Berita

Dradjad H Wibowo/Net

Bisnis

Catatan Penting Dradjad H Wibowo Soal Perppu Akses Informasi Keuangan

RABU, 17 MEI 2017 | 17:45 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

RMOL. Substansi Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sudah sewajarnya dan seharusnya dijalankan. Sebab setelah tax amnesty dilaksanakan, memang sudah sewajarnya Ditjen Pajak mendapat akses terhadap rekening di lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank.

Di sisi lain, kata ekonom senior Dradjad H Wibowo, Indonesia ikut meneken komitmen global terkait Pertukaran Informasi Otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI). Indonesia, seperti juga Singapura dan Malaysia, sudah berkomitmen melaksanakannya mulai 1 Januari 2018 sementara negara lain seperti Australia mulai 1 Januari 2017. Detail dari pelaksanaan AEoI ini masih perlu dimatangkan antar-negara, baik secara multilateral atau bilateral.

"Namun ada catatan penting, Amerika Serikat tidak ikut meneken AEoI. Justru negara lain 'dipaksa' menyetor data nasabah warga negara AS kepada AS melalui Fatca (Foreign Account Tax Compliance Act)," jelas Dradjad dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 17/5).


Namun, sambung Dradjad, meski substansi Perppu ini memang sudah sewajarnya dijalankan dan harus dijalankan ada beberapa hal yang  sangat krusial dijaga oleh pemerintah. Pertama, Kewenangan ini sangat rawan disalah-gunakan oleh oknum pajak yang nakal sebab Perppu memberi kewenangan yang luar biasa besar kepada aparat Pajak, ditambah dengan denda tax amnesty yang sangat besar.

Kedua, mekanisme pengawasan serta check and balance tidak disiapkan dan hanya mengikuti mekanisme generik yang ada di Kementerian Keuangan.  Kondisi ini membuat pemilik rekening keuangan yang lalai dalam perpajakan sangat rawan menjadi korban pemerasan. Di saat yang sama, resiko KKN juga meningkat tinggi.

"Ini terlepas dari apakah pemilik rekening tersebut lalai dengan sengaja atau tidak, ataupun karena selama ini kurang perhatian terhadap aturan perpajakan," jelasnya.

Ketiga, kondisi di atas ini berpotensi membuat nasabah keuangan panik. Seharusnya memang tidak perlu panik, asalkan mereka sudah ikut tax amnesty dengan benar. Ditambah dengan belum adanya perjanjian bilateral dengan Singapura terkait hal ini, risiko kepanikan ini bisa berubah menjadi risiko pelarian modal.

Keempat, pemilihan Perppu sebagai dasar hukum, bukan UU yang normal bisa menambah efek psikologis negatif. Ini karena DPR hanya punya dua pilihan, menerima atau menolak Perppu. Tidak ada pilihan "memperbaiki berdasarkan masukan masyarakat" dan Tidak ada peluang membangun mekanisme pengawasan serta check and balance.

Karena itu, tegas Dradjad, demi kebaikan bersama, AEoI harus didukung bersama. Namun yang paling ideal, dasar hukumnya sebaiknya UU yg normal, dengan pembahasan dipercepat supaya bisa diterapkan 1 Januari 2018. Dengan demikian, masukan dari masyarakat bisa diakomodasikan, mekanisme pengawasan serta check and balance bisa dibangun.

Namun jika memang disepakati terdapat "kegentingan yang memaksa", Dradjad  menyarankan agar pemerintah menyusun PP yang berisi mekanisme pengawasan serta check and balance, uuntuk mencegah risiko kepanikan. Selain itu, sebaiknya segera ditetapkan bahwa Perppu ini akan diterapkan bertahap, di mana mereka yang disasar pada tahun pertama adalah nasabah Badan atau Orang Pribadi dengan saldo yang besar dan atau tidak ikut tax amnesty. Ada baiknya juga dipertimbangkan untuk memberi kesempatan kepada mereka yang lalai dalam program tax amnesty untuk mendapatkan keringanan tertentu.

"Masih banyak langkah lain yang bisa dilakukan untuk mengurangi risiko yang merugikan kepentingan nasional. Intinya, saya mengajak semua pihak untuk mendukung kebijakan Presiden dalam AEoI ini karena hal ini adalah kebijakan yang benar. Tapi saya mengingatkan agar pemerintah mengambil ikannya tanpa membuat keruh airnya," demikian Dradjad. [ysa]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya