Berita

Nusantara

Penerapan IBOS Tidak Mendesak Di Indonesia

RABU, 17 MEI 2017 | 21:06 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Wacana pembentukan sistem data secara realtime atau Integrated Box Office System (IBOS) terus menuai kritik. Penerapan IBOS diduga digalakkan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) untuk mengakomodasi hibah 5,5 juta dolar dari Korea Selatan.

"Kondisi perfilman kita tidak dalam kondisi sekarat, maka tidak ada urgensinya menerapkan IBOS," kata pengamat industri perfilman nasional Kemala Atmojo dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu (17/5).

Justru, lanjut dia, saat ini kondisi perfilman Tanah Air sedang berada dalam masa puncak. Tren positif ini telah berlangsung sedari 2016. Penonton film perlahan-lahan juga meningkat dan diharapkan terus meningkat.


Kemala juga mempersoalkan keterbukaan informasi sebagai alasan dibalik perlunya penerapan IBOS. Menurutnya, masalah keterbukaan informasi telah diatur dalam UU Perfilman, yang antara lain mengatur bahwa pelaku usaha bioskop wajib melaporkan data perolehan penonton kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara berkala.

Kemala mengingatkan dalam aturan tersebut tidak mengatur, melapor kepada publik apalagi harus realtime.

"Jadi, jika ada tuntutan transparansi harus jelas alasannya, jelas dasar hukumnya," katanya.

Kemala memaklumi dugaan IBOS dimanfaatkan Korea Selatan untuk mencari pasar di Indonesia. Sederhananya, kata dia, ada yang mencurigai bahwa desakan penerapan IBOS menjadi bagian dari kegiatan business intelligence.

"Begitu sistem ini diterapkan, maka pihak yang berkepentingan tahu potensi pasar kita, film seperti apa yang laku, dan seteranya," papar Kemala.

Kemala pun mengingatkan terkait rencana penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) soal IBOS, bahwa peraturan menteri tidak bisa melampui undang-undang.

Karena dalam UU Perfilman telah diaturan mengenai laporan jumlah penonton, menurut Kemala, peraturan menteri sebaiknya sekadar turunan. Misalnya, ditentukan aturan lanjutan yang menentukan berkalanya itu berapa lama, satu bulan sekali atau dua bulan sekali.

"Kalau peraturan menteri mengatur bahwa laporan harus disampaikan ke publik dan harus instan, itu ya melampaui apa yang sudah diatur UU," tukas Kemala, sembari mengingatkan untuk memajukan industri perfilman nasional terletak pada kualitas film, dan ada banyak bukti bahwa film yang nyambung dengan keinginan masyarakat selalu dipenuhi penonton. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya