Berita

Mentan-Kapolda-Kapolri

Hukum

Mentan Dan Wakapolri Cek Langsung Gudang Penimbunan Bawang Putih

RABU, 17 MEI 2017 | 09:24 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengapresiasi kinerja jajaran Kepolisian yang berhasil mengungkap penimbunan bawang di pergudangan milik PT TPI, Jalan Marunda Makmur, Bekasi.

Hanya dalam waktu tiga hari setelah pihaknya berkoordinasi, Satgas yang dibentuk Kepolisian menemukan gudang penimbunan tersebut.

"Kami apresiasi jajaran Polri, khususnya Pak Wakapolri, Pak Kapolda, Pak Direktur Pak Agung, hari ini kita menemukan penimbunan bawang putih," ucapnya.


Mentan bersama Wakapolri Komjen Syafruddin mengecek langsung lokasi tersebut subuh tadi.

Mentan menjelaskan pihaknya dan Kementerian Perdagangan sudah sepakat harga bawang putih maksimal RP 38 ribu per kilo gram. Namun, di lapangan malah naik dalam 1,2 minggu terakhir ini sampai Rp 45 ribu per kg.

"Berarti ada sesuatu, ada mungkin kartel dan seterusnya. Sehingga kita melakukan pengecekan di gudang-gudang seluruh Indonesia. Ada 42 importir bawang putih," ungkapnya.

Karena itulah Kementan pun menggandeng Kepolisian untuk mengusut dan menindak kemungkinan adanya kartel atau aksi penimbunan. Atas penemuan penimbunan bawang putih itu, Pemerintah sepakat mencabut izin importir dari perusahaan tersebut.

"Kami dengan Menteri Perdagangan sudah berkomunikasi tadi subuh. Karena kita bergerak jam 4 lewat, subuh tadi. Insyaallah izin impornya kami cabut," tegasnya.

Dalam siaran persnya kemarin, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya menjelaskan 182 ton bawang putih yang terdapat dalam gudang milik PT TPI tersebut diimport oleh 2 perusahaan yaitu PT NBM dan PT LBU sejak bulan April 2017.

Diduga bahwa bawang putih tersebut merupakan barang selundupan dari China dan India. Karena tidak didukung dengan dokumen importasi yang lengkap.

Pihaknya telah mengamankan tiga orang. Yaitu pemilik gudang, pemilik bawang putih dan sopir truk. Polisi juga sudah memasang garis polisi di depan pintu gudang dan area bawang tersebut ditimbun.

Pihak Kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut. Penyidik akan menjerat pelaku dengan Pasal 106 juncto 24 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 31 UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.  [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya