realtime.

"Jadi, jika ada tuntutan transparansi harus jelas alasannya, jelas dasar hukumnya," katanya.

Kemala memaklumi dugaan IBOS dimanfaatkan Korea Selatan untuk mencari pasar di Indonesia. Sederhananya, kata dia, ada yang mencurigai bahwa desakan penerapan IBOS menjadi bagian dari kegiatan business intelligence.

"Begitu sistem ini diterapkan, maka pihak yang berkepentingan tahu potensi pasar kita, film seperti apa yang laku, dan seteranya," papar Kemala.

Kemala pun mengingatkan terkait rencana penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) soal IBOS, bahwa peraturan menteri tidak bisa melampui undang-undang.

Karena dalam UU Perfilman telah diaturan mengenai laporan jumlah penonton, menurut Kemala, peraturan menteri sebaiknya sekadar turunan. Misalnya, ditentukan aturan lanjutan yang menentukan berkalanya itu berapa lama, satu bulan sekali atau dua bulan sekali.

"Kalau peraturan menteri mengatur bahwa laporan harus disampaikan ke publik dan harus instan, itu ya melampaui apa yang sudah diatur UU," tukas Kemala, sembari mengingatkan untuk memajukan industri perfilman nasional terletak pada kualitas film, dan ada banyak bukti bahwa film yang nyambung dengan keinginan masyarakat selalu dipenuhi penonton. [sam]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya