Berita

Mentan-Kapolda-Kapolri

Hukum

Mentan Dan Wakapolri Cek Langsung Gudang Penimbunan Bawang Putih

RABU, 17 MEI 2017 | 09:24 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengapresiasi kinerja jajaran Kepolisian yang berhasil mengungkap penimbunan bawang di pergudangan milik PT TPI, Jalan Marunda Makmur, Bekasi.

Hanya dalam waktu tiga hari setelah pihaknya berkoordinasi, Satgas yang dibentuk Kepolisian menemukan gudang penimbunan tersebut.

"Kami apresiasi jajaran Polri, khususnya Pak Wakapolri, Pak Kapolda, Pak Direktur Pak Agung, hari ini kita menemukan penimbunan bawang putih," ucapnya.

Mentan bersama Wakapolri Komjen Syafruddin mengecek langsung lokasi tersebut subuh tadi.

Mentan menjelaskan pihaknya dan Kementerian Perdagangan sudah sepakat harga bawang putih maksimal RP 38 ribu per kilo gram. Namun, di lapangan malah naik dalam 1,2 minggu terakhir ini sampai Rp 45 ribu per kg.

"Berarti ada sesuatu, ada mungkin kartel dan seterusnya. Sehingga kita melakukan pengecekan di gudang-gudang seluruh Indonesia. Ada 42 importir bawang putih," ungkapnya.

Karena itulah Kementan pun menggandeng Kepolisian untuk mengusut dan menindak kemungkinan adanya kartel atau aksi penimbunan. Atas penemuan penimbunan bawang putih itu, Pemerintah sepakat mencabut izin importir dari perusahaan tersebut.

"Kami dengan Menteri Perdagangan sudah berkomunikasi tadi subuh. Karena kita bergerak jam 4 lewat, subuh tadi. Insyaallah izin impornya kami cabut," tegasnya.

Dalam siaran persnya kemarin, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya menjelaskan 182 ton bawang putih yang terdapat dalam gudang milik PT TPI tersebut diimport oleh 2 perusahaan yaitu PT NBM dan PT LBU sejak bulan April 2017.

Diduga bahwa bawang putih tersebut merupakan barang selundupan dari China dan India. Karena tidak didukung dengan dokumen importasi yang lengkap.

Pihaknya telah mengamankan tiga orang. Yaitu pemilik gudang, pemilik bawang putih dan sopir truk. Polisi juga sudah memasang garis polisi di depan pintu gudang dan area bawang tersebut ditimbun.

Pihak Kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut. Penyidik akan menjerat pelaku dengan Pasal 106 juncto 24 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 31 UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.  [zul]

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

Pasukan Berani Mati Bela Jokowi Pembohong!

Minggu, 22 September 2024 | 14:03

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Akun Fufufafa Ganti Nama dari Gibran jadi Slamet Gagal Total

Senin, 23 September 2024 | 08:44

KPK Harus Serius Usut Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi

Jumat, 20 September 2024 | 15:05

UPDATE

Aset Pegadaian Moncer Terus, Akhir Tahun Diprediksi Bisa Tembus Rp100 Triliun

Senin, 30 September 2024 | 07:59

Janji Ridwan Kamil-Suswono, Wujudkan Kepulauan Seribu sebagai Kawasan Ekonomi Wisata

Senin, 30 September 2024 | 07:44

Buku Baru Admiral Rosihan Arsyad

Senin, 30 September 2024 | 07:43

Balas Rudal Houthi, Puluhan Jet Israel Bombardir Yaman

Senin, 30 September 2024 | 07:35

Praktisi Hukum: Integritas Kejagung Makin Bobrok!

Senin, 30 September 2024 | 07:21

Stimulus Tidak Cukup, Aliran Dana Asing ke China hanya Sementara

Senin, 30 September 2024 | 07:19

Bikin Bangga, Tiga Anak Hebat Ini Lestarikan Seni Budaya Daerah

Senin, 30 September 2024 | 07:01

Bukan Cuma Lebanon, Israel juga Tingkatkan Serangan ke Yaman

Senin, 30 September 2024 | 07:00

Kapolri Didesak Usut Aktor Utama Kericuhan Diskusi Diaspora

Senin, 30 September 2024 | 06:21

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Baznas Optimalkan Peran Mustahik

Senin, 30 September 2024 | 06:04

Selengkapnya