Berita

Mentan-Kapolda-Kapolri

Hukum

Mentan Dan Wakapolri Cek Langsung Gudang Penimbunan Bawang Putih

RABU, 17 MEI 2017 | 09:24 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengapresiasi kinerja jajaran Kepolisian yang berhasil mengungkap penimbunan bawang di pergudangan milik PT TPI, Jalan Marunda Makmur, Bekasi.

Hanya dalam waktu tiga hari setelah pihaknya berkoordinasi, Satgas yang dibentuk Kepolisian menemukan gudang penimbunan tersebut.

"Kami apresiasi jajaran Polri, khususnya Pak Wakapolri, Pak Kapolda, Pak Direktur Pak Agung, hari ini kita menemukan penimbunan bawang putih," ucapnya.


Mentan bersama Wakapolri Komjen Syafruddin mengecek langsung lokasi tersebut subuh tadi.

Mentan menjelaskan pihaknya dan Kementerian Perdagangan sudah sepakat harga bawang putih maksimal RP 38 ribu per kilo gram. Namun, di lapangan malah naik dalam 1,2 minggu terakhir ini sampai Rp 45 ribu per kg.

"Berarti ada sesuatu, ada mungkin kartel dan seterusnya. Sehingga kita melakukan pengecekan di gudang-gudang seluruh Indonesia. Ada 42 importir bawang putih," ungkapnya.

Karena itulah Kementan pun menggandeng Kepolisian untuk mengusut dan menindak kemungkinan adanya kartel atau aksi penimbunan. Atas penemuan penimbunan bawang putih itu, Pemerintah sepakat mencabut izin importir dari perusahaan tersebut.

"Kami dengan Menteri Perdagangan sudah berkomunikasi tadi subuh. Karena kita bergerak jam 4 lewat, subuh tadi. Insyaallah izin impornya kami cabut," tegasnya.

Dalam siaran persnya kemarin, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya menjelaskan 182 ton bawang putih yang terdapat dalam gudang milik PT TPI tersebut diimport oleh 2 perusahaan yaitu PT NBM dan PT LBU sejak bulan April 2017.

Diduga bahwa bawang putih tersebut merupakan barang selundupan dari China dan India. Karena tidak didukung dengan dokumen importasi yang lengkap.

Pihaknya telah mengamankan tiga orang. Yaitu pemilik gudang, pemilik bawang putih dan sopir truk. Polisi juga sudah memasang garis polisi di depan pintu gudang dan area bawang tersebut ditimbun.

Pihak Kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut. Penyidik akan menjerat pelaku dengan Pasal 106 juncto 24 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 31 UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.  [zul]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya